salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Minggu, 25 Oktober 2009

Jika TPI Pailit, 1.083 Pekerja Terancam PHK

sumber : www.vivanews.com
Aliansi Jurnalis Independen menyerukan pekerja TPI segera membentuk serikat pekerja.
Minggu, 25 Oktober 2009, 08:19 WIB
Arfi Bambani Amri
Ilustrasi Media (um.dk)
VIVAnews - Putusan pailit yang dijatuhkan majelis hakim Pegadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), 14 Oktober 2009 lalu, kini membuat resah 1.083 pekerja stasiun teve milik grup  Media Nusantara Citra (MNC) itu. Putusan tersebut dinilai bisa berimbas buruk atas diabaikannya hak-hak pekerja hingga  pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, jangan sampai hak-hak para pekerja di TPI terabaikan ketika putusan pailit dilaksanakan. "Selama ini pekerja hanya masuk dalam “hitungan” terakhir pengusaha yang perusahaannya dipailitkan oleh pengadilan. Pekerja tidak memperoleh hak-haknya karena semua asset perusahaan telah habis dibagi-bagikan kepada pihak lain, seperti kreditor dan kalangan pemegang saham," ujar Aliansi dalam siaran pers yang diteken Ketua AJI Nezar Patria dan Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI, Winuranto Adhi, itu, Sabtu 24 Oktober 2009.

Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.

Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.

Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).

Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana.

Terlepas dari pertarungan para kapitalis media tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memandang pemenuhan hak-hak pekerja media harus tetap diutamakan. Jalan yang ditempuh Serikat Pekerja TPI untuk mengonsolidasikan diri mengantisipasi pelanggaran hak-hak pekerja jika TPI benar-benar pailit tentunya harus didukung.

Berkaca dari kasus TPI dan sejumlah kasus lain, AJI Indonesia menyerukan kepada seluruh pekerja media di Indonesia untuk bersatu membangun kekuatan dan solidaritas dalam wadah serikat pekerja media. Keberadaan serikat pekerja media tak hanya diperlukan untuk menjadi pemadam kebakaran: muncul ketika terjadi masalah. Dalam catatan AJI Indonesia, pelanggaran terhadap hak-hak pekerja media tidak hanya terjadi tatkala perusahaan dalam keadaaan kolaps tetapi juga terjadi ketika sebuah perusahaan media dalam keadaan normal, sehat walafiat secara ekonomi dan bisnis.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0