Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melalui tim kuasa hukumnya akan mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM  untuk melaporkan hal yang mereka tuduh sebagai  rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami berencana ke Komnas HAM untuk mengadukan adanya rekayasa dalam kasus ini," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, di sela-sela persidangan Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan itu, menyatakan kasus Antasari merupakan rekayasa.

Dalam kesaksian pada persidangan Antasari,  Wiliardi menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mantan Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko, dan Direskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Irawan.

Ia menyatakan dasar untuk mengadukan ke Komnas HAM karena ada dua berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Wiliardi Wizar yakni pada 29 April dan 30 April 2009."Kami pertanyakan kenapa bisa hilang atau tidak dilampiri dua BAP itu," katanya.

Di dalam kedua berkas itu, kata dia, Wiliardi menyatakan tidak ada kata-kata bujukan atau perintah dari Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan itu.

"Saya mohon majelis hakim untuk menghadirkan penyidik yang disebutkan Wiliardi dalam persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan dalam keterangan saksi lain yakni Sigit Haryo Wibisono dan Rani Juliani   tidak ada yang menyatakan bahwa terdapat  perintah Antasari Azhar dalam pembunuhan tersebut."Kasus ini terlalu direkayasa," katanya.

Sementara itu, istri Wiliardi, Nova Wiliardi, membenarkan semua keterangan dari suaminya, Wiliardi Wizar, dalam persidangan."Semua benar, keterangan suami saya," katanya.(*)