Kamis, 5 November 2009 13:20 WIB
Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menolak semua kesaksian saksi mahkota --saksi sekaligus terdakwa-- Sigid Haryo Wibisono dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Saya menolak kesaksian Sigid Haryo Wibisono," katanya.
Antasari Azhar menyatakan kesaksian Sigid yang ditolak, antara lain soal adanya teror korban Nasruddin Zulkarnaen terhadap dirinya.
"Saya menolak keterangan saksi (Sigid) yang menyarankan melapor ke Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait adanya ancaman dari Nasruddin Zulkarnaen)," katanya.
Kemudian, dirinya juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan pertemuan di Jalan Kerinci serta ada evaluasi kerja tim soal ancaman Nasruddin Zulkarnaen.
"Saya menolak keterangan saksi yang menyebutkan saksi dikejar kejar saya," katanya.
Antasari juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan Nasruddin memeras Kepala Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan.
"Saya menolak kesaksian mengenai upaya pidana ditabrak (rencana korban akan ditabrak)," katanya.
Tim kuasa hukum Antasari Azhar, meminta hakim untuk menghadirkan seluruh penyidik yang memeriksa Sigid mengingat pembuatan berkas acara pemeriksan (BAP) banyak melakukan "copy paste".
"Semua penyidik harus dihadirkan ke pengadilan karena berkas banyak yang dicopy paste," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitoempoel, dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Hotma Sitompoel menunjukkan adanya copy paste yang terlihat pada BAP Sigit antara tanggal 29 Maret 2009 dengan 2 Mei 2009.
"Dari dua pemeriksaan itu, isi BAP-nya hampir semuanya sama atau copy paste dan pembedanya hanya ada di dua pertanyaan," katanya.
Saat Hotma Sitompoel menanyakan kepada Sigid apakah dirinya mengetahui adanya copy paste tersebut, Sigid menjawab dirinya hanya tinggal menandatangani saja tanpa membaca demikian pula keberatan tidak disampaikan.
Hotma juga menanyakan mengenai adanya penghilangan pertanyaan tentang pistol pada pemeriksaan terhadap Sigid pada April 2009, sedangkan pada BAP 2 Mei 2009 disebutkan soal pistol.
"Pada pemeriksaan April 2009, pertanyaan nomor 38 dan 39 dihilangkan," katanya.(*)
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Saya menolak kesaksian Sigid Haryo Wibisono," katanya.
Antasari Azhar menyatakan kesaksian Sigid yang ditolak, antara lain soal adanya teror korban Nasruddin Zulkarnaen terhadap dirinya.
"Saya menolak keterangan saksi (Sigid) yang menyarankan melapor ke Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait adanya ancaman dari Nasruddin Zulkarnaen)," katanya.
Kemudian, dirinya juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan pertemuan di Jalan Kerinci serta ada evaluasi kerja tim soal ancaman Nasruddin Zulkarnaen.
"Saya menolak keterangan saksi yang menyebutkan saksi dikejar kejar saya," katanya.
Antasari juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan Nasruddin memeras Kepala Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan.
"Saya menolak kesaksian mengenai upaya pidana ditabrak (rencana korban akan ditabrak)," katanya.
Tim kuasa hukum Antasari Azhar, meminta hakim untuk menghadirkan seluruh penyidik yang memeriksa Sigid mengingat pembuatan berkas acara pemeriksan (BAP) banyak melakukan "copy paste".
"Semua penyidik harus dihadirkan ke pengadilan karena berkas banyak yang dicopy paste," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitoempoel, dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Hotma Sitompoel menunjukkan adanya copy paste yang terlihat pada BAP Sigit antara tanggal 29 Maret 2009 dengan 2 Mei 2009.
"Dari dua pemeriksaan itu, isi BAP-nya hampir semuanya sama atau copy paste dan pembedanya hanya ada di dua pertanyaan," katanya.
Saat Hotma Sitompoel menanyakan kepada Sigid apakah dirinya mengetahui adanya copy paste tersebut, Sigid menjawab dirinya hanya tinggal menandatangani saja tanpa membaca demikian pula keberatan tidak disampaikan.
Hotma juga menanyakan mengenai adanya penghilangan pertanyaan tentang pistol pada pemeriksaan terhadap Sigid pada April 2009, sedangkan pada BAP 2 Mei 2009 disebutkan soal pistol.
"Pada pemeriksaan April 2009, pertanyaan nomor 38 dan 39 dihilangkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009
Makin seru aja kasusnya, mudah2an cepet selese dan cepet ketahuan siapa yang bener.
BalasHapuslho kalian masih lon sadar juga ya...
BalasHapuslon sadar kalo kasus itu bisa menimpa siapa saja. saya, anda, kalian, kamu.....
bayangkan:
besok anada mau ujian, ntah ujian apa, sprti penerimaan karyawan, penendatanganan kontrak, penerimaan hadiah undian mobil dari jogja atau apalah... trus hari ini jam 18.00 anda ditangkap polisi (spt kasus2 salah tangkap lainnya). anada ditahan ga lama 2 hari aja atau 1x24 jam. BISAKAH HAL TSB DIGANTI oleh pihak kepolisian? apakah kalau kita minta keringanann untuk pergi keluar sebentar aja boleh? (bandingkan dengan anggodo)
Lain halnyakalo anda memang salah..
ini yg diminta oleh kalian semua bayangkan adalah proses kerugian yg tidak nampak yg akan diterima (contoh lah antasari, jika memang itu krminilisasi, Apakah dia bisa balik lagi jadi ketua KPK, SEKETIKA begitu saja statusnya kembali, begitu dia keluar dari penjara? Hidupnya akan berubah total. begitu juga anda jika anda mengalami kasus kesewenang2an aparat (oknum).
sudah begitu eh oknumnya dilindungi lagi.. karena mungkin se-korps...
apalah daya seorang wanita yg diperkosa dipenjara?
yah itu cuma jeritan untuk semua, karena semenjak lepas dari ABRI, Polisi jadi luar biasa .......
semoga nanti lebih baik