Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 185 ton pupuk bersubsidi milik PT Pusri di gudang CV Sumber Karya Abadi hilang pada 8 Oktober lalu dan perusahaan pemilik gudang itu tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Dalam laporan kejadian Polda Jambi, Sabtu, menyebutkan bahwa PT Pusri telah melaporkan Erwanto, Kepala Gudang CV Sumber Karya Abadi, yang diduga sebagai pelaku penggelapan pupuk bersubsidi tersebut.

PT Pusri melaporkan hilangnya pupuk bersubsidi itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jambi pada 11 November lalu.

Hilangnya pupuk diketahui ketika pada 8 Oktober, PT Pusri cabang Jambi meninjau ke gudang CV Sumber Karya Abadi selaku rekanan Pusri dalam mendistribusikan pupuk ke masyarakat.

Dari peninjauan tersebut terdapat kejanggalan atau keanehan bahwa barang berupa pupuk bersubsidi yang masuk ke gudang tercatat tidak sama atau tidak sesuai dengan jumlah barang yang dikeluarkan.

Diketahui ada selisih 185 ton yang sudah dikeluarkan CV Sumber Karya Abadi dari jumlah yang tertera dalam perintah angkut oleh ekspedisi.

Erwanto dan beberapa rekannya kini sedang diperiksa di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.
(*)