Menko Ekonomi: Kenaikan Gaji Menteri Sedang Dibahas

Hatta Radjasa (ANTARAFOTO/dokumentasi)
Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan bahwa pengaturan gaji menteri pada kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sedang dalam pembahasan.

"Pengaturan gaji tertuang dalam peraturan pemerintah. Saya tidak bilang pasti naik, namun ada pertimbangan," ujarnya usai pelepasan peserta gerak jalan di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, kenaikan dan pengaturan gaji menteri berbeda dengan sistem renumerasi yang memerlukan parameter kinerja jelas, karena pengaturan mengenai gaji merupakan amanah dari peraturan pemerintah.

"Ini berbeda dengan sistem remunerasi yang merupakan hasil reformasi birokrasi di setiap departemen karena renumerasi bisa turun tergantung dari kinerja yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (23/10) Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan rencana kenaikan gaji menteri bukan muncul bersamaan dengan kabinet baru.

"Hanya gaji menteri dan presiden/wakil presiden yang belum naik, namun semuanya didahului dengan aturan, tidak serta merta naik," ujarnya.

Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menambahkan kenaikan gaji akan ditentukan berdasarkan kondisi keuangan pemerintah.

Mantan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menambahkan diperlukan sistem remunerasi dan penggajian yang jelas untuk para menteri karena beban kerja dan tantangan berat untuk menopang keberhasilan presiden menjalankan tugas.
(*)