Andi Saputra - detikSurabaya
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan amar putusan untuk mengadakan penghitungan suara ulang Pilwali di seluruh Kota Surabaya, kecuali 5 kecamatan dan 2 kelurahan. Di tempat yang diperkecualikan tersebut, MK memerintahkan KPU Kota Surabaya melakukan coblosan ulang.
"Terbukti telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif," kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (30/2010).
Dalam putusannya, KPU Kota Surabaya harus melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kota kecuali di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung.
"MK Juga memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukalelo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung," tambahnya.
Dengan putusan ini, maka Keputusan KPU Kota Surabaya tentang rekapitulasi hasil suara dan pasangan calon terpilih pun batal. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon walikota Arif Afandi - Adies Kadir (CACAK).
Akibatnya, pasangan Tri Rismaharini - Bambang DH (Ridho) yang sebelumnya dimenangkan KPU Kota Surabaya, kini harus siap-siap bersaing kembali di 5 kecamatan dan 2 kelurahan dalam pemungutan suara ulang.
"KPU Kota Surabaya harus melaporkan hasil kerjanya maksimal 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan," pungkasnya.
(bdh/bdh)
"Terbukti telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif," kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (30/2010).
Dalam putusannya, KPU Kota Surabaya harus melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kota kecuali di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung.
"MK Juga memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukalelo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung," tambahnya.
Dengan putusan ini, maka Keputusan KPU Kota Surabaya tentang rekapitulasi hasil suara dan pasangan calon terpilih pun batal. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon walikota Arif Afandi - Adies Kadir (CACAK).
Akibatnya, pasangan Tri Rismaharini - Bambang DH (Ridho) yang sebelumnya dimenangkan KPU Kota Surabaya, kini harus siap-siap bersaing kembali di 5 kecamatan dan 2 kelurahan dalam pemungutan suara ulang.
"KPU Kota Surabaya harus melaporkan hasil kerjanya maksimal 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan," pungkasnya.