salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Minggu, 08 November 2009

Tim Delapan: Perkara Belum Miliki Bukti Cukup Kuat

Jakarta (ANTARA News) - Tim delapan menilai berkas perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum memiliki bukti cukup kuat untuk memenuhi dakwaan pemerasan yang dituduhkan kepada dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Dalam konferensi pers usai menggelar perkara Chandra dan Bibit bersama dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu malam, salah satu anggota tim delapan Todung Mulya Lubis mengatakan alur terputus dari keterangan Ary Muladi benar-benar sangat fatal untuk langsung disambungkan dengan tuduhan penerimaan uang oleh Bibit dan Chandra.

"Kita melihat `missing link` dari Ary Muladi itu benar-benar sangat fatal. Kita melihat banyak petunjuk-petunjuk yang sebenarnya masih belum bisa kita jadikan sebagai bukti yang kuat. Kita masih bertanya apakah petunjuk itu bisa," jelas Todung.

Anggota tim yang lain, Anies Baswedan, mengatakan dari paparan yang disajikan penyidik Mabes Polri dalam gelar perkara, tim delapan menilai setelah kesaksian Ary Muladi kronologi perkara yang disusun oleh Mabes Polri lebih banyak menggunakan petunjuk.

"Dari Ary Muladi lebih banyak digunakan petunjuk. Masih banyak pertanyaan bagaimana petunjuk itu bisa mengarah kepada aktor-aktor," ujarnya.

Anies mencontohkan petunjuk yang digunakan oleh penyidik adalah jika seseorang mengaku memberikan uang kepada orang lain tetapi tidak bisa menjelaskan di mana atau tidak ada saksi yang menyaksikan, maka penjelasan tersebut tentu tidak dapat dijadikan alat bukti.

"Kalau misalnya saya mengaku memberikan uang kepada Bang Buyung, tetapi tidak bisa jelaskan di mana, kapan atau saksi yang menyaksikan, lalu bagaimana penjelasan saya dapat dijadikan bukti bahwa Buyung terima uang dari saya. Ini tidak bisa digunakan petunjuk saja, misalnya karena Bang Buyung parkir mobil dekat saya atau tiket parkir yang sama," tutur Anies.

Dalam kesaksian Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ary Muladi mengubah keterangannya. Semula ia mengaku menyerahkan uang dari Anggodo Widjojo langsung kepada Deputi Penindakan KPK Ade Raharja untuk diteruskan kepada pimpinan KPK.

Namun, Ary mengatakan keterangannya tersebut bohong dan ia mengaku sama sekali tidak mengenal Ade Raharja maupun pimpinan KPK. Ary kemudian mengatakan ia menyerahkan uang dari Anggodo kepada Yulianto yang kini tidak diketahui keberadaannya. Kepada Ary, Yulianto mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Ade Raharja untuk diteruskan kepada pimpinan KPK.

Tim delapan pada Minggu 8 November 2009 akan membahas secara detil hasil gelar perkara dengan kepolisian dan kejaksaan pada Sabtu malam. Menurut Anies, tim delapan berharap dapat menghasilkan penilaian awal dari pembahasan gelar perkara tersebut.

Anis mengatakan dalam memberikan penilaian tim delapan lebih mengedepankan rasa keadilan dibanding sekedar terpenuhinya aspek legal formal dari dakwaan yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit.

Sementara itu, anggota tim delapan Amir Syamsuddin mengatakan kejaksaan dalam gelar perkara mengakui hanya meyakini satu pasal dari tiga pasal yang didakwakan kepada Chandra dan Bibit.

Menurut Ketua tim delapan, Adnan Buyung Nasution, hasil gelar perkara kepolisian dan kejaksaan bersama dengan tim juga memberi keuntungan bagi kejaksaan karena semua masukan yang diberikan tim delapan berguna untuk melengkapi perkara Chandra dan Bibit.

"Justru masukan ini didengar agar mereka untuk bahan kasus itu tidak tergesa-gesa P21. Jadi kami berikan masukan-masukan supaya mereka teliti," demikian Adnan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0