Presiden Rapat Mendadak
Tim Delapan memberikan keterangan mengenai kesimpulan sementara di Jakarta, Senin (9/11). (ANTARA/Rosa Panggabean )
Jakarta (ANTARA News) - Setelah menerima rekomendasi dari tim delapan dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak langsung menggelar rapat.

Presiden di Istana Negara di Jakarta, Senin malam, langsung memanggil Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa.

Menko Polhukam datang lebih awal yakni pukul 20:45 WIB, kemudian staf khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, yang juga sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit.

Mobil Toyota Camry Menko Polhukam lalu berpindah ke area parkir depan Wisma Negara di kompleks Sekretariat Negara dan berganti pelat nomor RI 11 menjadi B 888 XS. Setelah wartawan ikut berpindah ke Wisma Negara, mobil tersebut lalu dipindah lagi ke dalam halaman Wisma Negara.

Ketika semua wartawan berkumpul di Wisma Negara, datang Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian di Istana Negara.

Saat ini, rapat masih berlangsung di Istana Negara. Menurut rencana, pada malam ini juga Jaksa Agung akan memutuskan apakah akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra.

Penilaian Tim Delapan dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan, andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara itu akan lemah pembuktiannya karena tuduhan menggunakan pasal karet.

Tim Delapan dalam konferensi pers hanya menyampaikan penilaian atau kesimpulan yang mereka peroleh dari sepekan bekerja memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra dengan cara mendengar keterangan dari berbagai pihak serta menggelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.
(*)