Jumat, 27 November 2009 10:29 WIB
Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses penyelesaian kasus Bank Century, baik secara hukum maupun politik di DPR .
"Saya mengimbau dan mendorong masyarakat madani, rakyat semua untuk mengawal proses ini, karena kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan kebangsaan kita dan akan menjadi stigma sejarah. Jadi harus dibongkar dan dibuka, mari kita semua bergandengan tangan untuk itu," ujarnya kepada wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Adha 1430 Hijriah di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Menurut Din, kasus pemberian dana talangan (bailout) sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century (sekarang Bank Mutiara) harus dibuka untuk menjelaskan soal aliran dana tersebut.
Dikatakannya, apa yang sekarang beredar di masyarakat tentang aliran dana itu ke kekuatan politik tertentu, ke pejabat tertentu dan lain sebagainya, harus "dijernihkan".
"Dan tidak ada jalan lain untuk menjelaskan itu semua kecuali jalur hukum, maka kasus Century harus diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.
Sedangkan penggunaan hak Angket DPR, katanya, juga penting sebagai pendekatan politik yang juga harus didukung semua pihak.
Akan tetapi, ia mengingatkan, proses Hak Angkat DPR itu harus serius dan jangan sekadar basa-basi dan apalagi berhenti di tengah jalan.
"Ini harus kita kawal, awasi sehingga tidak menjadi manuver yang kemudian `blunder`( kesalahan, red) , terutama ada pemandulan, ada penghalangan secara sistematis di DPR sana," katanya.(*)
"Saya mengimbau dan mendorong masyarakat madani, rakyat semua untuk mengawal proses ini, karena kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan kebangsaan kita dan akan menjadi stigma sejarah. Jadi harus dibongkar dan dibuka, mari kita semua bergandengan tangan untuk itu," ujarnya kepada wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Adha 1430 Hijriah di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Menurut Din, kasus pemberian dana talangan (bailout) sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century (sekarang Bank Mutiara) harus dibuka untuk menjelaskan soal aliran dana tersebut.
Dikatakannya, apa yang sekarang beredar di masyarakat tentang aliran dana itu ke kekuatan politik tertentu, ke pejabat tertentu dan lain sebagainya, harus "dijernihkan".
"Dan tidak ada jalan lain untuk menjelaskan itu semua kecuali jalur hukum, maka kasus Century harus diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.
Sedangkan penggunaan hak Angket DPR, katanya, juga penting sebagai pendekatan politik yang juga harus didukung semua pihak.
Akan tetapi, ia mengingatkan, proses Hak Angkat DPR itu harus serius dan jangan sekadar basa-basi dan apalagi berhenti di tengah jalan.
"Ini harus kita kawal, awasi sehingga tidak menjadi manuver yang kemudian `blunder`( kesalahan, red) , terutama ada pemandulan, ada penghalangan secara sistematis di DPR sana," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009