Malang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Sabtu, menyatakan, abolisi atau keputusan menghentikan pengusutan dan pemeriksaan perkara antara KPK, Polri, dan Kejaksaan, paling layak diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kendati Tim Delapan telah menyerahkan hasil rekomendasinya.

"MK tidak pernah menyarankan presiden untuk abolisi, tapi saya secara akademis, (memandang) keputusan itu layak dipertimbangkan presiden," kata Mahfud, usai seminar nasional di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Ia mengatakan, presiden tidak terlambat mengeluarkan abolisi, karena masih ada dua hari dalam mengambil keputusan itu, sebelum Senin pekan nanti (23/11), presiden mengambil keputusan dalam soal polemik yang melibatkan tiga institusi pemerintahan itu.

Namun, lanjut Mahfud, presiden tetap boleh mengambil alternatif lain yang dianggapnya terbaik mengatasi permasalahan ini, dan setiap keputusan presiden harus dihargai.

"Apapun yang diambil presiden, harus kita hargai dan ikuti, termasuk saya juga harus berhenti ngomong, sebab kita memilih presiden secara demokratis," ujarnya.

Ia menjelaskan, presiden mempunyai banyak sumber dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah, seperti rekomendasi Tim 8, DPR, Jaksa Agung dan MK, yang semuanya bisa diolah sendiri oleh presiden menjadi alternatif terbaik.

Mahfud berharap, masyarakat bersabar menunggu penyelesaian akhir polemik ini, dan bisa bekerja normal kembali jika telah diputuskan.

Dia mengaku pernah menyarankan presiden untuk mengeluarkan abolisi sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang Dasar, yakni menghentikan proses hukum permasalahan KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi, usulan tersebut disampaikan secara pribadi sebagai seorang akademisi, bukan sebagai Ketua MK.

Secara institusi, MK tidak pernah menyarankan presiden untuk abolisi, sebab sejumlah saran telah masuk ke presiden.

"Saran abolisi itu, berasal dari saya secara pribadi yang termasuk bagian dari kalangan akademisi. Dan saran itu saya sampaikan dalam kuliah umum," ujarnya. (*)