sumber : www.vivanews.com
Bahwa pada saatnya nanti, tim pengacara akan mengungkap bahwa ada indikasi rekayasa.
Jum'at, 23 Oktober 2009, 21:58 WIB
Ismoko Widjaya, Yudho Rahardjo
|
VIVAnews - Pengacara dua tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, akan menyerahkan bukti rekaman rekayasa kasus.
"Anda lihat saja, kami akan serahkan pada waktu yang tepat," kata pengacara Bibit dan Chandra, Trimoelja D Soerjadi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Oktober 2009.
Menurut dia, soal bukti baru itu akan disampaikan selama proses hukum berlangsung dan pada saat yang tepat. Trimoelja mempertegas bahwa pada saatnya nanti, tim pengacara akan mengungkap bahwa ada indikasi rekayasa dalam kasus ini.
"Buktinya milik siapa, anda pun akan tahu pada saatnya," ujar dia.
Trimoelja menekankan, yang pasti bukti baru itu untuk memperkuat pembelaan kedua kliennya. Meski demikian, Trimoelja enggan menyebut bukti baru itu dalam bentuk rekaman atau bentuk lain. .
"Saya akan mengatakan bukti akan diserahkan. Bentuknya nanti kalian akan tahu," ujar dia.
Kedatangan Trimoelja sendiri ke KPK itu untuk berkoordinasi dengan KPK dan tim pengacara lain. Koordinasi itu dilakukan agar langkah yang dilakukan tim kuasa hukum dapat sinergis.
Sebagaimana telah diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang.
Keduanya disangka menerbitkan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan mencabut surat cekal Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang pernah tercatat sebagai salah satu aktor dalam skandal Bank Bali beberapa tahun lalu.
KPK mengantongi rekaman yang mengindikasikan upaya rekayasa kasus dua Pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bibit mengatakan dirinya tidak bisa menyuruh KPK untuk membuka rekaman itu.
ismoko.widjaya@vivanews.com
"Anda lihat saja, kami akan serahkan pada waktu yang tepat," kata pengacara Bibit dan Chandra, Trimoelja D Soerjadi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Oktober 2009.
Menurut dia, soal bukti baru itu akan disampaikan selama proses hukum berlangsung dan pada saat yang tepat. Trimoelja mempertegas bahwa pada saatnya nanti, tim pengacara akan mengungkap bahwa ada indikasi rekayasa dalam kasus ini.
"Buktinya milik siapa, anda pun akan tahu pada saatnya," ujar dia.
Trimoelja menekankan, yang pasti bukti baru itu untuk memperkuat pembelaan kedua kliennya. Meski demikian, Trimoelja enggan menyebut bukti baru itu dalam bentuk rekaman atau bentuk lain. .
"Saya akan mengatakan bukti akan diserahkan. Bentuknya nanti kalian akan tahu," ujar dia.
Kedatangan Trimoelja sendiri ke KPK itu untuk berkoordinasi dengan KPK dan tim pengacara lain. Koordinasi itu dilakukan agar langkah yang dilakukan tim kuasa hukum dapat sinergis.
Sebagaimana telah diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang.
Keduanya disangka menerbitkan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan mencabut surat cekal Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang pernah tercatat sebagai salah satu aktor dalam skandal Bank Bali beberapa tahun lalu.
KPK mengantongi rekaman yang mengindikasikan upaya rekayasa kasus dua Pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bibit mengatakan dirinya tidak bisa menyuruh KPK untuk membuka rekaman itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar