salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Senin, 30 November 2009

(Skandal Century) BPK : LPS Tak Pantas Ganti Deposito Sampoerna

sumber : www.vivanews.com
Penggantian deposito itu menyebabkan negara rugi US$ 18 juta melalui penyertaan modal.
Senin, 30 November 2009, 13:48 WIB
Heri Susanto

Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

Hal ini terungkap dalam audit investigasi BPK versi panjang 500 halaman yang dimiliki VIVAnews. Dalam audit itu, BPK menyebutkan didasarkan pada keterangan pengadilan dan pengakuan dari Robert Tantular seharusnya bukan Century yang mengganti dana penggelapan senilai US$ 18 juta.

"Penggantian deposito itu menyebabkan negara rugi US$ 18 juta melalui penyertaan modal sementara melalui Lembaga Penjamin Simpanan," demikian seperti disebutkan dalam audit tersebut.

Cerita ini bermula pada 14 November 2008, Boedi Sampoerna, salah satu nasabah Bank Century meminta kepada Century agar memindahkan deposito senilai US$ 96 juta dari kantor cabang Surabaya-Kertajaya ke kantor pusat operasional (KPO) Senayan, Jakarta.

Setelah deposito berpindah ke KPO Jakarta, Dewi Tantular dan Robert Tantular mencairkan deposito milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta pada 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan oleh Dewi untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi Dewi Tantular.

Deposito milik Boedi Sampoerna itu kemudian diganti oleh Bank Century pada 29 Mei 2009 dengan dana yang berasal dari penyertaan modal sementara LPS.

Menurut BPK, LPS tidak seharusnya menanggung kerugian tersebut. Alasan BPK didasarkan pada keputusan Pengadilan No 1059/PID.B/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 10 September 2009 disebutkan bahwa permasalah pengalihan dana nasabah milik Boedi Sampoerna dan pendebetan US$ 18 juta, secara fakta diketahui oleh pemiliknya Boedi Sampoerna.

Hal itu dibuktikan dengan adanya konfirmasi antara terdakwa Robert Tantular, Kepala Cabang Century Kertajaya, Surabaya dan Direksi century (LKC) dengan BS, sebelum pendebetan dilakukan. Hasil pendebetan US$ 18 juta tidak dipergunakan oleh pribadi Robert, tetapi langsung dimasukkan untuk membayar utang valas Century akibat kerugian valas.

Berdasarkan wawancara dengan Robert Tantular pada 9 Oktober 2009 dijelaskan bahwa tidak terjadi penggelapan deposito sebesar US$ 18 juta. Robert mengaku meminjam deposito itu dari Boedi Sampoerna untuk mengganti kerugian valas. Pinjaman itu telah dibuatkan perjanjian dengan Boedi, perjanjian itu belum diteken dan dikembalikan kepada Robert.

Robert dan Dewi kemudian membuat surat pernyataan utang sebesar US$ 18 juta pada 14 November 2008. Surat pernyataan itu menyatakan bahwa Robert dan Dewi telah berutang kepada Boedi sejumlah US$ 18 juta untuk menutupi kerugian treasury valas Century.

Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan LCW, penasihat keuangan Boedi Sampoerna pada 13 Oktober 2009 dijelaskan bahwa Boedi tidak memberikan pinjaman atas dana sebesar US$ 18 juta di Century kepada Robert. Boedi juga tidak pernah memberikan surat pernyataan pinjaman kepada Robert.
heri.susanto@vivanews.com
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0