Dakwaan terhadap Antasari bukan Pembunuhan Karakter
Rani Juliani (ANTARA/Ari Prabowo)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan semua uraian pada surat dakwaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, tidak ada untuk melecehkan Antasari.

"Apalagi pembunuhan karakter dan sebagainya," kata JPU, Cirus Sinaga dalam menanggapi pembelaan Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Antasari menyatakan keberatan dengan dakwaan vulgar terhadapnya ketika diperkirakan bertemu dengan Rhani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

JPU menambahkan isi surat dakwaan yang dimuat dan disusun itu sesuai fakta apa adanya. "Isi surat dakwaan dirangkai sesuai fakta apa adanya," katanya.

"Tidak ada yang kasar dan vulgar dalam surat dakwaan yang telah kami susun dan bacakan dalam persidangan beberapa waktu yang lalu," katanya.

Ia menambahkan dalam perkara tersebut tidak ada yang menciptakan dongeng atau permainan yang sengaja untuk menjatuhkan terdakwa dari jabatannya sebagai ketua KPK.

"Perkara yang tengah kita hadapi sekarang ini adalah murni persoalan hukum dan keadilan," katanya.

Sementara itu, pimpinan majelis hakim PN Jaksel, Heri Suantoro, menyatakan sidang akan dilanjutkan Kamis pekan mendatang dengan agenda putusan sela. (*)