Sumber : www.detiknews.com
"Kita gelar perkara dulu, kalau pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 sudah jelas kita persangkakan terhadap yang bersangkutan, tetapi untuk pidana lain seperti pasal 338 KUHP, kita masih kaji dulu," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/2/2012).
Martin mengatakan, gelar perkara ini melibatkan, satuan lalu lintas dan reserse dari Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat.
Sementara saat disinggung unsur sengaja membunuh karena sopir melarikan diri sebelum bus terjun ke jurang, Martin mengatakan pihaknya masih mendalami tersebut.
"Unsur kesengajaannya dilihat dulu sejauh mana. Faktanya memang ada yang meninggal, kita tidak ujug-ujug menerapkan pasal, tetapi harus betul-betul didalami lebih dulu," kata dia.
Seperti diketahui, bus Karunia Bhakti (Garut-Jakarta) yang dikemudikan oleh Lukman menghantam sedikitnya 16 kendaraan saat melintas di turunan depan Pasar Atas Cisarua, Cisarua, Bogor. Kecelakaan tersebut diduga akibat rem bus tidak berfungsi.
14 Orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan tersebut. Sementara 10 lainnya mengalami luka berat dan 44 orang luka ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar