salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Selasa, 10 November 2009

INDONESIA AKTUAL: UMNO dan TKI Kita

INDONESIA AKTUAL: UMNO dan TKI Kita

Antasari Adukan Rekayasa ke Komnas HAM

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 10 November 2009 17:51 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melalui tim kuasa hukumnya akan mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM  untuk melaporkan hal yang mereka tuduh sebagai  rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami berencana ke Komnas HAM untuk mengadukan adanya rekayasa dalam kasus ini," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, di sela-sela persidangan Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan itu, menyatakan kasus Antasari merupakan rekayasa.

Dalam kesaksian pada persidangan Antasari,  Wiliardi menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mantan Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko, dan Direskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Irawan.

Ia menyatakan dasar untuk mengadukan ke Komnas HAM karena ada dua berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Wiliardi Wizar yakni pada 29 April dan 30 April 2009."Kami pertanyakan kenapa bisa hilang atau tidak dilampiri dua BAP itu," katanya.

Di dalam kedua berkas itu, kata dia, Wiliardi menyatakan tidak ada kata-kata bujukan atau perintah dari Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan itu.

"Saya mohon majelis hakim untuk menghadirkan penyidik yang disebutkan Wiliardi dalam persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan dalam keterangan saksi lain yakni Sigit Haryo Wibisono dan Rani Juliani   tidak ada yang menyatakan bahwa terdapat  perintah Antasari Azhar dalam pembunuhan tersebut."Kasus ini terlalu direkayasa," katanya.

Sementara itu, istri Wiliardi, Nova Wiliardi, membenarkan semua keterangan dari suaminya, Wiliardi Wizar, dalam persidangan."Semua benar, keterangan suami saya," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Wiliardi Sebut Kapolri Dalam Rekayasa Kasus Antasari

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 10 November 2009 16:15 WIB

(ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Ini perintah pimpinan jenderal bintang II (Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko--saat ini staf ahli Kapolri) ya kalau di atasnya kapolri lah," katanya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Wiliardi Wizar juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen bersama-sama dengan Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

Wiliardi mengaku dirinya menyatakan pada pukul 10.00 WIB, bertempat di tahanan Mabes Polri didatangi Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko.

"Irjen Hadiatmoko meminta dirinya untuk mengikuti saja (dirinya mengaku sebagai pembunuh Nasruddin) penyidik agar bisa menaikkan berkas menjadi P21," katanya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, menyatakan kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen merupakan rekayasa.

Ia menegaskan Irjen Hadiatmoko untuk berbicara sesuai keinginan pimpinan di Mabes Polri.

"Saya (Irjen Hadiatmoko) minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan, kamu tidak akan ditahan," katanya.

"Jam 00.30 WIB, saya dibangunkan penyidik (saat ditahan) ada istri saya, adik ipar saya. Bagaimana yang baik untuk menjerat Antasari Azhar, tapi dengan syarat besok saya pulang," katanya.

Namun, kata dia, besoknya keluar berita di televisi mengenai dirinya dalam kasus pembunuhan itu. "Padahal orang tua saya sedang sakit, anak masuk sekolah," katanya.

"Tapi nyatanya saya tetap ditahan dengan alasan ini perintah pimpinan, saya protes," katanya.

Ia menyatakan seluruh rekonstruksi itu jalannya pembunuhan Direktur PT PRB, adalah tidak benar.

"Saya tidak sebejat itu (melakukan pembunuhan)," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Rekomendasi dan temuan tim 8

Berikut adalah temuan dan rekomendasi tim 8 terkait kasus Bibit - Chandra :

  1. Fakta dan proses hukum tidak cukup bukti dipersangkakan kepada bibit – Candra
  2. Andaikatapun kasus bibit – Chandra diteruskan, bukti persangkaan terputus hanya pada anggodo dan ari muladi
  3. Andaikatapun kasus Bibit Samat  dan Chandra dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang dinyatakan lemah karena menggunakan pasal karet

Presiden Rapat Mendadak

Senin, 9 November 2009 23:03 WIB
Presiden Rapat Mendadak
Tim Delapan memberikan keterangan mengenai kesimpulan sementara di Jakarta, Senin (9/11). (ANTARA/Rosa Panggabean )
Jakarta (ANTARA News) - Setelah menerima rekomendasi dari tim delapan dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak langsung menggelar rapat.

Presiden di Istana Negara di Jakarta, Senin malam, langsung memanggil Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa.

Menko Polhukam datang lebih awal yakni pukul 20:45 WIB, kemudian staf khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, yang juga sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit.

Mobil Toyota Camry Menko Polhukam lalu berpindah ke area parkir depan Wisma Negara di kompleks Sekretariat Negara dan berganti pelat nomor RI 11 menjadi B 888 XS. Setelah wartawan ikut berpindah ke Wisma Negara, mobil tersebut lalu dipindah lagi ke dalam halaman Wisma Negara.

Ketika semua wartawan berkumpul di Wisma Negara, datang Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian di Istana Negara.

Saat ini, rapat masih berlangsung di Istana Negara. Menurut rencana, pada malam ini juga Jaksa Agung akan memutuskan apakah akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra.

Penilaian Tim Delapan dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan, andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara itu akan lemah pembuktiannya karena tuduhan menggunakan pasal karet.

Tim Delapan dalam konferensi pers hanya menyampaikan penilaian atau kesimpulan yang mereka peroleh dari sepekan bekerja memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra dengan cara mendengar keterangan dari berbagai pihak serta menggelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 22:16 WIB
Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century
(ANTARATV)
Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 28 tokoh dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi yang menamakan diri Forum Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 triliun.

"Ini skandal terbesar dalam masa reformasi," kata Adhie M Massardi yang membacakan petisi tersebut di Jakarta, Senin.

Beberapa nama yang masuk dalam forum itu antara lain Haris Rusly Moti, Boni Hargens, Agus Jabo Priyono, Masinton Pasaribu, Danang Widoyoko, Deni Daruri, dan sejumlah aktivis lainnya.

Adhie mengatakan, dukungan dan kepercayaan yang diberikan rakyat selama ini tidak boleh disia-siakan oleh KPK. Dukungan dan kepercayaan itu, lanjutnya, tidak gratis, harus dibayar dengan tindakan nyata, salah satunya dengan mengusut tuntas kasus Bank Century.

"Siapa saja penikmat dana itu harus dihukum," kata juru bicara kepresidenan di era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Penandatangan Petisi 28 lainnya, Haris Rusly, menambahkan, KPK diharapkan bisa kembali melakukan fungsinya sebagai lembaga pemberantas korupsi dengan membongkar kasus Bank Century.

"Rakyat di belakang KPK," kata mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik itu.

Dikatakannya, KPK harus bisa memanggil semua pihak yang diduga terlibat di dalam kasus itu, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mantan aktivis `98 Masinton Pasaribu mengatakan, kasus Bank Century tidak boleh didiamkan.

Ia mengingatkan pernyataan Jusuf Kalla ketika masih menjabat Wakil Presiden yang menyebut kasus itu sebagai perampokan.

Ketua Humanika Jakarta Syaiful Jihad menambahkan, KPK harus bisa menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah elite itu secara menyeluruh mengingat dampak kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.

Penyerahan petisi tersebut juga diwarnai aksi teatrikal yang dilakukan sejumlah mahasiswa.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Menko Polhukam Menghadap Presiden Senin Malam

Menko Polhukam Menghadap Presiden Senin Malam
Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto, Senin malam, menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara diduga untuk menyerahkan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan.

Djoko yang sebelum datang ke Istana Negara terlebih dahulu melakukan rapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya itu, tampak datang seorang diri sekitar pukul 20:45 WIB.

Sebelumnya pada Senin sore, Tim Delapan secara khusus menyampaikan rekomendasi mereka atas penilaian tersebut kepada Presiden Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya.

Tim Delapan tidak bersedia membeberkan kepada publik rekomendasi tim yang disampaikan kepada Presiden. Menurut juru bicara tim, Anies Baswedan, rekomendasi tim disampaikan dalam amplop bersegel sehingga isinya aman bahkan Menko Polhukam pun tidak mengetahui isinya.

Rekomendasi yang disampaikan tersebut bersifat sementara karena Tim Delapan masih bekerja melengkapi keterangan dari berbagai pihak yang masih dibutuhkan untuk rekoemndasi final yang akan disampaikan pada pekan depan.

Menurut rencana, Tim Delapan pada Selasa 10 November 2009 masih akan memanggil Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja, mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, serta Eddie Sumarsono.

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan ia berharap Presiden dapat mendengar dan menyimak rekomendasi itu malam ini juga.

"Pada gilirannya kami berharap Presiden bisa berkomunikasi kepada Jaksa Agung, dan tentu terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertingggi yang menurut konstitusi punya wewenang untuk terus atau tidak. Tentu lebih bijaksana kalau beliau perhatikan yang kami sampaikan," tutur Adnan.

Ia mengatakan Tim Delapan tidak bermaksud mendikte Jaksa Agung dengan rekomendasi yang disampaikan tim kepada Presiden.

Atas penilaian tim delapan bahwa perkara Chandra dan Bibit tidak cukup bukti, Adnan mengatakan, Tim Delapan tidak bisa mencampuri proses hukum sehingga penanganan selanjutnya dari berkas perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

Menurut rencana, Jaksa Agung pada Senin malam akan memutuskan apakah berkas perkara Bibit dan Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Beliau seyogyanya tahu berdasarkan wewenang yang ada padanya, apa yang harus diperbuat oleh Jaksa Agung kita tidak perlu dikte apa beliau teruskan atau tidak. Itu terserah beliau, kewenangan Jaksa Agung sendiri," demikian Adnan.
(*)
COPYRIGHT © 2009

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0