salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Selasa, 17 November 2009

Brigjen Iriawan: Antasari Bohongi Kapolri &Dompleng Kasus Chandra & Bibit

sumber : www.deti.com
Irwan Nugroho - detikNews


Jakarta - Kubu terdakwa Antasari Azhar mensinyalir adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang melilitnya. Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Brigjen M Iriawan menilai Antasari hanya mendompleng kisruh dalam kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Dia mendompleng kasus Bibit dan Chandra yang belum jelas," kata Iriawan usai menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/11/2009).

Iriawan mengajak untuk tidak bertanya kenapa para saksi sidang Antasari mencabut keterangan mereka di BAP, misalnya Wiliardi Wizar. Melainkan untuk menganalisa siapa di balik pengingkaran keterangan saksi antara saat di polisi dan persidangan.

"Coba wartawan jangan analisa ada apa, tapi kira-kira siapa otaknya di sini," kata Iriawan.

Dikatakan dia, Antasari telah berbohong dengan mengaku belum mengenal siapa penerornya saat melapor ke Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri. Padahal Antasari telah mengenal jauh identitas korban yaitu Nasrudin.

"Pada waktu minta bantuan itu sudah kenal dengan Nasrudin. Dia bohong sama Kapolri, tapi sekarang malah diseret-seret," tandasnya dengan muka kesal.

Iriawan mengatakan, polisi tidak merekayasa keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Penyidik telah melakukan penyelidikan mulai dari tingkat bawah.

"Nggak ada rekayasa. Ini ada orang mati ditembak, nah kita selidiki dari bawah," pungkasnya.

(irw/nrl)

Ada 20 Nomor Ponsel Terdakwa Pembunuhan Nasrudin

sumber : www.antaranews.com 
Ada 20 Nomor Ponsel Terdakwa Pembunuhan Nasrudin
Tangerang (ANTARA) - Terdapat sebanyak 20 nomor telepon selular (ponsel) milik para terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dalam menjalankan aksi termasuk adanya percakapan dengan Antasari Azhar.
"Dalam penelitian bahwa ada sebanyak 20 nomor ponsel para terdakwa yang melakukan percakapan terkait terbunuhnya Nasrudin," kata saksi ahli Teknologi Informasi (TI), Ruby Sukri Alamsyah di Tangerang, Banten, Senin.
Ruby mengatakan masalah tersebut ketika dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Nasrudin di PN Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Bahkan saksi juga menganalisa adanya lokasi percakapan terdakwa Edo dengan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kapolres Metro Tangerang dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Williardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo.
Menurut dia percakapan itu dilakukan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan terhadap Nasrudin dan hal itu atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.
Demikian pula percakapan itu dapat dilaksanakan karena adanya koordinasi penyidik dengan sejumlah operator ponsel demi proses hukum.
Dalam pemeriksaan percakapan para terdakwa, maka saksi yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi di Pondok Cina, Kota Depok, Jabar itu melakukan analisa teknologi menggunakan perangkat lunak dan keras yang dapat menyebabkan tewasnya Nasrudin.
Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sedangkan korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.
Dalam kejadian itu, Daniel tidak sendirian melainkan bersama Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Mereka dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati, dan masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana itu mempunyai peran berbeda.
Kasus pembunuhan suami dari Rani Juliani itu juga melibatkan Antasari Azhar, Wiliardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo, karena ada percakapan melalui ponsel dengan terdakwa.
Walau begitu, Ruby bersedia menganalisa percakapan dari ponsel terdakwa karena penyidik telah meminta secara resmi dengan alasan demi kepentingan hukum.

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0