salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Selasa, 01 Desember 2009

Aliran Dana Century. LSI: Fitnah, Kami Terima Rp 50 Miliar

sumber : vivanews.com
Lalu apakah LSI akan ikut melaporkan si penuduh ke polisi?
Selasa, 1 Desember 2009, 11:52 WIB
Arfi Bambani Amri
Peneliti Lembaga Survei Indonesia Dodi Ambardi (Dokumen Pribadi Dodi Ambardi)
VIVAnews - Lembaga Survei Indonesia menyatakan tuduhan Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) bahwa lembaga survei itu menerima aliran dana Bank Century sebagai fitnah. LSI tak pernah menerima dana yang bersumber dari bank bangkrut itu.

"Nggak ada kami terima uang," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Kuskridho Ambardi, saat diwawancara VIVAnews melalui telepon, Selasa 1 Desember 2009. "Itu jelas fitnah," kata pengajar di Universitas Gadjah Mada itu.

Namun Dodi, begitu panggilannya, menyatakan LSI belum terpikir melaporkan Bendera. "Kami nggak mikir ke sana," ujarnya.

Kata aktivis Bendera, Ferdi Semaun, dana yang terkait dengan penalangan Bank Century itu mengalir ke KPU Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar. Ketika ditanya sumber data -data tersebut, Ferdi memilih tutup mulut.

Mallarangeng bersaudara yang disebut dalam pernyataan itu menyatakan tuduhan itu fitnah. Mereka akan melaporkan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) ke Polda Metro Jaya, Selasa 1 Desember 2009 pukul 10.30 WIB ini.

Laporan dilayangkan sebab Bendera menuduh  Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, dan Choel Mallarangeng menerima aliran dana Bank Century masing-masing sebesar Rp 100 miliar. Tak hanya itu, FOX, konsultan politik milik Choel Mallarangeng dituding menerima aliran sebesar Rp 200 miliar.

"Kami akan mengadu ke Polda siang ini. Itu sebuah fitnah yang luar biasa kejamnya," kata Choel Mallarangeng saat dihubungi VIVAnews, Selasa 1 Desember 2009.

"Saya dibilang terima Rp 10 miliar dan FOX Rp 200 miliar. Fitnah macam apa ini. Kalau fitnah seperti ini dibiarkan terus dan nanti publik mengiranya benar, makanya saya lapor ke yang berwajib," kata dia.

LSI pernah melakukan survei saat Pemilu 2009 lalu berdasarkan permintaan Fox Indonesia. Menjelang Pemilihan Presiden, LSI yang saat itu dipimpin Saiful Mujani kemudian menghentikan kerjasama dengan Fox Indonesia yang merupakan konsultan kampanye Partai Demokrat dan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
• VIVAnews

"Gerbong Angket Dipenuhi Penumpang Gelap"

Skandal Bank Century
Dari awal ketuk palu di paripurna, kata Effendi, kita sudah disuguhi pertunjukan kampungan
Selasa, 1 Desember 2009, 12:34 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Effendi Simbolon (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Effendi Simbolon, salah satu inisiator hak Angket Century, mulai khawatir dengan angket yang disahkan pagi ini dalam rapat paripurna DPR. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai "penumpang gelap" mulai menyetir angket.

"Hak angket Century dicoba direduksi oleh penumpang-penumpang gelap yang ingin menggolkan agenda kontraproduktif," katanya usai Rapat Paripurna DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 November 2009. "Saya sulit menerima alasan, kenapa mereka (penumpang gelap) itu tak mau mendengar pembacaan substansi hak angket dalam Rapat Paripurna," ujarnya.

"Bagaimana angket ini nantinya, jika sejak awal saja pembacaan substansi angket sudah diberati. Apabila mendengar substansi angket saja tidak mau, lantas bagaimana hendak membuka tabir?" katanya.

Dan Effendi galau dengan masa depan angket ini. Dari awal, fraksi pemerintah (Demokrat) sudah berada dalam posisi membentengi pemerintah, namun belakangan berubah haluan mendukung Angket.

"Sejak awal, kami tidak ingin Demokrat ikut angket ini. Sejak awal, saya mencemaskan bahwa di gerbong angket sudah terlalu banyak penumpang gelap yang tidak berkepentingan dan mencoba untuk mendegradasi peran DPR," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR hari ini, kata Effendi, adalah pertunjukan awal yang kampungan. Para legislator berdebat sengit untuk mereduksi hal substansial, namun akhirnya Ketua DPR Marzuki Alie mengetuk palu yang membuat satu pihak diuntungkan.
• VIVAnews

Polda Metro Bakal Panggil Bendera

sumber : www.vivanews.com
Terlapor adalah Koordinator Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera Ferdi Semaun.
Selasa, 1 Desember 2009, 14:36 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Sandy Adam Mahaputra
Edhie Baskoro Yudhoyono (VIVAnews/ Uday Suhada)
VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) terhadap enam tokoh dan pejabat negara.

"Penyidik masih menindaklanjuti dugaan itu. Kalau sudah lengkap, kami akan memanggil terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafly Amar, kepada wartawan, Selasa, 1 Desember 2009.

Terlapor adalah Koordinator Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera Ferdi Semaun.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan para terlapor dengan delapan poin pertanyaan. Di antaranya mengenai jumpa pers yang dilakukan aktivis Bendera pada Senin, 30 November 2009. Polisi juga telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan para pelapor, seperti rekaman video, dan salinan press release.

Enam tokoh dan pejabat yang melapor itu adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, dan putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas Yudhoyono.
• VIVAnews

Demo di Depan Ruang Paripurna DPR Ricuh

Puluhan demonstran berteriak-teriak lantang tepat di depan pintu ruang sidang.
Selasa, 1 Desember 2009, 14:10 WIB
Ismoko Widjaya, Anggi Kusumadewi
Paripurna DPR bahas usul hak angket Century (VIVAnews/Anggi Kusumadewi)

Massa yang tergabung dalam Serikat Konstituen Indonesia (SAKTI) itu berdemo di depan pintu ruang sidang, Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 1 Desember 2009.

Entah bagaimana massa demonstran ini bisa masuk ke dalam Gedung Nusantara yang dijaga ketat. Ternyata mereka merupakan sebagian kecil dari kelompok massa lebih besar yang juga sedang riuh berdemonstrasi di depan gerbang Gedung DPR.

"Turunkan Boediono, turunkan Sri Mulyani, lengserkan SBY," ujar mereka berteriak lantang. Tampak di antara mereka adalah aktivis antikorupsi, Fadjroel Rachman.

Massa sempat membentangkan spanduk panjang yang bertuliskan "Bersama Rakyat, SAKSI mendukung langkah progresif DPR untuk membongkar megaskandal Bank Century." Tetapi, belum lama mereka membentangkan spanduk, Pamdal (Pasukan Pengamanan Dalam) DPR meminta mereka untuk menurunkan spanduk. Kericuhan kecil dan aksi saling dorong pun terjadi.

Demonstran bersikeras bahwa tindakan mereka itu merupakan hak rakyat. Namun pamdal tetap bersikukuh meminta mereka menyingkirkan spanduk. Suasana sempat ricuh. Keributan baru teratasi setelah Budiman Sudjatmiko, anggota Fraksi PDIP, mendatangi demonstran untuk berbicara dengan mereka.

Tak lama kemudian, para inisiator angket Century pun bergabung untuk menenangkan massa dan berdialog dengan mereka. "Kami memang tetap harus waspada karena kemungkinan anggota pansus angket nantinya ada yang berniat untuk membuka ataupun menutup skandal Century," tutur Maruarar Sirait, inisiator angket asal Fraksi PDIP.

Oleh karena itu, Maruarar meminta masyarakat dan KPK untuk mengawal, menyadap, sekaligus mengawasi pansus angket.

"Kami akan memberikan dukungan kepada penggagas angket untuk memperjuangkan angket agar tetap berada di jalurnya," kata Fadjroel bersama rekan-rekan SAKSI. Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya apabila ketua angket dipegang oleh Fraksi Demokrat. SAKSI ingin agar angket dipimpin oleh fraksi penggagas angket.

Angket Century kini telah disahkan setelah melalui hujan interupsi yang panjang. Para anggota DPR sibuk berdebat tentang perlu atau tidaknya Paripurna membacakan isi angket.

Fraksi Demokrat tampak ingin segera mengesahkan angket tanpa melalui sesi pembacaan substansi, sedangkan Fraksi PDIP bersikeras bahwa substansi harus dibacakan. Ketua DPR Marzuki Alie akhirnya kehilangan kesabaran melihat perdebatan tak berujung. Ia pun segera mengetuk palu tanda pengesahan angket tanpa didahului sesi pembacaan substansi angket.


ismoko.widjaya@vivanews.com

Sejumlah Menteri Laporkan Aktivis Terkait Kasus Century

Selasa, 1 Desember 2009 14:05 WIB

Jakarta, (ANTARA News) - Sejumlah menteri melaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat, yakni Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun, terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century.

"Laporan ini secara individu terhadap dua warga negara yang memfitnah kita menerima aliran dana dari Bank Century," kata Menteri Perekonomian Hatta Radjasa usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Hatta mengatakan, pihaknya melaporkan Mustar dan Ferdi yang menggelar konferensi pers, Senin (30/11), dengan memberi keterangan yang isinya memfitnah, mencemarkan nama baik, dan menghina sejumlah pejabat negara yang disebut menerima aliran dana dari Bank Century.

Menteri yang melaporkan kasus tuduhan fitnah itu, yakni Hatta Radjasa (Menteri Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Selain mereka, turut melaporkan hal yang sama, Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat).

Hatta menyatakan, pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya memproses pelaku penghinaan itu sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah menyebarkan berita fitnah yang tidak mengandung kebenaran.

"Itu sama sekali tidak benar," kata Hatta seraya menambahkan pengaduan itu disampaikan secara individu.

Mantan Menteri Perhubungan itu menambahkan, laporan penghinaan tersebut penting guna menghormati demokrasi yang berkembang, penegakkan hukum dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Sementara itu, Andi Mallarangeng menyatakan, dirinya telah menyerahkan barang bukti berupa video dan selebaran yang berisi sejumlah pejabat menerima aliran dana dari Bank Century kepada penyidik.

Sedangkan pengacara pelapor, Hinca Panjaitan, mengungkapkan, kliennya melaporkan pihak terlapor dengan Pasal 310 tentang fitnah, Pasal 311 (pencemaran nama baik), dan Pasal 315 (penghinaan).

Hinca menambahkan pihaknya juga melaporkan dua aktivis itu melanggar Pasal 207 karena menghina terhadap organisasi Foks secara kelembagaan.

"Partai Demokrat juga melaporkan dua orang itu kepada kepolisian," ujar Hinca.(*)
COPYRIGHT © 2009

PPATK Tidak Pernah Buka Aliran Dana Century

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 1 Desember 2009 13:39 WIB
PPATK Tidak Pernah Buka Aliran Dana Century
Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro menegaskan, institusinya tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana Bank Century kepada pihak manapun hingga saat ini.

Kepada pers di Jakarta, Selasa, Bambang mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karenanya, ia menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat tentang aliran dana Century melalui email, pesan singkat, blog, maupun media massa lainnya bukan berasal dari PPATK.

"Kami memandang perlu untuk mengklarifikasi bahwa PPATK tidak memiliki informasi tersebut dan karena itu tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana tersebut kepada siapa pun," ujar Bambang.

Dalam informasi yang saat ini banyak beredar tanpa menyebutkan sumber informasinya disebutkan bahwa dana aliran Century mengalir ke sejumlah nama penerima atau institusi tertentu, di antaranya ke KPU senilai Rp200 miliar, Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Rp200 miliar, Fox Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Djoko Suyanto Rp10 miliar, dan ke tiga bersaudara Mallarangeng (Andi, Choel dan Rizal Mallarangeng) masing-masing Rp10 miliar.

Menurut Bambang, bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi dari PPATK akan dikenakan sanksi apabila menyampaikan informasi terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengenai keputusan DPR membentuk panitia angket untuk mengusut skandal Bank Century, Bambang menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan hak angket itu oleh DPR.

PPATK juga mendukung sepenuhnya audit investigasi yang dilakukan oleh BPK dengan telah mencarikan dan memberikan informasi yang diperlukan BPK sejak awal.(*)

 
COPYRIGHT © 2009

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0