sumber : www.vivanews.com
Skandal Bank Century
Dewi Tantular mencairkan deposito Boedi Sampoerna US$ 18 juta pada 15 November 2009.
Senin, 30 November 2009, 10:15 WIB
Heri Susanto
|
VIVAnews - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus PT Bank Century Tbk mengungkap adanya modus penggelapan yang dilakukan oleh saudari Robert Tantular, yakni Dewi Tantular di Bank Century.
Modus penggelapan itu dijelaskan dalam bagian laporan audit BPK versi panjang, 500 halaman yang salinannya diperoleh VIVAnews. Ringkasan eksekutif audit BPK ini telah diserahkan kepada DPR pada 23 November 2009 lalu.
Menurut audit BPK, penggelapan dana Kas Valas dilakukan oleh Kepala Divisi Bank Notes, yakni Dewi Tantular selama periode Januari 2008 hingga 13 November 2008.
Penggelapan dilakukan dengan cara pencatatan pada sistem atau pembukuan berbeda dengan pencatatan pada kartu stok atau fisik melalui instruksi lisan Dewi kepada dealer dan kasir.
Bagaimana modus penggelapan itu dilakukan? Temuan BPK menunjukkan penggelapan itu dilakukan dengan dua modus.
Pertama, transaksi jual beli valas (US$ dan Sin$), yakni pembelian valas sesuai deal slip yang dananya telah masuk ke rekening nasabah atau RTGS bank lain (terkait) maupun tunai oleh Dewi Tantular digunakan menambah dana valas, dan penjualan valas sesuai deal slip yang dananya digunakan untuk menutup dana yang digelapkan Dewi Tantular.
Kedua, Ekspor Bank Notes. Ini adalah pengembalian ekspor Bank Notes dari UOB, namun tidak dicatat dan dibukukan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Sebagian pengembalian diambil secara tunai oleh Dewi Tantular.
Penggelapan oleh Dewi Tantular terlihat dari posisi yang tercatat pada sistem pembukuan Century pada 14 November 2008. Pada saat itu, kas valas sebesar US$ 16,2 juta dan Sin$ 6,86 juta. Namun, yang tercatat dalam kartu stok fisik sebesar US$ 6,86 juta dan Sin$ 596 ribu. Jadi, ada selisih yang digelapkan oleh Dewi sebesar US$ 14 juta dan Sin$ 6,26 juta.
Modus penggelapan itu dijelaskan dalam bagian laporan audit BPK versi panjang, 500 halaman yang salinannya diperoleh VIVAnews. Ringkasan eksekutif audit BPK ini telah diserahkan kepada DPR pada 23 November 2009 lalu.
Menurut audit BPK, penggelapan dana Kas Valas dilakukan oleh Kepala Divisi Bank Notes, yakni Dewi Tantular selama periode Januari 2008 hingga 13 November 2008.
Penggelapan dilakukan dengan cara pencatatan pada sistem atau pembukuan berbeda dengan pencatatan pada kartu stok atau fisik melalui instruksi lisan Dewi kepada dealer dan kasir.
Bagaimana modus penggelapan itu dilakukan? Temuan BPK menunjukkan penggelapan itu dilakukan dengan dua modus.
Pertama, transaksi jual beli valas (US$ dan Sin$), yakni pembelian valas sesuai deal slip yang dananya telah masuk ke rekening nasabah atau RTGS bank lain (terkait) maupun tunai oleh Dewi Tantular digunakan menambah dana valas, dan penjualan valas sesuai deal slip yang dananya digunakan untuk menutup dana yang digelapkan Dewi Tantular.
Kedua, Ekspor Bank Notes. Ini adalah pengembalian ekspor Bank Notes dari UOB, namun tidak dicatat dan dibukukan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Sebagian pengembalian diambil secara tunai oleh Dewi Tantular.
Penggelapan oleh Dewi Tantular terlihat dari posisi yang tercatat pada sistem pembukuan Century pada 14 November 2008. Pada saat itu, kas valas sebesar US$ 16,2 juta dan Sin$ 6,86 juta. Namun, yang tercatat dalam kartu stok fisik sebesar US$ 6,86 juta dan Sin$ 596 ribu. Jadi, ada selisih yang digelapkan oleh Dewi sebesar US$ 14 juta dan Sin$ 6,26 juta.
Untuk menutupi penggelapan inilah, kemudian Robert Tantular dan Dewi Tantular mencairkan deposito Boedi Sampoerna senilai US$ 18 juta pada 15 November 2008.
heri.susanto@vivanews.com
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar