salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Kamis, 29 Oktober 2009

Dua Pimpinan KPK ditahan, Ketua Sementara KPK Dikabarkan Akan Mundur.

sumber : www.vivanews.com
 Tumpak Panggabean akan mengundurkan diri setelah menyerahkan bukti rekaman ke MK.

Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak H Panggabean (Antara)
VIVAnews - Tumpak Hatorangan Panggabean, dikabarkan bakal mundur sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengunduran diri ini menyusul ditahannya Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan nonaktif.

Menurut sumber VIVAnews, Tumpak akan mengundurkan diri setelah menyerahkan bukti rekaman ke Mahkamah Konstitusi. Namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPK mengenai kabar ini.

Beberapa saat yang lalu, Bibit dan Chandra, ditahan penyidik Mabes Polri. Bibit dan Chandra adalah tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Selain kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, Bibit dan Chandra juga diduga telah memeras Anggoro. Mereka dituduh telah menerima uang dari Anggoro.

Sebagaimana diketahui, Bibit dan Chandra saat ini tengah mengajukan permohonan Uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

Menurut mereka Pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra untuk mengeluarkan putusan sela dalam sidang uji materi UU KPK. Mahkamah meminta presiden menunda pemberhentian tetap terhadap keduanya sampai ada putusan terkait uji materi UU KPK di MK.

Namun MK tidak mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra untuk menghentikan proses hukum di kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, MK tidak berwenang dan tidak bisa mencampuri urusan pengadilan.
• VIVAnews

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0