PDIP Segera Gulirkan Hak Angket Bank Century
Ketua Bidang Kepemudaan DPP PDIP Maruarar Sirait (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR Maruarar Sirait mengatakan, partainya telah memutuskan untuk segera mengajukan hak angket soal pengucuran dana talangan Bank Century guna mengusut tuntas kasus tersebut.

"Hak Angket soal Bank Century akan kita gulirkan minggu depan untuk segera diserahkan ke Bamus (Badan Musyawarah) kemudian ke pimpinan DPR," kata Maruarar Sirait yang juga Ketua DPP PDIP dalam diskusi di gedung DPR Senayan Jakarta, kamis.

Menurut Maruarar, PDIP telah melakukan rapat khusus untuk membahas Hak Angket tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Maruarar mengatakan, dalam kasus bank Century posisi PDIP jelas dan tegas akan proaktif berdiri bersama-sama dengan semua elemen masyarakat untuk membongkar kasus Bank Century

"Tujuannya hanya satu, membongkar kasus bank Century sampai tuntas" kata Maruarar.

Maruarar berjanji partainya akan tetap konsisten dalam membongkar kasus bank Century itu.

Selain itu, tambahnya, PDIP akan terus mengawal agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera bisa menyelesaikan tugasnya melakukan audit investigasi bank Century.

PDIP, katanya, juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menyerahkan data-data aliran dana Bank Century tersebut. Dengan demikian akan bisa segera diketahui ke mana saja aliran dana talangan Bank Century itu

Sementara itu, Pakar Komunikasi UI Effendi Gazali mengatakan, saat ini jika dilihat dari komunikasi politik maka kerusakan itu sudah terjadi.

Ia menilai, komunikasi pencitraan yang dilakukan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono justru telah memunculkan kesalahan-kesalahan.

Effendi mencontohkan, Polri hingga saat ini menyatakan belum menemukan bukti kesalahan Anggodo, karena itu tidak ada alasan untuk menahan.

Dengan berdasarkan logika tersebut, tambah Effendi, berarti semua rekaman telepon yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi tersebut adalah benar adanya.

"Artinya semua isi pembicaraan dalam rekaman itu benar semua," kata Effendi. (*)