salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Jumat, 20 November 2009

Kejagung: Alat Bukti Chandra Cukup Kuat

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 16:21 WIB
Kejagung: Alat Bukti Chandra Cukup Kuat
(ANTARATV)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan alat bukti penuntutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah cukup kuat namun itu tidak ditunjukkan dalam berkas acara.

"Alat buktinya kuat tapi belum ditunjukkan dalam berkas acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dikenakan sangkaan pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polri.

Namun, Tim Delapan memberikan rekomendasi bahwa kasus itu tidak bisa dinaikkan ke pengadilan, hingga memberikan rekomendasi yakni dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) dan penghentian penyidikan demi kepentingan umum (deponering).

Kapuspenkum menyatakan untuk mengeluarkan SKP2, mengacu kepada Pasal 140 KUHAP bahwa perkara dapat dihentikan apabila memenuhi unsur tidak cukup bukti, tidak ditemukan tindak pidana, dan ditutup demi hukum.

"Padahal, alat buktinya kuat. Kalau ditutup demi hukum jika perkara itu telah kedaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia," katanya.

Sedangkan penggunaan deponering, kata dia, mengacu Pasal 35 huruf c UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara hingga masyarakat luas.

"Nah, siapa yang berkepentingan untuk menentukan kepetingan umum? Saat ini belum ada lembaga atau institusi yang ditunjuk. Jaksa Agung juga menyatakan, masyarakat luas itu siapa? Apa ditentukan oleh MA atau hasil polling? Jadi, belum bisa dirumuskan kepentingan umum itu seperti apa," katanya.

Oleh karena itu, dia menyatakan presiden memberikan kesempatan kepada jaksa agung dan kapolri untuk mengkaji rekomendasi tersebut sampai Sabtu (21/11).

"Presiden memberi kesempatan kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengkaji sampai Sabtu (21/11)," katanya. (*)
COPYRIGHT © 2009

Pengusul Hak Angket Perhitungkan Kemungkinan Penggembosan

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 19:21 WIB
Pengusul Hak Angket Perhitungkan Kemungkinan Penggembosan
Ketua DPR Marzuki Alie (2 kanan), didampingi Wakil Ketua DPR Anis Matta (3 kanan), dan Pramono Anung (kanan), menerima berkas usulan hak angket Bank Century dari salah satu penggagas anggota F-PDI Perjuangan.(ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Pengusul hak angket Bank Century memperhitungkan kemungkinan ada upaya penggembosan agar usulan tersebut tidak mencapai sasaran.

Anggota Fraksi PKS DPR Basir Jamil di Gedung DPR Jakarta, Jumat, mengatakan, jika ada upaya penggembosan terhadap pengusul hak angket Bank agar ramai-ramai melapor.

"Jika orientasinya untuk mengungkap kebenaran dan transparansi terhadap masyarakat maka pengusul hak angket Century akan tetap solid," kata Nasir Jamil.

Anggota Komisi III ini juga optimistis usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna, 1 Desember mendatang, meskipun masih ada perbaikan teknis penulisan pada surat usulan hak angket tersebut.

Diakuinya, hak angket yang diusulkan anggota DPR pada periode sebelumnya kurang beruntung dan penyelesaiannya tidak jelas karena pengusulnya tidak solid.

Anggota Fraksi PPP DPR Mayasak Johan mengatakan, agar usulan hak angket kasus Bank Century solid dan mencapai sasaran, maka sebelum dibahas di rapat paripurna harus dipersiapkan secara matang.

Kemudian pada pengambilan keputusan di rapat paripurna, menurut dia, sebaiknya melalui mekanisme voting tertutup, sehingga jika para pengusul hak angket tetap bisa menggunakan haknya dengan nyaman meskipun fraksinya tidak mendukung.

Anggota Fraksi PD DPR Ruhut Sitompul mengatakan, pengusul hak angket Bank Century mendramatisir persoalan seolah sudah terjadi persoalan yang besar.

Menurut dia, hak angket adalah hak yang sakral bagi anggota DPR hendaknya tidak mudah digunakan.

Pada periode sebelumnya, kata dia, anggota DPR juga beberapa kali mengusulkan hak angket tapi hasilnya tidak memuaskan.

Fraksi Partai Demokrat, katanya, bukan tidak ingin menggunakan hak angket tapi karena belum waktunya.

"Sikap Fraksi Partai Demokrat masih menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Setelah diketahui hasilnya, baru kemudian Fraksi Partai Demokrat menentukan sikap politiknya," katanya.

Menurut Ruhut, anggota DPR yang telah menandatangani usulan hak angket ada juga yang menyesal.(*)
COPYRIGHT © 2009

Aggota DPR: Polisi Mau Cari Gara-Gara

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 18:54 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III FPKS, M Nasir Djamil mengatakan langkah kepolisian memanggil pers, terkait transkrip rekaman sama saja polisi mencari gara-gara.

"Saya menilai pemanggilan itu pers itu, sama saja mencari gara-gara, alias bumerang buat polisi sendiri," katanya usai menjadi diskusi  Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century, di Jakarta, Jumat.

Dia memprediksi polisi bisa makin tersudut dengan pemanggilan pers. Sebab pers bagian dari masyarakat. "Yang jelas, pemanggilan itu bisa menampar muka polisi sendiri," tambahnya.

Dalam rapat kerja dengan kepolisian semalam, kata Nasir, dirinya menanyakan langsung perihal pemanggilan pers tersebut. "Yang saya tanyakan, itu apakah pemanggilan itu terkait transkrip yang sudah ditanyakan di Mahkamah Konstitusi atau yang sebelum diperdengarkan. Ini yang mana?," terangnya.

Nasir menambahkan pertanyaan itu sendiri belum bisa dijawab Kapolri. Karena dia sendiri belum tahu soal pemanggilan pers tersebut. "Kapolri sendiri belum menjawab pertanyaan itu, karena dia belum mengetahui soal pemanggilan tersebut," ujarnya.

Saat didesak apakah pers bisa menjadi tersangka nantinya, Nasir tak yakin ke arah itu. Meski antara saksi dan tersangka itu sangat tipis bedanya.

"Saya percaya polisi takkan melakukan kriminalisasi terhadap pers. Kemungkinan besar polisi hanya ingin bertanya saja terhadap transkrip itu," terangnya.

Sementara itu, dari rapat kerja komisi III DPR dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri semalam. Dir II Mabes Polri Kombes Raja E Risman sudah menjelaskan pemanggilan terhadap dua surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia itu hanya untuk menggali siapa si penyebar transkrip rekaman, sebelum diputar di sidang MK.

"Karena dibilang kerahasiaan sumber dilindungi Undang-Undang Pers, ya sudah kita tidak memaksa. Jadi kita kan hanya ingin mempertegas bahwa transkrip itu benar dimuat di media, hanya itu saja," katanya.

Saat ditanya kenapa hanya memanggil dua surat kabar saja, kata Raja, Kompas dan Sindo hanya sebagai sampel media saja. "Karena cetak itu kan bisa diakses luas. Ini bukan maksud kita ingin mengkriminalisasi pers," tegasnya.

Dikatakan Raja, Kapolri juga sudah memberikan jaminan tidak akan mengkriminalisasi pers. Pemanggilan ini hanya prosedur resmi untuk meminta keterangan saja. "Kapolri sudah memberi jaminan tak mengkriminalisasi," jelasnya.

Seperti diketahui, surat panggilan yang dilayangkan kepolisian tertanggal 18 Nopember 2009, pemanggilan itu akan dilakukan pada Jumat 20 November di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan harian Sindo juga mendapatkan pemanggilan yang sama.

Pemanggilan itu, terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu. Sedangkan harian Kompas sendiri, memuat transkrip rekaman tersebut pada keesokan harinya, yakni pada 4 November.(*) 
COPYRIGHT © 2009

Video Mesum Mantan Kades Beredar di Sidoarjo

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 19:14 WIB
Sidoarjo (ANTARA News) - Video mesum yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo beredar luas di Sidoarjo, Jatim.

Kepala Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Ikhwan Hadi, mengaku terkejut dengan beredarnya video mesum berdurasi enam menit itu.

"Betul saya mengenal lelaki itu. Tetapi saya tidak tahu sekarang dia berada di mana. Saya sekarang juga tidak pernah bertemu lagi,? katanya.

Ia mengemukakan, video mesum yang beredar itu diduga diperankan oleh mantan Kades Sidomojo berinisial AS dengan seorang pedagang pakaian keliling asal Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian, berinisial PY.

"Saya sangat prihatin atas kejadian ini, dan saya tidak menyangkanya. Terus terang kasus ini meresahkan warga kedua Desa," katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekarang ini mantan Kades Sidomojo tersebut jarang terlihat di rumahnya sejak beberapa pekan terakhir.

Sementara itu, Kepolisian Resor Sidoarjo masih belum menentukan sikap soal beredarnya video mesum tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait video mesum yang saat ini sudah beredar luas di masyarakat itu.

"Kami sudah mengetahui beredarnya video mesum itu. Namun kami belum berani bertindak karena tidak ada laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Pribadi.

Ia mengatakan, dalam mengungkap kasus ini diperlukan adanya laporan dari masyarakat atas keresahan ataupun ada pihak yang dirugikan dalam video ini.

"Bisa saja kasus ditindaklanjuti dengan undang-undang yang menyangkut masalah pornografi," katanya.

Ia juga mempersilahkan kepada masyarakat Desa Sidomojo atau Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian untuk melapor jika merasa resah ataupun dirugikan dalam video tersebut.

"Kalau sudah ada laporan, pasti akan segera kami tindak lanjuti," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Anggota DPR Minta KPK Selidiki Bank Century

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 17:18 WIB
(Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, Jumat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyelasaian kasus Bank Century yang hingga kini simpang-siur.

"KPK adalah lembaga paling tepat menangani persoalan Bank Century karena ada indikasi korupsi di bank ini," kata Nasir Jamil pada diskusi di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat.

Nasir mengungkapkan, indikasi korupsi adalah juga kesimpulan pada laporan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR pada 2008.

Nasir menyatakan saat ini sulit berharap kepada kepolisian dan kejaksaan, karena kedua institusi justru menilai tidak ada indikasi tindak pidana pada bantuan dana dari pemerintah ke Bank Century.

Menurut dia, informasi dari auditor BPK menyebutkan laporan final audit investigasi BPK terhadap Bank Century sudah selesai dan akan segera diserahkan ke pimpinan DPR.

"Dari bocoran yang saya terima, banyak terjadi pelanggaran di Bank Century," kata anggota Fraksi PKS DPR ini.

Dia menerangkan, tertundanya penyelesaian audit investigasi Bank Century menunjukkan BPK menghadapi kendala, antara lain dari soal laporan aliran dana dari PPATK.

Guna mendorong percepatan kerja BPK dan pengungkapan persoalan Bank Century, DPR mengajukan usul hak angket yang sampai saat ini tlah didukung sebanyak 224 anggota, jelas Nasir.

Anggota Komisi XI DPR Mayasak Johan menimpali, persoalan Bank Century sudah berkembang sangat luas, tetapi tidak ada lembaga pemerintah yang menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Mayasak mengajuk lima pertanyaan seputar persoalan Bank Century, yaitu bagaimana mekanisme pengambilan keputusan pada rapat mengucurkan bantuan ke Bank Century? Siapa yang paling bertanggungjawab atas pengucuran dana ke Bank Century? Dari mana informasi yang menyatakan Bank Century harus diselamatkan, apakah dari Bank Indonesia atau dari pihak lain?

Dia menilai, penyelesaian kasus Bank Century sulit dilakukan karena sampai saat ini belum diidentifikasi dan diklarifikasi pokok permasalahannyam sehingga upaya penyelesaiannya masih belum fokus.

Anggota Fraksi PPP ini juga meminta mempersolkan usul hak angket, karena yang lebih substansial adalah sejauh mana persoalan Bank Century berpengaruh pada masyarakat.

Sejumlah kalangan meyakini bahwa bantuan dana dari pemerintah ke Bank Centiry diduga merugikan negara sekitar Rp6,7 triliun. (*)

COPYRIGHT © 2009

Wartawan: Apa Hubungannya dengan Pemberitaan Media?

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 13:24 WIB
Wartawan: Apa Hubungannya dengan Pemberitaan Media?
Adik Anggoro Wijaya, Anggodo Wijaya keluar ruangan usai memberikan hak jawab di salah satu stasiun TV swasta di Jakarta, Selasa (3/11). (ANTARA/Kencana)
Jakarta (ANTARA News) - Puluhan wartawan berunjukrasa di depan Markas Besar Kepolisian RI (Polri), Jumat, menolak dipanggilnya pemimpin redaksi Harian Umumm Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo), karena pekerjaan wartawan tidak ada hubungan dengan kasus Anggodo Widjojo.

"Mahkamah Konstitusi membuka rekaman kepada publik. Jadi apa hubungannya transkrip dan rekaman dengan pemberitaan di media?" kata Suparni, wartawan koordinator aksi.

Suparni menyebut pemanggilan wartawan dan pimpinan media adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang justru dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28.

Suparni menilai pemanggilan pimpinan media massa itu janggal karena masyarakat justru menghendaki Anggodo ditetapkan menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya.

Ironisnya, polisi malah memanggil pimpinan media massa dan belum menetapkan tersangka terhadap Anggodo maupun pengacaranya, Bonaran Situmeang terkait rekaman percakapannya.

Dalam aksi itu, puluhan wartawan menanggalkan kartu tanda pengenalnya di depan gerbang utama Mabes Polri.

Mereka kemudian mengantungkan kartu persnya di pagar besi sebagai tanda penolakan intimidasi terhadap wartawan, serta membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan "save journalist" atau "Anggodo dijamin, journalist diseret".

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna menegaskan pemanggilan pimpinan media bukan untuk mengintimidasi wartawan dan tidak terkait dengan laporan Anggodo.

Nanan beralasan pemanggilan pimpinan media untuk memperkuat dan mengarahkan agar Anggodo sebagai tersangka dengan sangkaan enam unsur pasal pidana, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka polisi harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.

Rekaman itu berisi percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (*)
COPYRIGHT © 2009

Polisi Selidiki Penyebaran Dua Aliran Sesat

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 18:20 WIB
Sumber (ANTARA News) - Kapolres Cirebon, Jabar, AKBP Sufyan Syarif mengaku pihaknya sudah menerima laporan tentang adanya aktivitas penyebaran dua aliran keagamaan, Hidup Dibalik Hidup dan Surga ADN yang dianggap sesat dan mulai meresahkan masyarakat.

"Kami sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki dua aliran tersebut. Nanti hasil penyelidikan kemudian akan kami evaluasi untuk mengambil langkah apa yang seharusnya dilakukan," kata Sufyan, Jumat (20/11).

Sufyan mengakui pihaknya juga telah menerima laporan mengenai pengakuan seorang mantan pengikut ajaran Surga ADN yang berinisial EK, tentang kebenaran ajaran yang dipimpin oleh Ahmad Tantowi tersebut namun SUfyan menyatakan tidak akan gegabah langsung mengambil tindakan mengingat laporan tersebut masih mentah.

"Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan atas laporan tersebut karena masih mentah. Kami harus menyelidiki langsung tentang kebenaran laporan tersebut," lanjutnya.

Menurut Sufyan dalam mengungkap dugaan penyebaran dua aliran keagamaan yang dianggap sesat tersebut, pihaknya memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Cirebon.

Sementara itu Bupati Cirebon, Dedi Supardi mengimbau kepada instansi terkait masalah ini untuk segera melakukan tindakan agar aktivitas para penganut ajaran tersebut tidak semakin meresahkan masyarakat.

"Saya sudah mengimbau kepada Kandepag, MUI dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan semakin meresahkan masyarakat," kata Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak MUI dan Kandepag Kabupaten Cirebon menerima keluhan dan laporan dari masyarakat tentang adanya penyebaran paham baru keagamaan yang dianggap sesat yaitu HDH dan Surga ADN.

Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Jafar Aqil Siradz menyatakan pihaknya beberapa waktu lalu pernah menyatakan aliran HDH sesat dah harus dibubarkan. Namun kenyataannya aliran tersebut saat ini muncul lagi dan berkembang di Kecamatan Sedong, Lemahabang dan Babakan.

Pimpinan aliran tersebut bernama Kusnan dan dalam praktiknya, Kusnan mengaku bisa berkomunikasi langsung dengan Tuhan bahkan dia mengaku sudah pernah melakukan perjalanan ke Surga dan Neraka.

Sedangkan aliran Surga ADN baru tercium beberapa waktu ini dan baru berkembang di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Ahmad Tantowi sebagai pemimpin aliran ini menganggap dirinya sebagai Tuhan dan dalam praktik ibadahnya tidak mewajibkan menjalankan ibadah salat, puasa, membaca Al-Quran dan masuk masjid.

"Selain itu mereka juga tidak mengakui Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan parahnya pengikut aliran ini menghalalkan istri-istri mereka digauli oleh pimpinannya," kata Jafar.

Menangani masalah ini, Jafar mengaku pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mencari kebenaran tentang informasi tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009

Kapolri Dituntut Pulihkan Nama Baik Cak Nur

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 10:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Cak Nur, panggilan akrab cendekiawan muslim terkemuka nasional almarhum Nurcholis Madjid, menuntut Kapolri Bambang Hendarso Danuri meminta maaf dan memulihkan nama baik Cak Nur, namun jika tak memenuhinya mereka akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kapolri.

"Apabila Kapolri tidak mempunyai itikad baik, tim akan segera menyampaikan mosi tidak percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kapolri, kata Tim Pembela Cak Nur, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Tim Pembela Cak Nur menyatakan, Kapolri telah lepas tanggungjawab terhadap pernyataan dan penyebutan inisial N (diduga Nurcholis) yang dikaitkan dengan tidak dilanjutkannya pengusutan kasus dugaan suap PT Masaro oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah.

Menurut tim, pernyataan Kapolri tersebut telah menyerang kehormatan dan martabat keluarga besar Cak Nur karena kasus itu tidak ada kaitannya dengan Cak Nur dan keluarganya.

Tim mendesak Kapolri segera meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Nurkholis Madjid, serta segera membersihkan dan memulihkan nama besar Nurcholis yang dinilai Tim Pembela tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Mereka mempermasalahkan pernyataan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 5 November 2009 yang menyebut sangkaan korupsi terhadap seseorang berinisial MK (diduga MS Kaban) sebagai pihak yang menerima dana suap sebesar Rp17,6 miliar terkait dengan kasus Bibit-Chandra, ditangguhkan KPK karena ada utang budi dari Chandra kepada MK karena MK memfasilitasi pernikahan Chandra dengan Nadia.

Kapolri menyebutkan Nadia adalah putri seorang tokoh berinisial N, yang hampir dapat dipastikan adalah Nucholish Madjid.

Chandra Hamzah memang pernah menikah dengan Nadia Madjid pada 1994, tetapi telah bercerai pada 2001.

Oleh karena itu, ketika kasus korupsi tersebut bergulir pada 2008, Chandra sudah tidak memiliki pertalian keluarga lagi dengan keluarga Cak Nur, meski dinilai masih tetap menjaga hubungan baik.

Kolega dan rekan akrab Cak Nur, Soenanto mengemukakan, dalam pergaulan Cak Nur sampai akhir hayatnya tidak pernah dekat dan mengenal MS Kaban secara pribadi.

Selain itu, lanjut Soenanto, Kaban tidak pernah diundang dalam pernikahan Nadia-Chandra, apalagi menjadi wali atau saksi nikah mereka.

Menanggapi tuntutan ini, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan siap menghadapi somasi yang diajukan keluarga Cak Nur.

"Kalau ada somasi silakan, kami akan mempertanggungjawabkan. Kami (akan) memberikan penjelasan," kata Kapolri dalam Rapat Kerja antara Polri, Kejagung, dan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/11). (*)
COPYRIGHT © 2009

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0