salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Senin, 23 November 2009

Anas Tegaskan Partai Demokrat Tak Terkait Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 15:18 WIB
Anas Tegaskan Partai Demokrat Tak Terkait Century
Anas Urbaningrum (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Senin, menyatakan partainya tidak terkait persoalan dana talangan pemerintah kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

"Kami yakin sepenuhnya, tidak ada kaitan dana Bank Century dengan Partai Demokrat," tegasnya di Jakarta, Senin.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR RI itu mengatakan, partainya tak akan melindungi pelaku bila ditemukan telah menyelewengkan dana talangan Pemerintah ke Bank Century.

"FPD berprinsip bahwa hukum harus ditegakkan dengan lurus dan adil. Siapa pun yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus Bank Century harus dibawa dan diadili lewat proses hukum. Kami tidak akan melindungi para pelaku pidana Bank Century," katanya.

Anas menjamin bahwa partai pemenang Pemilu 2009 ini justru ingin menegakkan hukum yang tegas, adil dan tanpa diskriminasi, tanpa pilih kasih dan tidak ada tebang pilih.

Mengenai hasil audit BPK soal aliran dana Bank Century, Anas berharap semuanya bisa dibuka kepada umum sehingga masyarakat dapat mengetahuinya secara terang dan jelas.

"Bukan hanya karena ketentuan undang-undang, tetapi juga agar publik mendapatkan informasi yang benar dan lengkap. Publik harus dihindarkan dari disinformasi, manipulasi, rumor, ghibah dan fitnah. Buka saja seterang-terangnya dan seluas-luasnya," kata Anas. (*)
COPYRIGHT © 2009

255 Korban Dumai Express Ditemukan Selamat

sumber : www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 15:06 WIB 
Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 255 korban tenggelamnya kapal feri Dumai Express 10 di perairan Tokong Hiu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu pagi (22/11) sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan selamat.

Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Edwin, Senin, mengatakan, jumlah korban selamat tersebut bertambah satu orang dari data Minggu (22/11) yang mencapai 254 orang.

"Hari ini kami menemukan satu korban selamat sekitar pukul 12:30 WIB," kata Edwin yang juga koordinator lapangan (Korlap) pencarian korban selamat dan meninggal.

Dia mengatakan, korban selamat yang terakhir ditemukan tersebut adalah seorang perempuan berumur kira-kira 30 sampai 35 tahun. "Kami belum mengetahui identitas korban karena korban masih kritis dan sekarang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungbalai Karimun," ujarnya.

Dari total 255 korban selamat tersebut, menurut dia, terdiri atas laki-laki sebanyak 153 orang dan wanita sebanyak 102 orang.

Edwin menambahkan data sementara korban meninggal dunia adalah 27 orang, namun diperkirakan masih ada penambahan karena masih data sementara.

Sampai saat ini, menurut dia, pencarian korban selamat maupun meninggal terus dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai instansi, dan diperkirakan akan dilakukan proses pencarian korban selama tujuh hari.

Untuk membantu proses pencarian korban saat ini digunakan satu helikopter dari TNI AL, tiga unit kapal perang, kapal SAR dan kapal penolong lain yang berjumlah 14 unit kapal.

"Masing-masing regu kami bagi untuk mencari korban selamat maupun meninggal mengitari perairan Tokong Hiu," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © 2009

Jika Angket Century Gagal, DPR Bubar Saja

sumber : www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 14:51 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Rachmat, menyatakan jika DPR gagal memperjuangkan hak angket Bank Century, maka sebaiknya lembaga ini membubarkan diri karena kegagalan itu sama dengan kehilangan konstitusionalnya.

"Mending DPR ini ditutup saja, kalau tak berhasil menjalankan amanat rakyat, karena kehilangan konsitutisonalnya," katanya di Jakarta, Senin.

Sebalikya, Andi optimistis bahwa 85 persen hak angket Century sudah tak bisa dibendung lagi, sehingga para inisiator hak angket ini takkan mundur untuk meloloskan ke paripurna DPR.

"Saya yakin 85% tak bisa dibendung lagi hak angket ini. Apalagi para inisiator angket berusaha terus agar lolos ke paripurna," tambahnya.

Andi mengungkapkan, kekuatan hak angket hampir sama dengan pengadilan  karena bisa memanggil paksa siapapun. "Bahkan mereka yang dipanggil itu juga di sumpah,"tegasnya.

Namun, fokus utama DPR, demikian Andi, bukan diterima atau tidaknya hak angket, namun bagaimana mempelajari dan mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam bahasa berbeda, anggota Komisi III DPR F-Partai Golkar Bambang Soesatyo juga meminta DPR, termasuk Partai Demokrat, meluluskan hak angket untuk membantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membersihkan keluarganya akibat rumors Bank Century.

Oleh karena itu, tak alasan bagi  Fraksi Demokrat untuk tidak ikut menandatangani hak angket Bank Century, bahkan Demokrat seharusnya berada di depan dalam memperjuangkan hak angket.

"Jadi tak ada alasan lagi buat F-PD, harusnya malah F-PD berada di depan untuk memperjuangkan angket Century," tegasnya.

Bambang lalu menyebut setidaknya tiga pejabat yang ikut menandatangani "bail out" Bank Century yang mesti bertanggungjawab dalam skandal Century.

"Ada tiga pejabat yang bertanggungjawb dalam kasus bank Century, Boediono (mantan Gubernur Bank Indonesia), Sri Mulyani (ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, KSSK) dan sekretaris KSSK, Raden Pardede," klaimnya.

Bambang menyebut hasil audit BPK menunjukkan adanya rekayasa penyelamatan Bank Century sehingga semua pihak berharap hak angket bisa lolos ke paripurna.

"Karena bisa membantu presiden untuk menghindari tudingan keterkaitan Presiden yang selama ini selalu ditudingkan pada dirinya," pungkasnya. (*)
COPYRIGHT © 2009

BPK Duga Ada Rekayasa Penambahan Modal Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 13:35 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Senin, menyatakan, dari audit investigasi BPK terhadap Bank Century diperoleh dugaan telah terjadi rekayasa penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century (BC).

Hal tersebut dibacakan setelah diserahkanya Hasil Audit Investigatif tersebut oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie di Jakarta.

"Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 Trilyun dilakukan melalui empat tahap. Namun, dari empat tahap tersebut, tambahan kedua sebesar Rp2,2 Trilyun tidak dibahas dengan Komite Koordinasi (KK) sehingga bertentangan dengan PLSPS No.3/PLPS/2008," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, adanya dugaan rekayasa agar BC memperoleh tambahan PMS bukan hanya untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan Liquiditas.

Temuan lainya yang disampaikan oleh BPK yakni diantaranya Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century dan lebih mengedepankan judgment pada penetapanya.

Dikatanya, penanganan Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya mengacu pada Perpu No. 4/2008 dan tidak adanya data kondisi bank yang lengkap, terukur dan mutakhir.

Keputusan KKSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS dan belum adanya penetapan perhitungan biaya penanganan BC melanggar peraturan LPS No. 5/LPS/2006.

Hadi juga menyatakan, keerugian Century sebesar Rp 5,86 Trilyun merupakan kerugian Century akibat adnaya praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank dan pihak lainya.

"Padahal, kerugian Century yang ditutup melalui PSM oleh LPS merupakan bagian dari keuangan negara," ujarnya menutup konferensi pers siang ini. (*)

COPYRIGHT © 2009

Mayat-mayat Itu Terombang-ambing Diayun Gelombang

sumber : www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 01:04 WIB | Peristiwa | Umum | Dibaca 331 kali
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Proses evakuasi terhadap korban hilang akibat tenggelamnya KM Dumai Ekspress 10, di Perairan Tukong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu pagi, diwarnai pemandangan memilukan dengan banyaknya mayat-mayat yang mengapung diombang-ambingkan ombak besar.

Pantauan Antara dari atas KM Dumai Ekspress 5 yang turut melakukan pencarian, mayat-mayat itu mengapung di sekitar perairan Pulau Tukong Iyu Kecil, Tukong Iyu Besar hingga Karimun Anak.

Kondisi ombak besar dengan ketinggian empat hingga lima meter menyulitkan tim evakuasi yang menggunakan kapal-kapal besar menjangkau para korban yang mengapung di sekitar perairan itu.

Korban hidup dengan menggunakan baju pelampung jingga dari kejauhan terlihat mengapung di sela-sela ombak besar, selain itu sedikitnya tiga mayat terpantau mengapung dalam jarak 25 meter dari kapal.

Tim kesulitan menjangkau sesosok mayat karena menjauh di bawa gelombang, namun berhasil mengevakuasi tiga jenazah, dua di antaranya wanita dewasa dan satu bayi perempuan.

Sedangkan satu jasad lain tidak berhasil diselamatkan karena hanyut dibawa gelombang, namun akhirnya diselamatkan oleh tim lain yang menggunakan Dumai Ekspress 19.

Proses evakuasi dilakukan dengan peralatan seradanya, dua anggota tim terjun ke laut dengan menggunakan pelampung yang berbekal tali pengait untuk meraih tubuh-tubuh yang mengapung itu.

Butuh waktu setengah jam lebih untuk meraih mayat-mayat itu karena dihadapkan pada kondisi alam yang ekstrim.

Tiga jasad itu masih dalam keadaan utuh namun mulai memucat akibat terlalu terendam di dalam air.

Sementara itu, dari kejauhan sekitar satu mil, tepatnya di Pulau Tukong Iyu Kecil, tampak beberapa korban yang terdampar di pinggir pantai menunggu pertolongan.

Tim evakuasi KM Dumai Ekspress 5 yang dipimpin oleh Bupati Karimun H Nurdin Basirun itu mengontak tim lain yang menggunakan kapal lebih kecil untuk menyelamatkan korban selamat itu.

Pengamatan, di dermaga Tukong Iyu Kecil terlihat aktivitas evakuasi kapal patroli Lanal Karimun, termasuk upaya evakuasi sesosok bayi dalam keadaan selamat bersama sejumlah korban selamat lainnya dari sebuah pelampung besar, mereka didominasi oleh kaum wanita dan lanjut usia.

``Kondisi ombak besar menyulitkan kami untuk mengevakuasi korban,`` kata Kepala Dinas Perhubungan Karimun, H Cendra Nawazir, anggota tim.

Selain itu, lanjut dia, perairan yang dangkal juga menjadi kendala dalam proses penyelamatan, sehingga tim yang dipimpin langsung oleh Bupati Karimun H Nurdin Basirun itu hanya bisa mondar-mandir di sekitar pulau tersebut.

Selama pencarian, mulai pukul 01.00 hingga 18.30 WIB hanya berhasil menemukan tiga korban meninggal.

Kapal akhirnya kembali ke Tanjung Balai Karimun karena kondisi mulai gelap karena beranjak malam.

Bupati Karimun H Nurdin Basirun mengatakan ikut prihatin dengan musibah tenggelamnya Dumai Ekspress 10 itu.

``Kami turut berduka cita, dan sudah kewajiban kami untuk ikut mencari korban yang hilang,`` katanya.

Dia mengimbau pelaku pelayaran memperhatikan kondisi alam yang kurang bersahabat.

Nurdin yang memiliki pengalaman sebagai pelaut ikut mengemudikan kapal dan mengatur proses evakuasi.


Oleng Dihempas Ombak

Kondisi alam yang ekstrim mengakibatkan kapal anggota tim evakuasi KM Dumai Ekspress 5 was-was karena ombak besar dengan ketinggian empat hingga lima meter membuat kapal oleng dengan kemiringan 45 derajat.

Seluruh tim evakuasi diwajibkan mengenakan baju pelampung, namun mereka masih diliputi was-was karena khawatir kapal ikut tenggelam akibat kondisi alam yang esktrim.

``Kami hanya khawatir lambung kapal pecah seperti dialami Dumai Ekspress 10, soalnya hempasan ombak sangat keras,`` kata John Veto Yuna, anggota tim.

Sejumlah tim bahkan ada yang muntah-muntah akibat kapal yang oleng tanpa henti.(*)
COPYRIGHT © 2009

27 Penumpang KM Dumai Ekspress Meninggal Dunia

Karimun, Kepri (ANTARA News) - Hingga pukul 23.30 WIB, Minggu, jumlah korban meninggal dunia tenggelamnya KM Dumai Ekspress 10, di Perairan Tukong Hiu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 27 orang.

Dari jumlah tersebut, lima di antaranya belum diketahui identitasnya.

Berikut nama-nama korban meninggal dunia yang bersumber dari Rumah Sakit Umum Daerah Karimun:


1. Nurliya (30) warga Kampung Baru, Batu Aji, Sagulung Batam

2. Amir Sirait (32), warga Kota Medan, Sumatera Utara.

3. Sri Ramadani Harahap (1,2 thn), warga Batam

4. Herlina Marken Silaban (44), warga Batam

5. Afrizal Rahmadi (28), Dumai

6. Ernawati (19), alamat tidak diketahui

7. Rio Agustama (9), Batam

8. Juriati (55), Padang Panjang, Sumbar

9. Ponian (56), (istri Widodo warga Bengkalis, Riau)

10.Yarlis (33), Padang

11.Marwin (43), Padang

12.Jihan (2,5), Batam

13.Rika Putra S (26), Seraya Atas, Batam

14.Darmansyah (30), Batam

15.Bambang (24), Tiban III, Batam

16. Laras (4,5), Sagulung, Batam

17. Ny. Ramon (30), Griya Pratama, Batam

18.Wulan (2), Griya Pratama, Blok C No 4 Batu Aji, Batam

19.Zahron Dongoran (30), Taman Cipta Asri Blok 5/49, Sagulung, Batam

20. Amrion (40), Griya Sagulung Permai Blok B/27, Sagulung Batam

21.M Amri (28), Jalan Kelapapati Tengah RT 02/07 Bengkalis

22.Erna (49), Batam

Saat ini jenazah masih berada di tempat pemulasaraan jenazah RSUD Karimun.(*)
COPYRIGHT © 2009

Jika Indikasi Bank Century Benar Golkar Dukung Angket

sumber : www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 00:40 WIB 
Palembang (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie mengatakan jika hasil investigasi BPK menyatakan indikasi kasus Bank Century benar, Fraksi Golkar di DPR RI akan mendukung penuh hak angket.

Saat ini Fraksi Golkar masih menunggu hasil audit BPK yang dalam waktu dekat rapat dengan DPR RI, katanya di Palembang usai membuka Musda Partai Golkar Sumsel, Minggu.

Menurut dia, kalau memang dibuktikan terjadi pelanggaran dalam kasus Bank Century maka pihaknya sangat mendukung kader partai di DPR RI mengambil sikap hak angket.

Bahkan bukan hanya angket hak interplasi pun akan diusung jika indikasi kasus bank swasta itu benar, tambahnya.

Ia mengatakan, masalah bank swasta nasional tersebut belum mendapat kejelasan, karena sampai kini mereka masih menunggu hasil audit resmi dari BPK untuk menentukan sikap.

Dia menjelaskan, sampai kini memang sebagian anggota DPR RI dari Golkar secara pribadi mendukung hak angket kasus Bank Century.

Namun fraksi tetap akan menentukan sikap setelah mendapat bukti pelanggaran, ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Musda Golkar Sumsel, Aburizal mendukung pelaksaan secara demokratis.

Siapapun nanti yang terpilih sebagai ketua harus didukung semua kader meskipun sebelumnya bersaing, tambah dia pula.(*)

Presiden Siratkan Penyelesaian di Luar Pengadilan

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 22 November 2009 23:54 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyiratkan penyelesaian kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan diselesaikan di luar pengadilan atau "out of court settlement."

Pada acara silaturahmi dengan pemimpin media massa nasional di Istana Negara, Jakarta, Minggu malam, Presiden mengatakan penyelesaian di luar pengadilan dilakukan dengan cara yang seadil-adilnya.

Kepala Negara juga menyampaikan penyelesaian kasus Chandra dan Bibit di luar pengadilan dilakukan tanpa melampaui kewenangannya sebagai Presiden.

"Tidak ada yang disembunyikan soal besok itu. Saya pikirkan `out of court settlement` yang adil dengan koreksi-koreksi," ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, penyelesaian kasus tersebut tidak boleh menimbulkan masalah lain dan tetap dilakukan melalui koridor hukum yang tepat serta batas-batas konstitusi.

Presiden Yudhoyono tidak menjelaskan lebih jauh tentang penyelesaian di luar pengadilan yang dapat ditempuh untuk menuntaskan polemik kasus Chandra dan Bibit.

Namun, tim independen verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit dan Chandra atau tim delapan dalam rekomendasinya mengusulkan penghentian penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti.

Tim delapan mengusulkan agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), atau deponeering atas persetujuan Presiden demi kepentingan umum.

Presiden menegaskan keputusan yang diambil untuk menyelesaikan kasus hukum Chandra dan Bibit diharapkan juga dapat meniadakan disharmoni di antara lembaga penegak hukum.

"Saya pikirkan itu yang adil disertai koreksi-koreksi agar ke depan lebih bagus menghentikan disharmoni di antara lembaga-lembaga penegak hukum itu," ujarnya.

Presiden Yudhoyono mengaku mendengarkan pikiran dan pandangan semua pihak, termasuk masyarakat luas di semua daerah, untuk penyelesaian kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Ia menjanjikan konstruksi yang tepat dalam keputusan yang akan diambil pemerintah untuk menyudahi polemik kasus tersebut.

Menurut rencana, pada Senin malam 23 November 2009 Presiden Yudhoyono secara langsung akan menyampaikan sikap pemerintah atas kasus hukum Bibit dan Chandra.

Pada Minggu, Presiden telah memanggil Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supanji untuk mendengarkan posisi kedua institusi tersebut atas kasus hukum Chandra dan Bibit.

Presiden pada hari yang sama juga memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa untuk mendengar saran dan pertimbangan dari dua pemimpin lembaga negara itu tentang kasus Chandra dan Bibit.

Pada 17 November 2009, Presiden telah menerima rekomendasi tim 8 yang menyarankan penghentikan penyidikan kasus Bibit dan Chandra.(*)
COPYRIGHT © 2009

Sabtu, 21 November 2009

Mahfud MD kepada Presiden: Abolisi Layak Dipertimbangkan

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 21 November 2009 14:47 WIB
Malang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Sabtu, menyatakan, abolisi atau keputusan menghentikan pengusutan dan pemeriksaan perkara antara KPK, Polri, dan Kejaksaan, paling layak diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kendati Tim Delapan telah menyerahkan hasil rekomendasinya.

"MK tidak pernah menyarankan presiden untuk abolisi, tapi saya secara akademis, (memandang) keputusan itu layak dipertimbangkan presiden," kata Mahfud, usai seminar nasional di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Ia mengatakan, presiden tidak terlambat mengeluarkan abolisi, karena masih ada dua hari dalam mengambil keputusan itu, sebelum Senin pekan nanti (23/11), presiden mengambil keputusan dalam soal polemik yang melibatkan tiga institusi pemerintahan itu.

Namun, lanjut Mahfud, presiden tetap boleh mengambil alternatif lain yang dianggapnya terbaik mengatasi permasalahan ini, dan setiap keputusan presiden harus dihargai.

"Apapun yang diambil presiden, harus kita hargai dan ikuti, termasuk saya juga harus berhenti ngomong, sebab kita memilih presiden secara demokratis," ujarnya.

Ia menjelaskan, presiden mempunyai banyak sumber dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah, seperti rekomendasi Tim 8, DPR, Jaksa Agung dan MK, yang semuanya bisa diolah sendiri oleh presiden menjadi alternatif terbaik.

Mahfud berharap, masyarakat bersabar menunggu penyelesaian akhir polemik ini, dan bisa bekerja normal kembali jika telah diputuskan.

Dia mengaku pernah menyarankan presiden untuk mengeluarkan abolisi sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang Dasar, yakni menghentikan proses hukum permasalahan KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi, usulan tersebut disampaikan secara pribadi sebagai seorang akademisi, bukan sebagai Ketua MK.

Secara institusi, MK tidak pernah menyarankan presiden untuk abolisi, sebab sejumlah saran telah masuk ke presiden.

"Saran abolisi itu, berasal dari saya secara pribadi yang termasuk bagian dari kalangan akademisi. Dan saran itu saya sampaikan dalam kuliah umum," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © 2009

Din: Tak Ada Alasan Menolak Angket Century

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 21 November 2009 13:43 WIBMalang (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muhammadiyah Din Syamsudin, Sabtu, menyatakan fraksi-fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki satu alasan pun untuk menolak hak angket pengungkapan kasus Bank Century.

"Kasus Bank Century ini harus diselesaikan secara tuntas dan hak angket di DPR juga harus tetap dilanjutkan. Tidak ada lagi alasan bagi fraksi-fraksi di lembaga wakil rakyat itu untuk menolak hak angket," tegas Din usai membuka Seminar dan Lokakarya Pra Muktamar Satu Abad Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu.

Ia menengarai wakil rakyat yang menolak hak angket patut dicurigai kareba menyembunyikan sesuatu atau "ada apa-apanya" di balik penolakannya itu.

Menurut dia, kasus Bank Century harus diselesaikan secara tuntas, sebab kejadian itu merupakan kejahatan negara terhadap rakyat. "Uang yang digunakan untuk menyelamatkan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun itu adalah uang rakyat," katanya.

Oleh karena itu, jika pwakil rakyat yang duduk di parlemen gagal melanjutkan hak angket Bank Century tersebut, maka masyarakat luaslah yang harus mendesak pemerintah mengungkapkan kasus "bailout" dana triliunan rupiah itu.

Uang rakyat sebesar Rp6,7 triliun itu, katanya, seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan mendesak yang bersifat mensejahterakan rakyat terutama yang masuk kategiori kurang beruntung (miskin), bukan untuk "bailout" perbankan.

"Karena peruntukan dana sebesar Rp6,7 triliun itu ada indikasi penyimpangan, maka DPR perlu bersikap dan salah satunya adalah tetap melanjutkan hak angket yang telah digagas dan ditandatangani sebagian anggota DPR di Senayan," katanya.

Anggota DPR lintas fraksi yang telah membubuhkan tandatangannya memberikan dukungan dilanjutkannya hak angket Bank Century sudah menembus 220 orang, dari PDIP, PAN, PPP, PKB, PKS, Hanura dan Gerindra. (*)

Kapolres Ceramahi Wartawan Soal Pemberitaan

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 21 November 2009 12:58 WIB 
Kapolres Ceramahi Wartawan Soal Pemberitaan
(ANTARA/Grafis/Hanmus)
Bangkalan (ANTARA News) - Wartawan harus bisa menyaring informasi yang akan disampaikannya kepada khalayak atau publik, kata Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, AKBP Agus Salim kepada para wartawan di daerah itu, Sabtu.

"Sesuatu yang benar belum tentu baik disampaikan pada publik, tapi seorang wartawan harus bisa menyaring informasi mana yang layak dan tidak," kata Agus saat menggelar audensi di ruang Serbaguna Mapolres Bangkalan, Sabtu.

Menurut Agus, pesan yang disampaikan oleh media massa dampaknya sangat besar terhadap khalayak sehingga sebuah berita pun dituntut untuk disaring terlebih dahulu sedemikian rupa.

Oleh sebab itu, kata Kapolres, sebagai corong informasi, pekerja media atau wartawan, juga harus selektif, mana informasi yang mendidik dan mencerdaskan masyarakat.

Sementara kecenderungan yang terjadi selama ini, media terkesan hanya mendahulukan kebutuhan pasar, tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya.

"Melalui kesempatan dialog ini kami ingin mengajak agar ke depan peran media bisa lebih berarti bagi kepentingan masyarakat umum dan mampu memberi pencerahan kepada masyarakat," katanya.

Agus menjelaskan, polisi menyampaikan hal tersebut tidak untuk mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya karena wartawan bekerja sudah dilindungi Undang-Undang.

"Namun, demi kepentingan bersama, kita harus bisa membedakan pesan mana yang harus dikeluarkan atau tidak, kita juga harus pikirkan dampaknya," urainya lagi. (*)
COPYRIGHT © 2009

Kebebasan Pers Terancam

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 21 November 2009 09:29 WIB
Padang (ANTARA News) - Salah seorang ombudsman media di Sumatera Barat, Rahmat Wartira, menyatakan, pemanggilan Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo) oleh polisi menunjukkan semakin menguatnya ancaman terhadap kebebasan pers.

"Saya melihat akan ada kebijakan politik yang mengarah kepada upaya mengurangi kebebasan pers," kata Rahmat di Padang, Sabtu, sembari menyebut polisi tidak masuk akal.

"Polisi menanyakan apakah benar transkrip rekaman penyadapan KPK terhadap Anggodo dimuat di media tersebut. Kalau itu yang menjadi substansi pertanyaan, kenapa polisi tidak mencari korannya saja di pasar? Kenapa harus memanggil wartawan?" tanya pengacara yang sering menangani kasus-kasus pers ini.

Rahmat menilai polisi tidak bekerja berdasarkan yuridis, dalam penyikapi kasus kedua media, sehingga begitu reaksi terhadap pemberitaan menguat maka wartawan dipanggil.

Sebaliknya, Rahmat juga mengkritik pers untuk tidak menyalahgunakan kebebasan pers, misalnya tayangan televisi yang cenderung sudah memasuki ranah hukum sehingga tercipta "trial by press" (pengadilan oleh pers).

"Media terkesan menggelar pula sidang di luar pengadilan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dengan kasus yang sedang berjalan," katanya. (*)
COPYRIGHT © 2009

Pemilu 2014, Golkar Targetkan 30 Persen

sumber : www.antaranews.com
Banjarmasin (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Aburizal Bakrie, menargetkan memenangi minimal 30 persen suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Oleh karena itu, seluruh fungsionaris dan kader Golkar harus kerja keras, ajaknya saat pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) VIII Partai Golkar se Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Jumat malam.

Aburizal memaparkan strategi politiknya pada Pemilu 2014, antara lain mencetak 125 kader per desa di mana setiap kader  harus menjaring minimal tiga orang untuk menjadi kader militan.

"Berdasarkan perkalian jumlah desa se-Indonesia dan perkalian jumlah kader tersebut, maka pada Pemilu 2014, Golkar bisa memperoleh suara pemilih minimal 40 juta atau sekitar 30 peresen," katanya.

Pengusaha besar tingkat nasional dan bahkan internasional itu, akan memusatkan perhatian kepada generasi muda yang bakal menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2014.

"Mereka yang bakal menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2014 adalah anak-anak didik yang duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Karena saat Pemilu 2014, mereka berusia 18 tahun dan sah sebagai pemilih," tandasnya.

Guna pemenangan Pemilu 2014, pengurus Golkar dari semua tingkatan harus solid serta lebih membedayakan seluruh potensi sumber daya organisasi, seperti Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Keluarga Perempuan Partai Golkar (KPPG).

"Jangan sampai AMPG dan KPPG mati suri seperti terjadi pada suatu provinsi tertentu. Sungguh memprihatinkan, kalau sampai AMPG dan KPPG mati suri," katanya.

Musda VIII Golkar se Kalsel yang bertemakan, "Sukses Konsolidasi, Sukses Kaderisasi, Sukses Pembangunan Nasional dan Sukses Pemilu" itu berlangsung 20 -22 November 2009. (*)
COPYRIGHT © 2009
 

Jumat, 20 November 2009

Kejagung: Alat Bukti Chandra Cukup Kuat

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 16:21 WIB
Kejagung: Alat Bukti Chandra Cukup Kuat
(ANTARATV)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan alat bukti penuntutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah cukup kuat namun itu tidak ditunjukkan dalam berkas acara.

"Alat buktinya kuat tapi belum ditunjukkan dalam berkas acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dikenakan sangkaan pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polri.

Namun, Tim Delapan memberikan rekomendasi bahwa kasus itu tidak bisa dinaikkan ke pengadilan, hingga memberikan rekomendasi yakni dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) dan penghentian penyidikan demi kepentingan umum (deponering).

Kapuspenkum menyatakan untuk mengeluarkan SKP2, mengacu kepada Pasal 140 KUHAP bahwa perkara dapat dihentikan apabila memenuhi unsur tidak cukup bukti, tidak ditemukan tindak pidana, dan ditutup demi hukum.

"Padahal, alat buktinya kuat. Kalau ditutup demi hukum jika perkara itu telah kedaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia," katanya.

Sedangkan penggunaan deponering, kata dia, mengacu Pasal 35 huruf c UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara hingga masyarakat luas.

"Nah, siapa yang berkepentingan untuk menentukan kepetingan umum? Saat ini belum ada lembaga atau institusi yang ditunjuk. Jaksa Agung juga menyatakan, masyarakat luas itu siapa? Apa ditentukan oleh MA atau hasil polling? Jadi, belum bisa dirumuskan kepentingan umum itu seperti apa," katanya.

Oleh karena itu, dia menyatakan presiden memberikan kesempatan kepada jaksa agung dan kapolri untuk mengkaji rekomendasi tersebut sampai Sabtu (21/11).

"Presiden memberi kesempatan kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengkaji sampai Sabtu (21/11)," katanya. (*)
COPYRIGHT © 2009

Pengusul Hak Angket Perhitungkan Kemungkinan Penggembosan

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 19:21 WIB
Pengusul Hak Angket Perhitungkan Kemungkinan Penggembosan
Ketua DPR Marzuki Alie (2 kanan), didampingi Wakil Ketua DPR Anis Matta (3 kanan), dan Pramono Anung (kanan), menerima berkas usulan hak angket Bank Century dari salah satu penggagas anggota F-PDI Perjuangan.(ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Pengusul hak angket Bank Century memperhitungkan kemungkinan ada upaya penggembosan agar usulan tersebut tidak mencapai sasaran.

Anggota Fraksi PKS DPR Basir Jamil di Gedung DPR Jakarta, Jumat, mengatakan, jika ada upaya penggembosan terhadap pengusul hak angket Bank agar ramai-ramai melapor.

"Jika orientasinya untuk mengungkap kebenaran dan transparansi terhadap masyarakat maka pengusul hak angket Century akan tetap solid," kata Nasir Jamil.

Anggota Komisi III ini juga optimistis usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna, 1 Desember mendatang, meskipun masih ada perbaikan teknis penulisan pada surat usulan hak angket tersebut.

Diakuinya, hak angket yang diusulkan anggota DPR pada periode sebelumnya kurang beruntung dan penyelesaiannya tidak jelas karena pengusulnya tidak solid.

Anggota Fraksi PPP DPR Mayasak Johan mengatakan, agar usulan hak angket kasus Bank Century solid dan mencapai sasaran, maka sebelum dibahas di rapat paripurna harus dipersiapkan secara matang.

Kemudian pada pengambilan keputusan di rapat paripurna, menurut dia, sebaiknya melalui mekanisme voting tertutup, sehingga jika para pengusul hak angket tetap bisa menggunakan haknya dengan nyaman meskipun fraksinya tidak mendukung.

Anggota Fraksi PD DPR Ruhut Sitompul mengatakan, pengusul hak angket Bank Century mendramatisir persoalan seolah sudah terjadi persoalan yang besar.

Menurut dia, hak angket adalah hak yang sakral bagi anggota DPR hendaknya tidak mudah digunakan.

Pada periode sebelumnya, kata dia, anggota DPR juga beberapa kali mengusulkan hak angket tapi hasilnya tidak memuaskan.

Fraksi Partai Demokrat, katanya, bukan tidak ingin menggunakan hak angket tapi karena belum waktunya.

"Sikap Fraksi Partai Demokrat masih menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Setelah diketahui hasilnya, baru kemudian Fraksi Partai Demokrat menentukan sikap politiknya," katanya.

Menurut Ruhut, anggota DPR yang telah menandatangani usulan hak angket ada juga yang menyesal.(*)
COPYRIGHT © 2009

Aggota DPR: Polisi Mau Cari Gara-Gara

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 18:54 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III FPKS, M Nasir Djamil mengatakan langkah kepolisian memanggil pers, terkait transkrip rekaman sama saja polisi mencari gara-gara.

"Saya menilai pemanggilan itu pers itu, sama saja mencari gara-gara, alias bumerang buat polisi sendiri," katanya usai menjadi diskusi  Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century, di Jakarta, Jumat.

Dia memprediksi polisi bisa makin tersudut dengan pemanggilan pers. Sebab pers bagian dari masyarakat. "Yang jelas, pemanggilan itu bisa menampar muka polisi sendiri," tambahnya.

Dalam rapat kerja dengan kepolisian semalam, kata Nasir, dirinya menanyakan langsung perihal pemanggilan pers tersebut. "Yang saya tanyakan, itu apakah pemanggilan itu terkait transkrip yang sudah ditanyakan di Mahkamah Konstitusi atau yang sebelum diperdengarkan. Ini yang mana?," terangnya.

Nasir menambahkan pertanyaan itu sendiri belum bisa dijawab Kapolri. Karena dia sendiri belum tahu soal pemanggilan pers tersebut. "Kapolri sendiri belum menjawab pertanyaan itu, karena dia belum mengetahui soal pemanggilan tersebut," ujarnya.

Saat didesak apakah pers bisa menjadi tersangka nantinya, Nasir tak yakin ke arah itu. Meski antara saksi dan tersangka itu sangat tipis bedanya.

"Saya percaya polisi takkan melakukan kriminalisasi terhadap pers. Kemungkinan besar polisi hanya ingin bertanya saja terhadap transkrip itu," terangnya.

Sementara itu, dari rapat kerja komisi III DPR dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri semalam. Dir II Mabes Polri Kombes Raja E Risman sudah menjelaskan pemanggilan terhadap dua surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia itu hanya untuk menggali siapa si penyebar transkrip rekaman, sebelum diputar di sidang MK.

"Karena dibilang kerahasiaan sumber dilindungi Undang-Undang Pers, ya sudah kita tidak memaksa. Jadi kita kan hanya ingin mempertegas bahwa transkrip itu benar dimuat di media, hanya itu saja," katanya.

Saat ditanya kenapa hanya memanggil dua surat kabar saja, kata Raja, Kompas dan Sindo hanya sebagai sampel media saja. "Karena cetak itu kan bisa diakses luas. Ini bukan maksud kita ingin mengkriminalisasi pers," tegasnya.

Dikatakan Raja, Kapolri juga sudah memberikan jaminan tidak akan mengkriminalisasi pers. Pemanggilan ini hanya prosedur resmi untuk meminta keterangan saja. "Kapolri sudah memberi jaminan tak mengkriminalisasi," jelasnya.

Seperti diketahui, surat panggilan yang dilayangkan kepolisian tertanggal 18 Nopember 2009, pemanggilan itu akan dilakukan pada Jumat 20 November di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan harian Sindo juga mendapatkan pemanggilan yang sama.

Pemanggilan itu, terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu. Sedangkan harian Kompas sendiri, memuat transkrip rekaman tersebut pada keesokan harinya, yakni pada 4 November.(*) 
COPYRIGHT © 2009

Video Mesum Mantan Kades Beredar di Sidoarjo

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 19:14 WIB
Sidoarjo (ANTARA News) - Video mesum yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo beredar luas di Sidoarjo, Jatim.

Kepala Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Ikhwan Hadi, mengaku terkejut dengan beredarnya video mesum berdurasi enam menit itu.

"Betul saya mengenal lelaki itu. Tetapi saya tidak tahu sekarang dia berada di mana. Saya sekarang juga tidak pernah bertemu lagi,? katanya.

Ia mengemukakan, video mesum yang beredar itu diduga diperankan oleh mantan Kades Sidomojo berinisial AS dengan seorang pedagang pakaian keliling asal Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian, berinisial PY.

"Saya sangat prihatin atas kejadian ini, dan saya tidak menyangkanya. Terus terang kasus ini meresahkan warga kedua Desa," katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekarang ini mantan Kades Sidomojo tersebut jarang terlihat di rumahnya sejak beberapa pekan terakhir.

Sementara itu, Kepolisian Resor Sidoarjo masih belum menentukan sikap soal beredarnya video mesum tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait video mesum yang saat ini sudah beredar luas di masyarakat itu.

"Kami sudah mengetahui beredarnya video mesum itu. Namun kami belum berani bertindak karena tidak ada laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Pribadi.

Ia mengatakan, dalam mengungkap kasus ini diperlukan adanya laporan dari masyarakat atas keresahan ataupun ada pihak yang dirugikan dalam video ini.

"Bisa saja kasus ditindaklanjuti dengan undang-undang yang menyangkut masalah pornografi," katanya.

Ia juga mempersilahkan kepada masyarakat Desa Sidomojo atau Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian untuk melapor jika merasa resah ataupun dirugikan dalam video tersebut.

"Kalau sudah ada laporan, pasti akan segera kami tindak lanjuti," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Anggota DPR Minta KPK Selidiki Bank Century

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 17:18 WIB
(Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, Jumat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyelasaian kasus Bank Century yang hingga kini simpang-siur.

"KPK adalah lembaga paling tepat menangani persoalan Bank Century karena ada indikasi korupsi di bank ini," kata Nasir Jamil pada diskusi di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat.

Nasir mengungkapkan, indikasi korupsi adalah juga kesimpulan pada laporan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR pada 2008.

Nasir menyatakan saat ini sulit berharap kepada kepolisian dan kejaksaan, karena kedua institusi justru menilai tidak ada indikasi tindak pidana pada bantuan dana dari pemerintah ke Bank Century.

Menurut dia, informasi dari auditor BPK menyebutkan laporan final audit investigasi BPK terhadap Bank Century sudah selesai dan akan segera diserahkan ke pimpinan DPR.

"Dari bocoran yang saya terima, banyak terjadi pelanggaran di Bank Century," kata anggota Fraksi PKS DPR ini.

Dia menerangkan, tertundanya penyelesaian audit investigasi Bank Century menunjukkan BPK menghadapi kendala, antara lain dari soal laporan aliran dana dari PPATK.

Guna mendorong percepatan kerja BPK dan pengungkapan persoalan Bank Century, DPR mengajukan usul hak angket yang sampai saat ini tlah didukung sebanyak 224 anggota, jelas Nasir.

Anggota Komisi XI DPR Mayasak Johan menimpali, persoalan Bank Century sudah berkembang sangat luas, tetapi tidak ada lembaga pemerintah yang menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Mayasak mengajuk lima pertanyaan seputar persoalan Bank Century, yaitu bagaimana mekanisme pengambilan keputusan pada rapat mengucurkan bantuan ke Bank Century? Siapa yang paling bertanggungjawab atas pengucuran dana ke Bank Century? Dari mana informasi yang menyatakan Bank Century harus diselamatkan, apakah dari Bank Indonesia atau dari pihak lain?

Dia menilai, penyelesaian kasus Bank Century sulit dilakukan karena sampai saat ini belum diidentifikasi dan diklarifikasi pokok permasalahannyam sehingga upaya penyelesaiannya masih belum fokus.

Anggota Fraksi PPP ini juga meminta mempersolkan usul hak angket, karena yang lebih substansial adalah sejauh mana persoalan Bank Century berpengaruh pada masyarakat.

Sejumlah kalangan meyakini bahwa bantuan dana dari pemerintah ke Bank Centiry diduga merugikan negara sekitar Rp6,7 triliun. (*)

COPYRIGHT © 2009

Wartawan: Apa Hubungannya dengan Pemberitaan Media?

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 13:24 WIB
Wartawan: Apa Hubungannya dengan Pemberitaan Media?
Adik Anggoro Wijaya, Anggodo Wijaya keluar ruangan usai memberikan hak jawab di salah satu stasiun TV swasta di Jakarta, Selasa (3/11). (ANTARA/Kencana)
Jakarta (ANTARA News) - Puluhan wartawan berunjukrasa di depan Markas Besar Kepolisian RI (Polri), Jumat, menolak dipanggilnya pemimpin redaksi Harian Umumm Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo), karena pekerjaan wartawan tidak ada hubungan dengan kasus Anggodo Widjojo.

"Mahkamah Konstitusi membuka rekaman kepada publik. Jadi apa hubungannya transkrip dan rekaman dengan pemberitaan di media?" kata Suparni, wartawan koordinator aksi.

Suparni menyebut pemanggilan wartawan dan pimpinan media adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang justru dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28.

Suparni menilai pemanggilan pimpinan media massa itu janggal karena masyarakat justru menghendaki Anggodo ditetapkan menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya.

Ironisnya, polisi malah memanggil pimpinan media massa dan belum menetapkan tersangka terhadap Anggodo maupun pengacaranya, Bonaran Situmeang terkait rekaman percakapannya.

Dalam aksi itu, puluhan wartawan menanggalkan kartu tanda pengenalnya di depan gerbang utama Mabes Polri.

Mereka kemudian mengantungkan kartu persnya di pagar besi sebagai tanda penolakan intimidasi terhadap wartawan, serta membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan "save journalist" atau "Anggodo dijamin, journalist diseret".

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna menegaskan pemanggilan pimpinan media bukan untuk mengintimidasi wartawan dan tidak terkait dengan laporan Anggodo.

Nanan beralasan pemanggilan pimpinan media untuk memperkuat dan mengarahkan agar Anggodo sebagai tersangka dengan sangkaan enam unsur pasal pidana, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka polisi harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.

Rekaman itu berisi percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (*)
COPYRIGHT © 2009

Polisi Selidiki Penyebaran Dua Aliran Sesat

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 18:20 WIB
Sumber (ANTARA News) - Kapolres Cirebon, Jabar, AKBP Sufyan Syarif mengaku pihaknya sudah menerima laporan tentang adanya aktivitas penyebaran dua aliran keagamaan, Hidup Dibalik Hidup dan Surga ADN yang dianggap sesat dan mulai meresahkan masyarakat.

"Kami sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki dua aliran tersebut. Nanti hasil penyelidikan kemudian akan kami evaluasi untuk mengambil langkah apa yang seharusnya dilakukan," kata Sufyan, Jumat (20/11).

Sufyan mengakui pihaknya juga telah menerima laporan mengenai pengakuan seorang mantan pengikut ajaran Surga ADN yang berinisial EK, tentang kebenaran ajaran yang dipimpin oleh Ahmad Tantowi tersebut namun SUfyan menyatakan tidak akan gegabah langsung mengambil tindakan mengingat laporan tersebut masih mentah.

"Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan atas laporan tersebut karena masih mentah. Kami harus menyelidiki langsung tentang kebenaran laporan tersebut," lanjutnya.

Menurut Sufyan dalam mengungkap dugaan penyebaran dua aliran keagamaan yang dianggap sesat tersebut, pihaknya memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Cirebon.

Sementara itu Bupati Cirebon, Dedi Supardi mengimbau kepada instansi terkait masalah ini untuk segera melakukan tindakan agar aktivitas para penganut ajaran tersebut tidak semakin meresahkan masyarakat.

"Saya sudah mengimbau kepada Kandepag, MUI dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan semakin meresahkan masyarakat," kata Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak MUI dan Kandepag Kabupaten Cirebon menerima keluhan dan laporan dari masyarakat tentang adanya penyebaran paham baru keagamaan yang dianggap sesat yaitu HDH dan Surga ADN.

Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Jafar Aqil Siradz menyatakan pihaknya beberapa waktu lalu pernah menyatakan aliran HDH sesat dah harus dibubarkan. Namun kenyataannya aliran tersebut saat ini muncul lagi dan berkembang di Kecamatan Sedong, Lemahabang dan Babakan.

Pimpinan aliran tersebut bernama Kusnan dan dalam praktiknya, Kusnan mengaku bisa berkomunikasi langsung dengan Tuhan bahkan dia mengaku sudah pernah melakukan perjalanan ke Surga dan Neraka.

Sedangkan aliran Surga ADN baru tercium beberapa waktu ini dan baru berkembang di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Ahmad Tantowi sebagai pemimpin aliran ini menganggap dirinya sebagai Tuhan dan dalam praktik ibadahnya tidak mewajibkan menjalankan ibadah salat, puasa, membaca Al-Quran dan masuk masjid.

"Selain itu mereka juga tidak mengakui Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan parahnya pengikut aliran ini menghalalkan istri-istri mereka digauli oleh pimpinannya," kata Jafar.

Menangani masalah ini, Jafar mengaku pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mencari kebenaran tentang informasi tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009

Kapolri Dituntut Pulihkan Nama Baik Cak Nur

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 10:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Cak Nur, panggilan akrab cendekiawan muslim terkemuka nasional almarhum Nurcholis Madjid, menuntut Kapolri Bambang Hendarso Danuri meminta maaf dan memulihkan nama baik Cak Nur, namun jika tak memenuhinya mereka akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kapolri.

"Apabila Kapolri tidak mempunyai itikad baik, tim akan segera menyampaikan mosi tidak percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kapolri, kata Tim Pembela Cak Nur, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Tim Pembela Cak Nur menyatakan, Kapolri telah lepas tanggungjawab terhadap pernyataan dan penyebutan inisial N (diduga Nurcholis) yang dikaitkan dengan tidak dilanjutkannya pengusutan kasus dugaan suap PT Masaro oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah.

Menurut tim, pernyataan Kapolri tersebut telah menyerang kehormatan dan martabat keluarga besar Cak Nur karena kasus itu tidak ada kaitannya dengan Cak Nur dan keluarganya.

Tim mendesak Kapolri segera meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Nurkholis Madjid, serta segera membersihkan dan memulihkan nama besar Nurcholis yang dinilai Tim Pembela tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Mereka mempermasalahkan pernyataan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 5 November 2009 yang menyebut sangkaan korupsi terhadap seseorang berinisial MK (diduga MS Kaban) sebagai pihak yang menerima dana suap sebesar Rp17,6 miliar terkait dengan kasus Bibit-Chandra, ditangguhkan KPK karena ada utang budi dari Chandra kepada MK karena MK memfasilitasi pernikahan Chandra dengan Nadia.

Kapolri menyebutkan Nadia adalah putri seorang tokoh berinisial N, yang hampir dapat dipastikan adalah Nucholish Madjid.

Chandra Hamzah memang pernah menikah dengan Nadia Madjid pada 1994, tetapi telah bercerai pada 2001.

Oleh karena itu, ketika kasus korupsi tersebut bergulir pada 2008, Chandra sudah tidak memiliki pertalian keluarga lagi dengan keluarga Cak Nur, meski dinilai masih tetap menjaga hubungan baik.

Kolega dan rekan akrab Cak Nur, Soenanto mengemukakan, dalam pergaulan Cak Nur sampai akhir hayatnya tidak pernah dekat dan mengenal MS Kaban secara pribadi.

Selain itu, lanjut Soenanto, Kaban tidak pernah diundang dalam pernikahan Nadia-Chandra, apalagi menjadi wali atau saksi nikah mereka.

Menanggapi tuntutan ini, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan siap menghadapi somasi yang diajukan keluarga Cak Nur.

"Kalau ada somasi silakan, kami akan mempertanggungjawabkan. Kami (akan) memberikan penjelasan," kata Kapolri dalam Rapat Kerja antara Polri, Kejagung, dan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/11). (*)
COPYRIGHT © 2009

Kamis, 19 November 2009

Kapolri: Kasus Bibit-Chandra Terus Dijalankan

sumber : Liputan 6 -  
Rabu, 18 November
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Polri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sesuai
kapasitasnya sebagai penyidik. Pernyataan itu disampaikan Kapolri menanggapi sejumlah pertanyaan yang mengemuka dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) pagi. Rapat kerja juga dihadiri wakil dari KPK dan Kejaksaan Agung [baca: Komisi III Gelar Rapat dengan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung].
Setidaknya delapan pertanyaan mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan tiga institusi hukum. Salah satu pertanyaan, bagaimana tanggapan ketiga institusi itu atas rekomendasi dari Tim Delapan yang diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa kemarin [baca: Tim Delapan Diterima Presiden]. Sedangkan dua pertanyaan lainnya tentang pemberantasan mafia kasus dan pendirian komisi negara yang direkomendasikan Tim Delapan untuk membenahi kinerja lembaga penegak hukum.
Mengenai pemberantasan mafia kasus, Kapolri mengatakan, pihaknya sudah melakukan hal itu sebagai bagian dari program reformasi di tubuh kepolisian. Sedangkan mengenai usulan pembentukan komisi negara, Kapolri belum ingin menanggapi karena dianggap belum jelas. Polri baru akan menanggapi tentang hal itu, setelah mendapat penjelasan langsung dari Presiden.
Tanggapan serupa juga disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhadap pertanyaan-pertanyaan Komisi III DPR. Hendarman mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pembaruan di tubuh kejaksaan sejak 12 Juli 2007. Salah satu hal yang dibenahi dalam pembaruan itu adalah memberantas mafia kasus. Simak selengkapnya dalam video berikut.(ZAQ/SHA)

Selasa, 17 November 2009

Brigjen Iriawan: Antasari Bohongi Kapolri &Dompleng Kasus Chandra & Bibit

sumber : www.deti.com
Irwan Nugroho - detikNews


Jakarta - Kubu terdakwa Antasari Azhar mensinyalir adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang melilitnya. Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Brigjen M Iriawan menilai Antasari hanya mendompleng kisruh dalam kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Dia mendompleng kasus Bibit dan Chandra yang belum jelas," kata Iriawan usai menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/11/2009).

Iriawan mengajak untuk tidak bertanya kenapa para saksi sidang Antasari mencabut keterangan mereka di BAP, misalnya Wiliardi Wizar. Melainkan untuk menganalisa siapa di balik pengingkaran keterangan saksi antara saat di polisi dan persidangan.

"Coba wartawan jangan analisa ada apa, tapi kira-kira siapa otaknya di sini," kata Iriawan.

Dikatakan dia, Antasari telah berbohong dengan mengaku belum mengenal siapa penerornya saat melapor ke Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri. Padahal Antasari telah mengenal jauh identitas korban yaitu Nasrudin.

"Pada waktu minta bantuan itu sudah kenal dengan Nasrudin. Dia bohong sama Kapolri, tapi sekarang malah diseret-seret," tandasnya dengan muka kesal.

Iriawan mengatakan, polisi tidak merekayasa keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Penyidik telah melakukan penyelidikan mulai dari tingkat bawah.

"Nggak ada rekayasa. Ini ada orang mati ditembak, nah kita selidiki dari bawah," pungkasnya.

(irw/nrl)

Ada 20 Nomor Ponsel Terdakwa Pembunuhan Nasrudin

sumber : www.antaranews.com 
Ada 20 Nomor Ponsel Terdakwa Pembunuhan Nasrudin
Tangerang (ANTARA) - Terdapat sebanyak 20 nomor telepon selular (ponsel) milik para terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dalam menjalankan aksi termasuk adanya percakapan dengan Antasari Azhar.
"Dalam penelitian bahwa ada sebanyak 20 nomor ponsel para terdakwa yang melakukan percakapan terkait terbunuhnya Nasrudin," kata saksi ahli Teknologi Informasi (TI), Ruby Sukri Alamsyah di Tangerang, Banten, Senin.
Ruby mengatakan masalah tersebut ketika dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Nasrudin di PN Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Bahkan saksi juga menganalisa adanya lokasi percakapan terdakwa Edo dengan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kapolres Metro Tangerang dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Williardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo.
Menurut dia percakapan itu dilakukan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan terhadap Nasrudin dan hal itu atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.
Demikian pula percakapan itu dapat dilaksanakan karena adanya koordinasi penyidik dengan sejumlah operator ponsel demi proses hukum.
Dalam pemeriksaan percakapan para terdakwa, maka saksi yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi di Pondok Cina, Kota Depok, Jabar itu melakukan analisa teknologi menggunakan perangkat lunak dan keras yang dapat menyebabkan tewasnya Nasrudin.
Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sedangkan korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.
Dalam kejadian itu, Daniel tidak sendirian melainkan bersama Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Mereka dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati, dan masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana itu mempunyai peran berbeda.
Kasus pembunuhan suami dari Rani Juliani itu juga melibatkan Antasari Azhar, Wiliardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo, karena ada percakapan melalui ponsel dengan terdakwa.
Walau begitu, Ruby bersedia menganalisa percakapan dari ponsel terdakwa karena penyidik telah meminta secara resmi dengan alasan demi kepentingan hukum.

Senin, 16 November 2009

Ketua DPR: Hak Angket Hanya Gagah-Gagahan

sumber : liputan6.com
Ketua DPR: Hak Angket Hanya Gagah-Gagahan
Liputan6.com, Jakarta: Ketua DPR Marzuki Alie menilai langkah anggota dewan yang mengusulkan hak angket kasus Bank Century hanya gagah-gagahan. "Para wakil rakyat agar menunggu hasil audit Badang Pemeriksa Keuangan yang masih berlangsung," tegasnya
di Jakarta, Ahad (15/11).
Sementara di mata pengamat, keseriusan pemerintah dan DPR mengusut tuntas kasus Bank Century tak bisa ditawar lagi. "Ini menjadi satu pertaruhan politik karena persoalan Bank Century, bukan persoalan perbankan semata, bukan persoalan ekonomi. Tapi ada campur baurnya dengan politik," kata pengamat LIPI Ikrar Nusa Bakti.
Usulan hak angket Bank Century telah disetujui 139 Wakil Rakyat dari delapan fraksi termasuk dari partai peserta koalisi pendukung pemerintah. Penandatangan terbanya orang. Sedangkan Partai Demokrat menolak hak angket.
Angket adalah hak konstitusional DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah terkait kebijakan yang diduga menyimpang. Dalam kasus Century, diduga terjadi penggelembungan dana talangan dari Rp 1, 3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun.
Alasan hukum pencairan dana talangan itu dipertanyakan. Penjelasan keterlibatan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duaji juga dituntut. Selain itu, perlu investigasi adakah pembobolan uang negara untuk kepentingan politik dan seberapa jauh kerugian negara untuk menyelamatkan Bank Century.(JUM/SHA)

Minggu, 15 November 2009

Tim Delapan: Kasus Chandra-bibit Terkait Pencairan Dana Century

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 18:39 WIB
Jakarta(ANTARA News) - Tim delapan mengakui terdapat keterkaitan antara kasus hukum Chandra Hamzah-Bibit Samad Rianto dan pencairan dana nasabah terbesar Bank Century, Budi Sampurno, yang melibatkan Kabareskrim non aktif, Susno Duaji.

Anggota tim delapan Anies Baswedan usai rapat finalisasi akhir rekomendasi tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Minggu, mengatakan meski masalah pencairan dana itu bukan fokus utama namun tim delapan memberikan perhatian pada masalah tersebut.

"Yang terkait itu konteksnya itu adalah pencairan uang yang difasilitasi oleh Pak Susno Duaji. Itu mendapat perhatian," ujarnya.

Meski menolak menyebutkan detil rekomendasi tim delapan atas kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin 16 November 2009, Anies menjelaskan, rekomendasi itu akan mencakup banyak hal lebih luas dan tidak hanya berkutat pada kasus Bibit dan Chandra semata.

Menurut Anies, tim delapan juga memberikan perhatian pada latar belakang masalah yang memicu munculnya kasus Chandra dan Bibit karena tidak ingin kejadian sejenis terulang di masa depan.

Selama dua pekan bekerja, tim delapan telah memanggil berbagai pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Tim delapan juga mendengarkan penjelasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang detil pembicaraan Susno Duaji dan pengacara Budi Sampurno, Lukas, yang disadap oleh KPK tentang pencairan dana milik Budi Sampurno.

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri ketika KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Susno dalam pencairan dana tersebut. Susno yang memberikan surat keterangan bebas masalah agar dana Budi Sampurno di Bank Century itu dapat dicairkan diduga mendapatkan komisi atas jasanya tersebut.

Namun, Susno membantah dengan alasan rekaman pembicaraannya dengan Lukas yang tersadap oleh KPK itu adalah tindakan kontra intelijen untuk memberi pelajaran kepada KPK.(*)
COPYRIGHT © 2009

Pakar: Bukti Kasus KPK Lemah Penuhi Secara Materiil

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 19:16 WIB
Padang (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana dari Unand Ismansyah mengatakan penyidikan bisa dihentikan jika bukti-bukti (temuan tim 8, red) dalam kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung pada Bibit Samad dan Chandra M Hamzah, lemah.

"Jika bukti-bukti lemah pada tingkat penyelidikan maka harus dipenuhi melalui penyelidik, dan pada tingkat penyidik bukti-bukti yang lemah maka harus dipenuhi secara materil, bilamana tidak terpenuhi, penyidikan dihentikan," kata Ismanyah di Padang, Minggu.

Ia menanggapi itu atas kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung, akan tetapi oleh tim 8 ternyata tidak cukup bukti akan adanya penerimaan suap tersebut dilakukan oleh Bibit Samad dan Chandra M Hamzah.

Menurut Ismansyah, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan, pertama hukum pidana adalah hukum publik, kedua hukum acara pidana itu hukum formil.

Ketiga hukum pidana sebagai sistem hukum yang harus dipahami oleh masyarkat.

Terkait adanya opini masyarakat hingga memberikan perhatian serius secara posoitif terhadap KPK, maka wajar-wajar saja sebagai bentuk sikap emosional karena akar permasalahannya pemerasan yang meminta pertanggungjawaban pidana.

"Akan tetapi pertanyaan yang paling pantas untuk diungkapkan di negeri ini adalah apakah masih ada hukum pidana di Indonesia yang tidak pandang bulu, siapapun orangnya," katanya.

Ia tidak memberikan saran seharusnya tindakan apa yang perlu dilakukan Presiden namun justru mempertanyakan `kalau dapur yang rusak mengapa rumah yang dirobohkan`.(*)

Sutrisno Tidak Maju Dalam Pencalonan Ketua Umum

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 14 November 2009 
Semarang (ANTAR NewsA) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir menyatakan tidak akan maju lagi dalam pencalonan ketua umum partai pada kongres yang akan diselenggarakan pada Januari 2010.

"Saya merasa sudah cukup memimpin PAN selama lima tahun dan saya akan lebih mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara," katanya saat menghadiri seminar bisnis yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro di Gedung Bank Indonesia Semarang, Sabtu.

Mengenai hak angket kasus Bank Century, dirinya sebenarnya telah meminta kepada semua anggota DPR RI dari Fraksi PAN agar memperjuangkan hal tersebut karena sejalan dengan amanat rakyat.

"Sebenarnya dalam kasus Bank Century dapat digunakan untuk memperjuangkan amanat rakyat. Namun kenyataannya hanya empat orang dari 46 anggota dewan yang bersedia menandatanganinya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengaku tidak merasa kecewa."Seperti yang pernah dikatakan oleh Gus Mus, sebagai seorang politisi kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi dan mengalami kekecewaan," katanya.

Setelah tidak menjabat sebagai ketua partai, Sutrisno Bachir akan lebih menjalin hubungan langsung dengan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro yang menurutnya masih sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi tapi masih hidup dalam garis kemiskinan.

Untuk itu, lanjut dia, dirinya di sini untuk menumbuhkembangkan pengusaha muda serta menganjurkan kepada para mahasiswa agar tidak tergiur dengan tawaran menjadi politisi.

"Bangsa Indonesia masih membutuhkan kader-kader bangsa untuk menjadi seorang pengusaha yang jumlahnya saat ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah politisi yang ada," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, sebagai pimpinan partai, Sutrisno Bachir juga memberikan pandangan-pandangan mengenai bisnis dan politik kepada para mahasiswa.(*)
COPYRIGHT © 2009

185 Ton Pupuk Bersubsidi Hilang di Jambi

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 00:26 WIB 
Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 185 ton pupuk bersubsidi milik PT Pusri di gudang CV Sumber Karya Abadi hilang pada 8 Oktober lalu dan perusahaan pemilik gudang itu tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Dalam laporan kejadian Polda Jambi, Sabtu, menyebutkan bahwa PT Pusri telah melaporkan Erwanto, Kepala Gudang CV Sumber Karya Abadi, yang diduga sebagai pelaku penggelapan pupuk bersubsidi tersebut.

PT Pusri melaporkan hilangnya pupuk bersubsidi itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jambi pada 11 November lalu.

Hilangnya pupuk diketahui ketika pada 8 Oktober, PT Pusri cabang Jambi meninjau ke gudang CV Sumber Karya Abadi selaku rekanan Pusri dalam mendistribusikan pupuk ke masyarakat.

Dari peninjauan tersebut terdapat kejanggalan atau keanehan bahwa barang berupa pupuk bersubsidi yang masuk ke gudang tercatat tidak sama atau tidak sesuai dengan jumlah barang yang dikeluarkan.

Diketahui ada selisih 185 ton yang sudah dikeluarkan CV Sumber Karya Abadi dari jumlah yang tertera dalam perintah angkut oleh ekspedisi.

Erwanto dan beberapa rekannya kini sedang diperiksa di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Selasa, 10 November 2009

INDONESIA AKTUAL: UMNO dan TKI Kita

INDONESIA AKTUAL: UMNO dan TKI Kita

Antasari Adukan Rekayasa ke Komnas HAM

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 10 November 2009 17:51 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melalui tim kuasa hukumnya akan mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM  untuk melaporkan hal yang mereka tuduh sebagai  rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami berencana ke Komnas HAM untuk mengadukan adanya rekayasa dalam kasus ini," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, di sela-sela persidangan Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan itu, menyatakan kasus Antasari merupakan rekayasa.

Dalam kesaksian pada persidangan Antasari,  Wiliardi menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mantan Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko, dan Direskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Irawan.

Ia menyatakan dasar untuk mengadukan ke Komnas HAM karena ada dua berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Wiliardi Wizar yakni pada 29 April dan 30 April 2009."Kami pertanyakan kenapa bisa hilang atau tidak dilampiri dua BAP itu," katanya.

Di dalam kedua berkas itu, kata dia, Wiliardi menyatakan tidak ada kata-kata bujukan atau perintah dari Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan itu.

"Saya mohon majelis hakim untuk menghadirkan penyidik yang disebutkan Wiliardi dalam persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan dalam keterangan saksi lain yakni Sigit Haryo Wibisono dan Rani Juliani   tidak ada yang menyatakan bahwa terdapat  perintah Antasari Azhar dalam pembunuhan tersebut."Kasus ini terlalu direkayasa," katanya.

Sementara itu, istri Wiliardi, Nova Wiliardi, membenarkan semua keterangan dari suaminya, Wiliardi Wizar, dalam persidangan."Semua benar, keterangan suami saya," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Wiliardi Sebut Kapolri Dalam Rekayasa Kasus Antasari

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 10 November 2009 16:15 WIB

(ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Ini perintah pimpinan jenderal bintang II (Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko--saat ini staf ahli Kapolri) ya kalau di atasnya kapolri lah," katanya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Wiliardi Wizar juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen bersama-sama dengan Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

Wiliardi mengaku dirinya menyatakan pada pukul 10.00 WIB, bertempat di tahanan Mabes Polri didatangi Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko.

"Irjen Hadiatmoko meminta dirinya untuk mengikuti saja (dirinya mengaku sebagai pembunuh Nasruddin) penyidik agar bisa menaikkan berkas menjadi P21," katanya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, menyatakan kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen merupakan rekayasa.

Ia menegaskan Irjen Hadiatmoko untuk berbicara sesuai keinginan pimpinan di Mabes Polri.

"Saya (Irjen Hadiatmoko) minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan, kamu tidak akan ditahan," katanya.

"Jam 00.30 WIB, saya dibangunkan penyidik (saat ditahan) ada istri saya, adik ipar saya. Bagaimana yang baik untuk menjerat Antasari Azhar, tapi dengan syarat besok saya pulang," katanya.

Namun, kata dia, besoknya keluar berita di televisi mengenai dirinya dalam kasus pembunuhan itu. "Padahal orang tua saya sedang sakit, anak masuk sekolah," katanya.

"Tapi nyatanya saya tetap ditahan dengan alasan ini perintah pimpinan, saya protes," katanya.

Ia menyatakan seluruh rekonstruksi itu jalannya pembunuhan Direktur PT PRB, adalah tidak benar.

"Saya tidak sebejat itu (melakukan pembunuhan)," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Rekomendasi dan temuan tim 8

Berikut adalah temuan dan rekomendasi tim 8 terkait kasus Bibit - Chandra :

  1. Fakta dan proses hukum tidak cukup bukti dipersangkakan kepada bibit – Candra
  2. Andaikatapun kasus bibit – Chandra diteruskan, bukti persangkaan terputus hanya pada anggodo dan ari muladi
  3. Andaikatapun kasus Bibit Samat  dan Chandra dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang dinyatakan lemah karena menggunakan pasal karet

Presiden Rapat Mendadak

Senin, 9 November 2009 23:03 WIB
Presiden Rapat Mendadak
Tim Delapan memberikan keterangan mengenai kesimpulan sementara di Jakarta, Senin (9/11). (ANTARA/Rosa Panggabean )
Jakarta (ANTARA News) - Setelah menerima rekomendasi dari tim delapan dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak langsung menggelar rapat.

Presiden di Istana Negara di Jakarta, Senin malam, langsung memanggil Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa.

Menko Polhukam datang lebih awal yakni pukul 20:45 WIB, kemudian staf khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, yang juga sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit.

Mobil Toyota Camry Menko Polhukam lalu berpindah ke area parkir depan Wisma Negara di kompleks Sekretariat Negara dan berganti pelat nomor RI 11 menjadi B 888 XS. Setelah wartawan ikut berpindah ke Wisma Negara, mobil tersebut lalu dipindah lagi ke dalam halaman Wisma Negara.

Ketika semua wartawan berkumpul di Wisma Negara, datang Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian di Istana Negara.

Saat ini, rapat masih berlangsung di Istana Negara. Menurut rencana, pada malam ini juga Jaksa Agung akan memutuskan apakah akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra.

Penilaian Tim Delapan dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan, andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara itu akan lemah pembuktiannya karena tuduhan menggunakan pasal karet.

Tim Delapan dalam konferensi pers hanya menyampaikan penilaian atau kesimpulan yang mereka peroleh dari sepekan bekerja memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra dengan cara mendengar keterangan dari berbagai pihak serta menggelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 22:16 WIB
Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century
(ANTARATV)
Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 28 tokoh dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi yang menamakan diri Forum Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 triliun.

"Ini skandal terbesar dalam masa reformasi," kata Adhie M Massardi yang membacakan petisi tersebut di Jakarta, Senin.

Beberapa nama yang masuk dalam forum itu antara lain Haris Rusly Moti, Boni Hargens, Agus Jabo Priyono, Masinton Pasaribu, Danang Widoyoko, Deni Daruri, dan sejumlah aktivis lainnya.

Adhie mengatakan, dukungan dan kepercayaan yang diberikan rakyat selama ini tidak boleh disia-siakan oleh KPK. Dukungan dan kepercayaan itu, lanjutnya, tidak gratis, harus dibayar dengan tindakan nyata, salah satunya dengan mengusut tuntas kasus Bank Century.

"Siapa saja penikmat dana itu harus dihukum," kata juru bicara kepresidenan di era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Penandatangan Petisi 28 lainnya, Haris Rusly, menambahkan, KPK diharapkan bisa kembali melakukan fungsinya sebagai lembaga pemberantas korupsi dengan membongkar kasus Bank Century.

"Rakyat di belakang KPK," kata mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik itu.

Dikatakannya, KPK harus bisa memanggil semua pihak yang diduga terlibat di dalam kasus itu, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mantan aktivis `98 Masinton Pasaribu mengatakan, kasus Bank Century tidak boleh didiamkan.

Ia mengingatkan pernyataan Jusuf Kalla ketika masih menjabat Wakil Presiden yang menyebut kasus itu sebagai perampokan.

Ketua Humanika Jakarta Syaiful Jihad menambahkan, KPK harus bisa menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah elite itu secara menyeluruh mengingat dampak kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.

Penyerahan petisi tersebut juga diwarnai aksi teatrikal yang dilakukan sejumlah mahasiswa.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Menko Polhukam Menghadap Presiden Senin Malam

Menko Polhukam Menghadap Presiden Senin Malam
Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto, Senin malam, menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara diduga untuk menyerahkan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan.

Djoko yang sebelum datang ke Istana Negara terlebih dahulu melakukan rapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya itu, tampak datang seorang diri sekitar pukul 20:45 WIB.

Sebelumnya pada Senin sore, Tim Delapan secara khusus menyampaikan rekomendasi mereka atas penilaian tersebut kepada Presiden Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya.

Tim Delapan tidak bersedia membeberkan kepada publik rekomendasi tim yang disampaikan kepada Presiden. Menurut juru bicara tim, Anies Baswedan, rekomendasi tim disampaikan dalam amplop bersegel sehingga isinya aman bahkan Menko Polhukam pun tidak mengetahui isinya.

Rekomendasi yang disampaikan tersebut bersifat sementara karena Tim Delapan masih bekerja melengkapi keterangan dari berbagai pihak yang masih dibutuhkan untuk rekoemndasi final yang akan disampaikan pada pekan depan.

Menurut rencana, Tim Delapan pada Selasa 10 November 2009 masih akan memanggil Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja, mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, serta Eddie Sumarsono.

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan ia berharap Presiden dapat mendengar dan menyimak rekomendasi itu malam ini juga.

"Pada gilirannya kami berharap Presiden bisa berkomunikasi kepada Jaksa Agung, dan tentu terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertingggi yang menurut konstitusi punya wewenang untuk terus atau tidak. Tentu lebih bijaksana kalau beliau perhatikan yang kami sampaikan," tutur Adnan.

Ia mengatakan Tim Delapan tidak bermaksud mendikte Jaksa Agung dengan rekomendasi yang disampaikan tim kepada Presiden.

Atas penilaian tim delapan bahwa perkara Chandra dan Bibit tidak cukup bukti, Adnan mengatakan, Tim Delapan tidak bisa mencampuri proses hukum sehingga penanganan selanjutnya dari berkas perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

Menurut rencana, Jaksa Agung pada Senin malam akan memutuskan apakah berkas perkara Bibit dan Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Beliau seyogyanya tahu berdasarkan wewenang yang ada padanya, apa yang harus diperbuat oleh Jaksa Agung kita tidak perlu dikte apa beliau teruskan atau tidak. Itu terserah beliau, kewenangan Jaksa Agung sendiri," demikian Adnan.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Senin, 09 November 2009

Kronologi Penyerahaan Uang Rp 3,75 M ke Pimpinan KPK Versi Hendarman

sumber : www.detik.com
Shohib Masykur - detikNews


Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji membeberkan kronologi penyerahan uang Rp 3,75 miliar dari Anggoro Widjojo ke pimpinan KPK. Penyerahan uang tersebut berawal saat KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Masaro Radiokom.

"Setelah dilakukan penggeledahan, maka ada penyitaan," kata Hendarman dalam raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).

Atas dasar penggeledahan tersebut, Anggoro yang saat itu berada di Singapura menghubungi adiknya Anggodo untuk mencari seseorang yang bisa menyelesaikan masalahnya dengan KPK.

"Saya nggak bersalah kok digeledah. Itu penjelasan Anggoro ya. Coba Anggodo cari bagaimana menyelesaikan masalah kasus ini," ujar Hendarman mencontohkan perkataan Anggoro.

Hendarman mengatakan, Anggodo mempunyai teman bernama Ari Muladi yang bisa melakukan pendekatan dengan KPK. Ari kemudian menghubungi Ade Raharja yang ada di dalam KPK.

"Kemudian terjadilah dialog Anggoro, Anggodo, dan Ari. Ari hubungi Ade. Apa bisa bantu?" jelasnya.

Dalam komunikasi Ari dengan Ade, Ade meminta 'atensi' atas permintaan bantuan Ari untuk menyelesaikan kasus Anggoro. Permintaan Ade itulah dilaporkan ke Anggodo ke Anggoro.

"Dari pembicaraan Ari dan Ade keluarlah angka Rp 3,750 miliar. Terdiri dari Rp 1,5 miliar untuk Bibit. Rp 1 miliar untuk Jasin, Rp 1 miliar untuk Bambang, dan Rp 250 juta untuk menutup media," ungkapnya.

Ari kemudian mendistribusikan uang tersebut. Namun setelah itu, Anggoro justru dicekal. Karena dicekal itulah, Anggoro mencari seseorang yang bisa berhubungan dengan Antasari Azhar yang saat itu menjabat Ketua KPK.

"Anggodo cari orang yang bisa kontak Antasari. Yang bisa kontak yang orang Kejaksaan itulah mantan Jamintel dan Irwan Nasution. Tapi Kejaksaan bilang nggak bisa dihubungi karena sudah lama sekali," katanya.

Kebetulan pada saat itu ada Edi Sumarsono yang mengenal Antasari. Mereka berdua akhirnya berangkat ke Singapura bertemu Anggoro.

"Terjadilah testimoni itu tadi. Kalau ingin mencari kebenaran (penyerahan uang) ya dicari Ari di Malang," jelasnya.

Akhirnya Anggodo, Antasari, dan Edi berangkat ke Malang bertemu Ari. Dari Ari menyatakan uang tersebut sudah diserahkan. "Sudahlah Pak Chandra kasih Rp 1 miliar. Keluar lagi uang Rp 1 miliar," tuturnya.

Namun di belakang hari, Ari menyangkal dokumen 15 Juli. Ari menyatakan menyerahkan uang tersebut kepada Yulianto. Yulianto pun harus dicari karena merupakan missing link dalam kasus ini.

"Apakah Yulianto benar menyerahkan uang itu? Karena nggak ada saksi yang melihat. Yulianto ada atau tidak? Itu kan baru pengakuan Ari," pungkasnya.

(gus/iy)

Antasari Azhar Tolak Semua Kesaksian Sigid

sumber : www.antaranews.com
Kamis, 5 November 2009 13:20 WIB
Antasari Azhar Tolak Semua Kesaksian Sigid
Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menolak semua kesaksian saksi mahkota --saksi sekaligus terdakwa-- Sigid Haryo Wibisono dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

"Saya menolak kesaksian Sigid Haryo Wibisono," katanya.

Antasari Azhar menyatakan kesaksian Sigid yang ditolak, antara lain soal adanya teror korban Nasruddin Zulkarnaen terhadap dirinya.

"Saya menolak keterangan saksi (Sigid) yang menyarankan melapor ke Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait adanya ancaman dari Nasruddin Zulkarnaen)," katanya.

Kemudian, dirinya juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan pertemuan di Jalan Kerinci serta ada evaluasi kerja tim soal ancaman Nasruddin Zulkarnaen.

"Saya menolak keterangan saksi yang menyebutkan saksi dikejar kejar saya," katanya.

Antasari juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan Nasruddin memeras Kepala Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan.

"Saya menolak kesaksian mengenai upaya pidana ditabrak (rencana korban akan ditabrak)," katanya.

Tim kuasa hukum Antasari Azhar, meminta hakim untuk menghadirkan seluruh penyidik yang memeriksa Sigid mengingat pembuatan berkas acara pemeriksan (BAP) banyak melakukan "copy paste".

"Semua penyidik harus dihadirkan ke pengadilan karena berkas banyak yang dicopy paste," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitoempoel, dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Hotma Sitompoel menunjukkan adanya copy paste yang terlihat pada BAP Sigit antara tanggal 29 Maret 2009 dengan 2 Mei 2009.

"Dari dua pemeriksaan itu, isi BAP-nya hampir semuanya sama atau copy paste dan pembedanya hanya ada di dua pertanyaan," katanya.

Saat Hotma Sitompoel menanyakan kepada Sigid apakah dirinya mengetahui adanya copy paste tersebut, Sigid menjawab dirinya hanya tinggal menandatangani saja tanpa membaca demikian pula keberatan tidak disampaikan.

Hotma juga menanyakan mengenai adanya penghilangan pertanyaan tentang pistol pada pemeriksaan terhadap Sigid pada April 2009, sedangkan pada BAP 2 Mei 2009 disebutkan soal pistol.

"Pada pemeriksaan April 2009, pertanyaan nomor 38 dan 39 dihilangkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Kejagung Klarifikasi Mantan Jamintel Terkait Rekaman Rekayasa

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 10:57 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah melakukan klarifikasi kepada Wakil Jaksa Agung (Waja) nonaktif, Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto.

Hal tersebut terkait rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 3 November .

"Kami telah melakukan klarifikasi. Wisnu Subroto dan Abdul Hakim Ritonga, tidak terlibat dalam kriminalisasikan KPK," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR , di Jakarta, Senin.

Hendarman menyatakan Wisnu Subroto secara struktural di Kejagung, sudah memasuki masa pensiun.

Dari klarifikasi, kata dia, adanya percakapan antara Wisnu Subroto dengan Anggodo Widjoyo, adik buron KPK, Anggoro Widjoyo, tidak lain untuk membicarakan masalah Ari Muladi dan Eddy Sumarsono.

"Karena yang bersangkutan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, dalam pemeriksaan pertama (kasus pemerasan dan penanganan kasusnya oleh Mabes Polri) dengan pemeriksaan kedua, berbeda," katanya.

Hendarman menyatakan dari klarifikasi dengan Wisnu Subroto, menyebutkan adanya perbedaan pemeriksaan pertama dan kedua Arry Muladi dan Eddy Sumarsono

Maksud Wisnu Subroto itu, yakni,pengakuan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, dalam pemeriksaan pertama dan kedua, jangan diubah-ubah.

Kendati demikian, Hendarman menyatakan dirinya sudah menerima surat dari Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai pemanggilan terhadap Wisnu Subroto dan Irwan Nasution (pejabat Intel Kejagung).

Di bagian lain, Hendarman juga menyatakan pada Rabu (3/11), Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, sudah membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya.

"Membuat surat pengunduran diri itu, guna menjaga nama baik institusi (Kejagung)," katanya. (*)
COPYRIGHT © 2009

Dua Orang Tewas Akibat Gempa di Bima

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 06:26 WIB
Mataram (ANTARA News) - Dua orang warga dilaporkan tewas setelah gempa berkekuatan 6,7 pada skala Richter (SR) yang terjadi di 28 kilometer Barat Laut Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, sekitar pukul 03:41:46 WITA.

Masita, warga Raba Ngodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, yang dihubungi via telefon seluler membenarkan bahwa dua orang warga Desa Kolo, Kecamatan Kolo Asakota, Kota Bima, meninggal dunia karena tertimpa bangunan yang roboh.

"Itu informasi yang kami terima dari sanak keluarga yang berada di sana. Ketika gempa terjadi kita masih tertidur lelap dan listrik juga waktu itu masih padam," ujarnya.

Informasi adanya korban jiwa akibat gempa itu juga diakui oleh Herdin, warga Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat. Dia mengatakan, kepastian adanya dua orang korban meninggal dunia akibat gempa itu sudah diumumkan melalui pengeras suara yang ada di masjid dan radio Bima FM beberapa waktu musibah gempa terjadi.

Selain ada yang meninggal, kata dia, diperkirakan banyak warga yang mengalami luka-luka. Demikian juga dengan rumah penduduk ada yang rusak bahkan roboh. Warga yang rumahnya mengalami kerusakan dan roboh saat ini masih berada di luar rumah.

"Kemungkinan jumlah warga yang meninggal dunia akibat gempa ini bisa bertambah," ujarnya.

Herdin mengatakan informasi yang diterima, banyak warga Desa Kolo yang berada di kawasan pesisir mengungsi ke perbukitan karena takut gempa tersebut menimbulkan tsunami.

Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Selaparang, Mataram, menyebutkan lokasi gempa di 8,24 Lintang Selatan-118,65 Bujur Timur, pada kedalaman 25 kilometer di bawah permukaan laut.

Pusat gempa juga berada pada 139 kilometer Barat Laut Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 139 kilometer Timur Laut Sumbawa Besar, NTB, 206 kilometer Barat Laut Ruteng, NTT dan 208 kilometer Timur Laut Taliwang, Sumbawa Barat, NTB. Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.(*)
COPYRIGHT © 2009

Gempa 6,7 SR di NTB : Warga Panik Berhamburan keluar

sumber : www.detik.com

Senin, 09/11/2009 03:53 WIB
Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Gempa berkekuatan 6,7 SR mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB). Warga sempat panik berhamburan keluar.

"Kita dapat laporan warga panik berhamburan keluar," ujar Hardi Petugas Analis pusat Gempa Nasional kepada detikcom, Senin (9/11/20009).

Berdasarkan situs Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Senin (9/11/2009), pusat gempa berada di Barat laut pada kedalaman 25 Km di 8.24 LS - 118.65 BT.

Hingga saat ini belum ada laporan kerusakan maupun korban jiwa akibat peristiwa ini.

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0