salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Minggu, 15 November 2009

Pakar: Bukti Kasus KPK Lemah Penuhi Secara Materiil

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 19:16 WIB
Padang (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana dari Unand Ismansyah mengatakan penyidikan bisa dihentikan jika bukti-bukti (temuan tim 8, red) dalam kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung pada Bibit Samad dan Chandra M Hamzah, lemah.

"Jika bukti-bukti lemah pada tingkat penyelidikan maka harus dipenuhi melalui penyelidik, dan pada tingkat penyidik bukti-bukti yang lemah maka harus dipenuhi secara materil, bilamana tidak terpenuhi, penyidikan dihentikan," kata Ismanyah di Padang, Minggu.

Ia menanggapi itu atas kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung, akan tetapi oleh tim 8 ternyata tidak cukup bukti akan adanya penerimaan suap tersebut dilakukan oleh Bibit Samad dan Chandra M Hamzah.

Menurut Ismansyah, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan, pertama hukum pidana adalah hukum publik, kedua hukum acara pidana itu hukum formil.

Ketiga hukum pidana sebagai sistem hukum yang harus dipahami oleh masyarkat.

Terkait adanya opini masyarakat hingga memberikan perhatian serius secara posoitif terhadap KPK, maka wajar-wajar saja sebagai bentuk sikap emosional karena akar permasalahannya pemerasan yang meminta pertanggungjawaban pidana.

"Akan tetapi pertanyaan yang paling pantas untuk diungkapkan di negeri ini adalah apakah masih ada hukum pidana di Indonesia yang tidak pandang bulu, siapapun orangnya," katanya.

Ia tidak memberikan saran seharusnya tindakan apa yang perlu dilakukan Presiden namun justru mempertanyakan `kalau dapur yang rusak mengapa rumah yang dirobohkan`.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0