Jakarta (ANTARA News) - Setelah hampir sepekan meminta keterangan dari berbagai pihak, kerja tim delapan (tim pencari fakta) untuk perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, mendekati akhir.

Salah satu anggota tim itu, Anies Baswedan, di gedung Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta Minggu menyatakan, tim delapan sudah memiliki gambaran apakah perkara Chandra Hamzah dan Bibit merupakan rekayasa atau bukan.

"Sudah mendekati final. Gambarannya sudah kelihatan," katanya.

Menurut Anies, petunjuk terjelas untuk gambaran tersebut terutama didapatkan setelah menggelar perkara Chandra dan Bibit bersama dengan kepolisian dan kejaksaan pada Sabtu malam, 7 November 2009.

Sesudah gelar perkara tim delapan dalam jumpa pers menyatakan, perkara hukum Chandra dan Bibit tidak memiliki bukti cukup karena kepolisian lebih banyak menggunakan petunjuk setelah keterangan Ary Muladi, yang menyatakan aliran dana berhenti pada Yulianto.

Anies mengatakan, pada Senin, 9 November 2009, tim delapan akan menggelar rapat internal untuk menyusun penilaian sementara. Penilaian disertai rekomendasi itu akan segera disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kepala negara dapat mengambil langkah strategis.

Menurut Anies, rekomendasi tim delapan kepada Presiden Yudhoyono juga akan mencakup penilaian apakah perkara Chandra dan Bibit layak dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu anggota tim delapan, yang juga staf khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana, menjadwalkan pertemuan tim delapan dengan Presiden.

"Besok, mudah-mudahan, laporan tim sudah selesai dan bisa segera dapat waktu untuk bertemu Presiden," kata Anies.

Ia menambahkan, tim delapan tetap akan memanggil beberapa pihak lagi yang dianggap masih perlu didengar keterangannya. Namun, pemanggilan itu hanya untuk melengkapi rincian gambaran kesimpulan, yang telah diperoleh tim delapan.

Sebelumnya, anggota lain tim delapan, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa terdapat beberapa pilihan rekomendasi, yang akan diserahkan kepada Presiden agar polemik kasus hukum Chandra dan Bibit cepat selesai.

Pilihan itu, menurut dia, adalah percepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atau pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atas perkara Chandra dan Bibit oleh Kejaksaan Agung.
(*)