salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Senin, 30 November 2009

Penggagas Hak Angket Century Serahkan Tambahan Pengusul

sumber : www.antaranews.com
Senin, 30 November 2009 15:23 WIB
Penggagas Hak Angket Century Serahkan Tambahan Pengusul
Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak tujuh penggagas diusulkannya hak angket Bank Century menyerahkan daftar pengusul tambahan dari delapan fraksi DPR kepada pimpinan DPR yang diterima Wakil Ketua DPR Anis Matta, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Penggagas itu adalah Maruarar Sirait (FPDIP), Andi Rachmat (FPKS), Kurdi Moekri (FPPP), Akbar Faizal (FHanura), Chandra Tirta (FPAN), Misbachun (FPKS), dan Nasrullah (FPAN).

Juru bicara penggagas Maruarar Sirait mengatakan, hingga hari ini pengusul hak angket dari delapan fraksi sudah berjumlah 357 orang.

"Jumlah tersebut sudah jauh meningkat dibandingkan dengan penyerahan usul hak angket pada bulan lalu sebanyak 138 orang," kata Maruarar.

Menurut dia, jumlah 357 orang sudah jauh melampaui syarat yang ditentukan dalam tata tertib DPR, yakni 50 persen plus satu, agar usul hak angket bisa dibahas di rapat paripurna.

Dari jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, menurut dia, jumlah 50 persen adalah 280 orang, sehingga karena pengusul hak angket saat ini sudah 357 orang, berarti sudah sangat memenuhi syarat untuk dibahas di rapat paripurna.

"Jumlah pengusul hak angket Bank Century saat ini bukan lagi minoritas, tapi sudah mayoritas," katanya.

Namun pada data tertulis yang dibagikan para penggagas hak angket Bank Century kepada pers, jumlah pengusul hingga Senin ini berjumlah 264 orang, terdiri atas FPDIP 50 orang, FPG 57 orang, FPPP 27 orang, FPAN 25, FGerindra 22 orang, FPKS 21 orang, FHanura 17 orang, dan FPKB 5 orang.

Menurut Maruarar, penggagas tim pengusul hak angket Bank Century akan terus menggalang dukungan tandatangan dari anggota DPR dan akan melakukan kunjungan kepada tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, maupun tokoh pemuda untuk meminta dukungan dalam pengungkapan persoalan Bank Century melalui hak angket.

"Setelah pertemuan ini, kami akan bertemu dengan Bapak Syafii Maarif (mantan Kedua PP Muhammadiyah)," kata Maruarar.

Wakil Ketua DPR Anis Matta ketika menerima berkas pengusul tambahan mengatakan, paripurna yang membahas usul hak angket Bank Century akan diselenggarakan pada Selasa (1/120).

Pada rapat paripurna tersebut, katanya, masing-masing fraksi akan menyampaikan daftar nama anggota fraksinya untuk ditempatkan sebagai anggota Pansus Bank Century.

Sedangkan penentuan pimpinan Pansus dan penentuan jadwal kerja, menurut dia, akan dilakukan pada rapat paripurna, Jumat (4/11).(*)
COPYRIGHT © 2009

KPK Segera Ekspos Kasus Bank Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 30 November 2009 15:15 WIB
KPK Segera Ekspos Kasus Bank Century
Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan ekspos (gelar perkara) kasus Bank Century, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

"Dalam pekan ini akan diekspos oleh tim," kata Johan ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin.

Johan menjelaskan, ekspos itu akan dilakukan setelah semua pimpinan KPK mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ekspos oleh tim KPK itu merupakan forum untuk menganalisis temuan KPK dan temuan BPK dalam kasus itu.

"Dari hasil ini akan menentukan langkah berikutnya," kata Johan.

Johan menjelaskan, langkah yang dimaksud termasuk kemungkinan untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama dengan PPATK berguna untuk menelusuri aliran dana Bank Century.

Selain menyerahkan hasil audit ke KPK, BPK telah menyerahkan hasil audit kepada DPR. Audit hanya mengulas aliran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century.

BPK tidak menelusuri aliran dana dari Bank Century ke pihak lain. Ketua BPK Hadi Purnomo beralasan, BPK tidak bisa mendapatkan data menyeluruh dari PPATK karena lembaga penelusur transaksi keuangan itu hanya bisa menyerahkan kepada penyidik secara rahasia.

Terkait kasus Bank Century, sejumlah pengamat antikorupsi mendesak KPK untuk meminta hasil penelusuran PPATK.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menjelaskan, selama ini BPK hanya melakukan audit atas permintaan DPR.

Padahal, dalam kasus itu, KPK juga meminta BPK untuk melakukan audit. Jadi, kata Danang, sebenarnya BPK mempunyai kewenangan untuk meminta PPATK untuk melakukan menelusuran menyeluruh atas dasar permintaan audit dari KPK.

"KPK harus proaktif," kata Danang menegaskan.

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah menegaskan, KPK harus lebih cepat merespon audit BPK yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal.

"KPK sebagai penegak hukum sepatutnya paham bahwa ia harus meminta laporan PPATK untuk melihat aliran dana tersebut," katanya.

Menurut dia, KPK berhak meminta bantuan PPATK karena sejak awal kedua instansi ini kerap melakukan kerja sama. Bahkan, dalam kasus Bank Century, KPK juga sudah melakukan kajian.

Febri tidak sependapat jika kasus Bank Century ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Menurut Febri, kedua lembaga penegak hukum itu sedang melakukan pembenahan internal terkait mafia hukum dan peradilan.

"Jangan sampai ada skandal di dalam penanganan skandal Bank Century," kata Febri.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M. Zen menjelaskan, KPK harus membuka rekam jejak penanganan kasus Bank Century. Dengan begitu, publik akan mengetahui perkembangan penanganan kasus dan data yang belum didapat oleh KPK.

Dia sependapat KPK harus bergerak cepat dan proaktif dalam meminta data kepada PPATK terkait skandal Bank Century.

"Saya rasa tidak ada alasan PPATK untuk menolak permintaan KPK," kata Patra.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, KPK akan mengkaji apakah KPK memerlukan data dari PPATK setelah mempelajari audit BPK.

Namun demikian, Johan memastikan KPK telah menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK tentang penelusuran transaksi keuangan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, terutama terkait apa saja yang telah dilakukan kedua instansi itu dalam menangani kasus Bank Century.(*)
COPYRIGHT © 2009

Peoples Power dan Skandal Century

sumber : kompas
Kompas, Sabtu, 28 November 2009

Oleh Budiarto Shambazy (Redaktur Kompas)

Saya yakin sebagian besar Anda tak kenal Bank Century sebelum mengalami kesulitan likuiditas karena menjual reksa dana fiktif persis setahun lalu, November 2008. Ia bukan bank papan atas yang membuka cabang-cabang di tempat-tempat eksklusif seperti jalan protokol atau mal raksasa.

Bukan berita istimewa ketika tak lama kemudian salah satu dari tiga pemegang saham Century, Robert Tantular (46), ditangkap polisi, diadili, dan dituntut delapan tahun penjara—vonisnya belakangan empat tahun. Ia bukanlah bankir high profile yang sering tampil di ruang publik.

Pada medio Februari 2009 seorang nasabah Century di Jambi, Sayuti Michael alias Amin (47), tewas setelah jatuh dari lantai tujuh Hotel Abadi Suite. Amin diduga bunuh diri karena stres memikirkan dana depositonya belum cair pascapengambilalihan Century oleh pemerintah.

Sejak jadi korban kasus penyelewengan dana nasabah Century, Amin berupaya keras ingin menarik depositonya sejumlah Rp 125 juta. Namun, meskipun ia bersama sejumlah nasabah rutin berunjuk rasa di Century, mereka selalu saja gagal mendapatkan kembali hak mereka.

Publik mulai memerhatikan skandal Century ketika puluhan nasabah berunjuk rasa di depan Istana Merdeka beberapa hari setelah Amin bunuh diri. Mereka berharap mendapatkan perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menilai otoritas yang berwenang terkesan lepas tangan.

Patut dicatat, sebagian dari pengunjuk rasa adalah petani dari Jawa Timur yang menjadi korban penipuan produk fiktif reksa dana yang diterbitkan Antaboga Delta Securities yang dipasarkan Century. Kasus tersebut membuat sekitar 500 nasabah kehilangan dana sekitar Rp 1,45 triliun.

Unjuk rasa dilakukan karena para korban tak percaya lagi kepada Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ataupun manajemen Century. Penjelasan yang diberikan mereka selalu saja berubah-ubah.

Padahal, Komisi XI DPR periode 2004-2009 meminta semua otoritas yang berwenang mencari jalan keluar secepat mungkin. Jalan keluar yang ditawarkan antara lain mencairkan dana yang ada dalam 62 rekening yang terkait kasus tersebut dan mencari aset Robert Tantular, di dalam atau luar negeri.

Skandal Century menjadi berita besar sejak akhir Agustus 2009. Berita besar pertama mengungkapkan Wakil Presiden (ketika itu) Jusuf Kalla mengaku tak tahu-menahu penyelesaian Century sehingga dana penyehatan bank itu membengkak dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 5 triliun.

Bahkan, kata Kalla, dia tidak dilapori mekanisme penyelesaian bank yang dinilai gagal secara sistemik itu. ”Memang waktu itu (Century) krisis dan tak jelas bagaimana penyelesaiannya. Presiden sedang di luar negeri dan saya di Jakarta. Tetapi, saya tak tahu-menahu,” ungkap Kalla.

Sejak pernyataan Kalla itulah skandal Century, suka atau tidak, memasuki ranah politik. Presiden Yudhoyono meminta skandal dibongkar tuntas dan Wakil Presiden Boediono serta Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap diperiksa.

Pekan depan skandal itu memasuki tahap penyidikan secara konstitusional melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century. Dalam beberapa pekan terakhir muncul dukungan dari berbagai kalangan terhadap DPR untuk memproses hak angket itu agar tak digembosi praktik-praktik politics as usual seperti penggembosan.

Tatkala menyampaikan Pernyataan Keprihatinan Iluni UI (Ikatan Alumni Universitas Indonesia) kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Senin (23/11), terungkap hasil audit BPK yang mencengangkan. Pada periode Juli 2008-November 2009 pemerintah—dalam hal ini LPS—menyuntikkan modal 23 kali senilai Rp 6,7 triliun untuk Century.

Berarti sedikitnya terjadi dua kali suntikan dana dalam waktu satu bulan selama periode delapan bulan. Dan, hampir 100 persen suntikan dilakukan secara tunai, yang terbesar Rp 1 triliun (24 November 2008) dan yang terkecil Rp 30 miliar (23 Desember 2008).

Lebih menarik lagi, kok dana sempat disuntikkan saat hari Minggu ketika orang libur? Patut dicatat salah satu rapat yang dihadiri Gubernur BI dan Ketua KSSK yang memutuskan penyuntikan berlangsung sejak tengah malam sampai subuh, saat sebagian orang dibuai mimpi.

Wajar proses ini mengganggu akal sehat dan hati nurani (mind-boggling) kita. Paling tidak muncul pertanyaan seberapa penting Century sehingga bank ”imut-imut” itu mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah?

Proses ini mengusik rasa keadilan karena dana itu berasal dari pajak rakyat dan utang luar negeri, dan mengherankan jika ada wakil rakyat masih mau menghambat proses menuju pembentukan pansus.

Pansus hendaknya dipimpin wakil rakyat yang berintegritas memadai. Sudah sepantasnya pansus dalam memperjuangkan tugas mereka tak dibatasi waktu dan semua rapat diadakan terbuka.

Sudah menjadi tuntutan seluruh aliran dana PPATK dalam periode delapan bulan itu dibuka 100 persen sampai lapis ketujuh. Tak ada alasan membatasi data aliran dana karena upaya itu makin mengusik akal sehat dan hati nurani kita.

Mengingat besarnya magnitudo skandal itulah beberapa pekan terakhir muncul reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk unjuk rasa mahasiswa. Mereka kekuatan moral, intelektual, dan sosial yang berpihak kepada hati nurani rakyat.

Unjuk rasa mereka—juga oleh kalangan lain—bisa memicu people’s power (kekuatan rakyat) yang positif karena gagal ditunggangi pihak ketiga.

People’s power tak perlu rusuh selama dilancarkan secara tertib dan diamankan pihak berwajib.

People’s power dibutuhkan ketika kekuasaan membangun tembok pelindung dirinya. Persis 30 tahun lalu pada hari-hari ini people’s power merobohkan tembok kekuasaan, termasuk Tembok Berlin, yang membentengi rezim-rezim otoriter di Eropa Timur dengan jalan damai.

Melancarkan people’s power melalui metode power to the people, tentu membelajarkan, menyadarkan, dan memberdayakan rakyat agar tidak terkelabui oleh skandal Century. []

Modus Dewi Tantular Gelapkan Duit Century

sumber : www.vivanews.com
Skandal Bank Century

Dewi Tantular mencairkan deposito Boedi Sampoerna US$ 18 juta pada 15 November 2009.
Senin, 30 November 2009, 10:15 WIB
Heri Susanto
Dewi Tantular (interpol.com)
VIVAnews - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus PT Bank Century Tbk mengungkap adanya modus penggelapan yang dilakukan oleh saudari Robert Tantular, yakni Dewi Tantular di Bank Century.

Modus penggelapan itu dijelaskan dalam bagian laporan audit BPK versi panjang, 500 halaman yang salinannya diperoleh VIVAnews. Ringkasan eksekutif audit BPK ini telah diserahkan kepada DPR pada 23 November 2009 lalu.

Menurut audit BPK, penggelapan dana Kas Valas dilakukan oleh Kepala Divisi Bank Notes, yakni Dewi Tantular selama periode Januari 2008 hingga 13 November 2008.

Penggelapan dilakukan dengan cara pencatatan pada sistem atau pembukuan berbeda dengan pencatatan pada kartu stok atau fisik melalui instruksi lisan Dewi kepada dealer dan kasir.

Bagaimana modus penggelapan itu dilakukan? Temuan BPK menunjukkan penggelapan itu dilakukan dengan dua modus.

Pertama, transaksi jual beli valas (US$ dan Sin$), yakni pembelian valas sesuai deal slip yang dananya telah masuk ke rekening nasabah atau RTGS bank lain (terkait) maupun tunai oleh Dewi Tantular digunakan menambah dana valas, dan penjualan valas sesuai deal slip yang dananya digunakan untuk menutup dana yang digelapkan Dewi Tantular.

Kedua, Ekspor Bank Notes. Ini adalah pengembalian ekspor Bank Notes dari UOB, namun tidak dicatat dan dibukukan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Sebagian pengembalian diambil secara tunai oleh Dewi Tantular.

Penggelapan oleh Dewi Tantular terlihat dari posisi yang tercatat pada sistem pembukuan Century pada 14 November 2008. Pada saat itu, kas valas sebesar US$ 16,2 juta dan Sin$ 6,86 juta. Namun, yang tercatat dalam kartu stok fisik sebesar US$ 6,86 juta dan Sin$ 596 ribu. Jadi, ada selisih yang digelapkan oleh Dewi sebesar US$ 14 juta dan Sin$ 6,26 juta.
Untuk menutupi penggelapan inilah, kemudian Robert Tantular dan Dewi Tantular mencairkan deposito Boedi Sampoerna senilai US$ 18 juta pada 15 November 2008.

heri.susanto@vivanews.com

• VIVAnews

(Skandal Century) BPK : LPS Tak Pantas Ganti Deposito Sampoerna

sumber : www.vivanews.com
Penggantian deposito itu menyebabkan negara rugi US$ 18 juta melalui penyertaan modal.
Senin, 30 November 2009, 13:48 WIB
Heri Susanto

Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

Hal ini terungkap dalam audit investigasi BPK versi panjang 500 halaman yang dimiliki VIVAnews. Dalam audit itu, BPK menyebutkan didasarkan pada keterangan pengadilan dan pengakuan dari Robert Tantular seharusnya bukan Century yang mengganti dana penggelapan senilai US$ 18 juta.

"Penggantian deposito itu menyebabkan negara rugi US$ 18 juta melalui penyertaan modal sementara melalui Lembaga Penjamin Simpanan," demikian seperti disebutkan dalam audit tersebut.

Cerita ini bermula pada 14 November 2008, Boedi Sampoerna, salah satu nasabah Bank Century meminta kepada Century agar memindahkan deposito senilai US$ 96 juta dari kantor cabang Surabaya-Kertajaya ke kantor pusat operasional (KPO) Senayan, Jakarta.

Setelah deposito berpindah ke KPO Jakarta, Dewi Tantular dan Robert Tantular mencairkan deposito milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta pada 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan oleh Dewi untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi Dewi Tantular.

Deposito milik Boedi Sampoerna itu kemudian diganti oleh Bank Century pada 29 Mei 2009 dengan dana yang berasal dari penyertaan modal sementara LPS.

Menurut BPK, LPS tidak seharusnya menanggung kerugian tersebut. Alasan BPK didasarkan pada keputusan Pengadilan No 1059/PID.B/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 10 September 2009 disebutkan bahwa permasalah pengalihan dana nasabah milik Boedi Sampoerna dan pendebetan US$ 18 juta, secara fakta diketahui oleh pemiliknya Boedi Sampoerna.

Hal itu dibuktikan dengan adanya konfirmasi antara terdakwa Robert Tantular, Kepala Cabang Century Kertajaya, Surabaya dan Direksi century (LKC) dengan BS, sebelum pendebetan dilakukan. Hasil pendebetan US$ 18 juta tidak dipergunakan oleh pribadi Robert, tetapi langsung dimasukkan untuk membayar utang valas Century akibat kerugian valas.

Berdasarkan wawancara dengan Robert Tantular pada 9 Oktober 2009 dijelaskan bahwa tidak terjadi penggelapan deposito sebesar US$ 18 juta. Robert mengaku meminjam deposito itu dari Boedi Sampoerna untuk mengganti kerugian valas. Pinjaman itu telah dibuatkan perjanjian dengan Boedi, perjanjian itu belum diteken dan dikembalikan kepada Robert.

Robert dan Dewi kemudian membuat surat pernyataan utang sebesar US$ 18 juta pada 14 November 2008. Surat pernyataan itu menyatakan bahwa Robert dan Dewi telah berutang kepada Boedi sejumlah US$ 18 juta untuk menutupi kerugian treasury valas Century.

Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan LCW, penasihat keuangan Boedi Sampoerna pada 13 Oktober 2009 dijelaskan bahwa Boedi tidak memberikan pinjaman atas dana sebesar US$ 18 juta di Century kepada Robert. Boedi juga tidak pernah memberikan surat pernyataan pinjaman kepada Robert.
heri.susanto@vivanews.com
• VIVAnews

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0