salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Kamis, 19 November 2009

Kapolri: Kasus Bibit-Chandra Terus Dijalankan

sumber : Liputan 6 -  
Rabu, 18 November
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Polri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sesuai
kapasitasnya sebagai penyidik. Pernyataan itu disampaikan Kapolri menanggapi sejumlah pertanyaan yang mengemuka dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) pagi. Rapat kerja juga dihadiri wakil dari KPK dan Kejaksaan Agung [baca: Komisi III Gelar Rapat dengan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung].
Setidaknya delapan pertanyaan mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan tiga institusi hukum. Salah satu pertanyaan, bagaimana tanggapan ketiga institusi itu atas rekomendasi dari Tim Delapan yang diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa kemarin [baca: Tim Delapan Diterima Presiden]. Sedangkan dua pertanyaan lainnya tentang pemberantasan mafia kasus dan pendirian komisi negara yang direkomendasikan Tim Delapan untuk membenahi kinerja lembaga penegak hukum.
Mengenai pemberantasan mafia kasus, Kapolri mengatakan, pihaknya sudah melakukan hal itu sebagai bagian dari program reformasi di tubuh kepolisian. Sedangkan mengenai usulan pembentukan komisi negara, Kapolri belum ingin menanggapi karena dianggap belum jelas. Polri baru akan menanggapi tentang hal itu, setelah mendapat penjelasan langsung dari Presiden.
Tanggapan serupa juga disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhadap pertanyaan-pertanyaan Komisi III DPR. Hendarman mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pembaruan di tubuh kejaksaan sejak 12 Juli 2007. Salah satu hal yang dibenahi dalam pembaruan itu adalah memberantas mafia kasus. Simak selengkapnya dalam video berikut.(ZAQ/SHA)

Selasa, 17 November 2009

Brigjen Iriawan: Antasari Bohongi Kapolri &Dompleng Kasus Chandra & Bibit

sumber : www.deti.com
Irwan Nugroho - detikNews


Jakarta - Kubu terdakwa Antasari Azhar mensinyalir adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang melilitnya. Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Brigjen M Iriawan menilai Antasari hanya mendompleng kisruh dalam kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Dia mendompleng kasus Bibit dan Chandra yang belum jelas," kata Iriawan usai menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/11/2009).

Iriawan mengajak untuk tidak bertanya kenapa para saksi sidang Antasari mencabut keterangan mereka di BAP, misalnya Wiliardi Wizar. Melainkan untuk menganalisa siapa di balik pengingkaran keterangan saksi antara saat di polisi dan persidangan.

"Coba wartawan jangan analisa ada apa, tapi kira-kira siapa otaknya di sini," kata Iriawan.

Dikatakan dia, Antasari telah berbohong dengan mengaku belum mengenal siapa penerornya saat melapor ke Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri. Padahal Antasari telah mengenal jauh identitas korban yaitu Nasrudin.

"Pada waktu minta bantuan itu sudah kenal dengan Nasrudin. Dia bohong sama Kapolri, tapi sekarang malah diseret-seret," tandasnya dengan muka kesal.

Iriawan mengatakan, polisi tidak merekayasa keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Penyidik telah melakukan penyelidikan mulai dari tingkat bawah.

"Nggak ada rekayasa. Ini ada orang mati ditembak, nah kita selidiki dari bawah," pungkasnya.

(irw/nrl)

Ada 20 Nomor Ponsel Terdakwa Pembunuhan Nasrudin

sumber : www.antaranews.com 
Ada 20 Nomor Ponsel Terdakwa Pembunuhan Nasrudin
Tangerang (ANTARA) - Terdapat sebanyak 20 nomor telepon selular (ponsel) milik para terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dalam menjalankan aksi termasuk adanya percakapan dengan Antasari Azhar.
"Dalam penelitian bahwa ada sebanyak 20 nomor ponsel para terdakwa yang melakukan percakapan terkait terbunuhnya Nasrudin," kata saksi ahli Teknologi Informasi (TI), Ruby Sukri Alamsyah di Tangerang, Banten, Senin.
Ruby mengatakan masalah tersebut ketika dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Nasrudin di PN Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Bahkan saksi juga menganalisa adanya lokasi percakapan terdakwa Edo dengan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kapolres Metro Tangerang dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Williardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo.
Menurut dia percakapan itu dilakukan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan terhadap Nasrudin dan hal itu atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.
Demikian pula percakapan itu dapat dilaksanakan karena adanya koordinasi penyidik dengan sejumlah operator ponsel demi proses hukum.
Dalam pemeriksaan percakapan para terdakwa, maka saksi yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi di Pondok Cina, Kota Depok, Jabar itu melakukan analisa teknologi menggunakan perangkat lunak dan keras yang dapat menyebabkan tewasnya Nasrudin.
Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sedangkan korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.
Dalam kejadian itu, Daniel tidak sendirian melainkan bersama Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Mereka dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati, dan masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana itu mempunyai peran berbeda.
Kasus pembunuhan suami dari Rani Juliani itu juga melibatkan Antasari Azhar, Wiliardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo, karena ada percakapan melalui ponsel dengan terdakwa.
Walau begitu, Ruby bersedia menganalisa percakapan dari ponsel terdakwa karena penyidik telah meminta secara resmi dengan alasan demi kepentingan hukum.

Senin, 16 November 2009

Ketua DPR: Hak Angket Hanya Gagah-Gagahan

sumber : liputan6.com
Ketua DPR: Hak Angket Hanya Gagah-Gagahan
Liputan6.com, Jakarta: Ketua DPR Marzuki Alie menilai langkah anggota dewan yang mengusulkan hak angket kasus Bank Century hanya gagah-gagahan. "Para wakil rakyat agar menunggu hasil audit Badang Pemeriksa Keuangan yang masih berlangsung," tegasnya
di Jakarta, Ahad (15/11).
Sementara di mata pengamat, keseriusan pemerintah dan DPR mengusut tuntas kasus Bank Century tak bisa ditawar lagi. "Ini menjadi satu pertaruhan politik karena persoalan Bank Century, bukan persoalan perbankan semata, bukan persoalan ekonomi. Tapi ada campur baurnya dengan politik," kata pengamat LIPI Ikrar Nusa Bakti.
Usulan hak angket Bank Century telah disetujui 139 Wakil Rakyat dari delapan fraksi termasuk dari partai peserta koalisi pendukung pemerintah. Penandatangan terbanya orang. Sedangkan Partai Demokrat menolak hak angket.
Angket adalah hak konstitusional DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah terkait kebijakan yang diduga menyimpang. Dalam kasus Century, diduga terjadi penggelembungan dana talangan dari Rp 1, 3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun.
Alasan hukum pencairan dana talangan itu dipertanyakan. Penjelasan keterlibatan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duaji juga dituntut. Selain itu, perlu investigasi adakah pembobolan uang negara untuk kepentingan politik dan seberapa jauh kerugian negara untuk menyelamatkan Bank Century.(JUM/SHA)

Minggu, 15 November 2009

Tim Delapan: Kasus Chandra-bibit Terkait Pencairan Dana Century

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 18:39 WIB
Jakarta(ANTARA News) - Tim delapan mengakui terdapat keterkaitan antara kasus hukum Chandra Hamzah-Bibit Samad Rianto dan pencairan dana nasabah terbesar Bank Century, Budi Sampurno, yang melibatkan Kabareskrim non aktif, Susno Duaji.

Anggota tim delapan Anies Baswedan usai rapat finalisasi akhir rekomendasi tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Minggu, mengatakan meski masalah pencairan dana itu bukan fokus utama namun tim delapan memberikan perhatian pada masalah tersebut.

"Yang terkait itu konteksnya itu adalah pencairan uang yang difasilitasi oleh Pak Susno Duaji. Itu mendapat perhatian," ujarnya.

Meski menolak menyebutkan detil rekomendasi tim delapan atas kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin 16 November 2009, Anies menjelaskan, rekomendasi itu akan mencakup banyak hal lebih luas dan tidak hanya berkutat pada kasus Bibit dan Chandra semata.

Menurut Anies, tim delapan juga memberikan perhatian pada latar belakang masalah yang memicu munculnya kasus Chandra dan Bibit karena tidak ingin kejadian sejenis terulang di masa depan.

Selama dua pekan bekerja, tim delapan telah memanggil berbagai pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Tim delapan juga mendengarkan penjelasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang detil pembicaraan Susno Duaji dan pengacara Budi Sampurno, Lukas, yang disadap oleh KPK tentang pencairan dana milik Budi Sampurno.

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri ketika KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Susno dalam pencairan dana tersebut. Susno yang memberikan surat keterangan bebas masalah agar dana Budi Sampurno di Bank Century itu dapat dicairkan diduga mendapatkan komisi atas jasanya tersebut.

Namun, Susno membantah dengan alasan rekaman pembicaraannya dengan Lukas yang tersadap oleh KPK itu adalah tindakan kontra intelijen untuk memberi pelajaran kepada KPK.(*)
COPYRIGHT © 2009

Pakar: Bukti Kasus KPK Lemah Penuhi Secara Materiil

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 19:16 WIB
Padang (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana dari Unand Ismansyah mengatakan penyidikan bisa dihentikan jika bukti-bukti (temuan tim 8, red) dalam kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung pada Bibit Samad dan Chandra M Hamzah, lemah.

"Jika bukti-bukti lemah pada tingkat penyelidikan maka harus dipenuhi melalui penyelidik, dan pada tingkat penyidik bukti-bukti yang lemah maka harus dipenuhi secara materil, bilamana tidak terpenuhi, penyidikan dihentikan," kata Ismanyah di Padang, Minggu.

Ia menanggapi itu atas kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung, akan tetapi oleh tim 8 ternyata tidak cukup bukti akan adanya penerimaan suap tersebut dilakukan oleh Bibit Samad dan Chandra M Hamzah.

Menurut Ismansyah, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan, pertama hukum pidana adalah hukum publik, kedua hukum acara pidana itu hukum formil.

Ketiga hukum pidana sebagai sistem hukum yang harus dipahami oleh masyarkat.

Terkait adanya opini masyarakat hingga memberikan perhatian serius secara posoitif terhadap KPK, maka wajar-wajar saja sebagai bentuk sikap emosional karena akar permasalahannya pemerasan yang meminta pertanggungjawaban pidana.

"Akan tetapi pertanyaan yang paling pantas untuk diungkapkan di negeri ini adalah apakah masih ada hukum pidana di Indonesia yang tidak pandang bulu, siapapun orangnya," katanya.

Ia tidak memberikan saran seharusnya tindakan apa yang perlu dilakukan Presiden namun justru mempertanyakan `kalau dapur yang rusak mengapa rumah yang dirobohkan`.(*)

Sutrisno Tidak Maju Dalam Pencalonan Ketua Umum

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 14 November 2009 
Semarang (ANTAR NewsA) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir menyatakan tidak akan maju lagi dalam pencalonan ketua umum partai pada kongres yang akan diselenggarakan pada Januari 2010.

"Saya merasa sudah cukup memimpin PAN selama lima tahun dan saya akan lebih mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara," katanya saat menghadiri seminar bisnis yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro di Gedung Bank Indonesia Semarang, Sabtu.

Mengenai hak angket kasus Bank Century, dirinya sebenarnya telah meminta kepada semua anggota DPR RI dari Fraksi PAN agar memperjuangkan hal tersebut karena sejalan dengan amanat rakyat.

"Sebenarnya dalam kasus Bank Century dapat digunakan untuk memperjuangkan amanat rakyat. Namun kenyataannya hanya empat orang dari 46 anggota dewan yang bersedia menandatanganinya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengaku tidak merasa kecewa."Seperti yang pernah dikatakan oleh Gus Mus, sebagai seorang politisi kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi dan mengalami kekecewaan," katanya.

Setelah tidak menjabat sebagai ketua partai, Sutrisno Bachir akan lebih menjalin hubungan langsung dengan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro yang menurutnya masih sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi tapi masih hidup dalam garis kemiskinan.

Untuk itu, lanjut dia, dirinya di sini untuk menumbuhkembangkan pengusaha muda serta menganjurkan kepada para mahasiswa agar tidak tergiur dengan tawaran menjadi politisi.

"Bangsa Indonesia masih membutuhkan kader-kader bangsa untuk menjadi seorang pengusaha yang jumlahnya saat ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah politisi yang ada," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, sebagai pimpinan partai, Sutrisno Bachir juga memberikan pandangan-pandangan mengenai bisnis dan politik kepada para mahasiswa.(*)
COPYRIGHT © 2009

185 Ton Pupuk Bersubsidi Hilang di Jambi

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 00:26 WIB 
Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 185 ton pupuk bersubsidi milik PT Pusri di gudang CV Sumber Karya Abadi hilang pada 8 Oktober lalu dan perusahaan pemilik gudang itu tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Dalam laporan kejadian Polda Jambi, Sabtu, menyebutkan bahwa PT Pusri telah melaporkan Erwanto, Kepala Gudang CV Sumber Karya Abadi, yang diduga sebagai pelaku penggelapan pupuk bersubsidi tersebut.

PT Pusri melaporkan hilangnya pupuk bersubsidi itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jambi pada 11 November lalu.

Hilangnya pupuk diketahui ketika pada 8 Oktober, PT Pusri cabang Jambi meninjau ke gudang CV Sumber Karya Abadi selaku rekanan Pusri dalam mendistribusikan pupuk ke masyarakat.

Dari peninjauan tersebut terdapat kejanggalan atau keanehan bahwa barang berupa pupuk bersubsidi yang masuk ke gudang tercatat tidak sama atau tidak sesuai dengan jumlah barang yang dikeluarkan.

Diketahui ada selisih 185 ton yang sudah dikeluarkan CV Sumber Karya Abadi dari jumlah yang tertera dalam perintah angkut oleh ekspedisi.

Erwanto dan beberapa rekannya kini sedang diperiksa di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Selasa, 10 November 2009

INDONESIA AKTUAL: UMNO dan TKI Kita

INDONESIA AKTUAL: UMNO dan TKI Kita

Antasari Adukan Rekayasa ke Komnas HAM

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 10 November 2009 17:51 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melalui tim kuasa hukumnya akan mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM  untuk melaporkan hal yang mereka tuduh sebagai  rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami berencana ke Komnas HAM untuk mengadukan adanya rekayasa dalam kasus ini," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, di sela-sela persidangan Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan itu, menyatakan kasus Antasari merupakan rekayasa.

Dalam kesaksian pada persidangan Antasari,  Wiliardi menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mantan Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko, dan Direskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Irawan.

Ia menyatakan dasar untuk mengadukan ke Komnas HAM karena ada dua berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Wiliardi Wizar yakni pada 29 April dan 30 April 2009."Kami pertanyakan kenapa bisa hilang atau tidak dilampiri dua BAP itu," katanya.

Di dalam kedua berkas itu, kata dia, Wiliardi menyatakan tidak ada kata-kata bujukan atau perintah dari Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan itu.

"Saya mohon majelis hakim untuk menghadirkan penyidik yang disebutkan Wiliardi dalam persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan dalam keterangan saksi lain yakni Sigit Haryo Wibisono dan Rani Juliani   tidak ada yang menyatakan bahwa terdapat  perintah Antasari Azhar dalam pembunuhan tersebut."Kasus ini terlalu direkayasa," katanya.

Sementara itu, istri Wiliardi, Nova Wiliardi, membenarkan semua keterangan dari suaminya, Wiliardi Wizar, dalam persidangan."Semua benar, keterangan suami saya," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Wiliardi Sebut Kapolri Dalam Rekayasa Kasus Antasari

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 10 November 2009 16:15 WIB

(ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Ini perintah pimpinan jenderal bintang II (Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko--saat ini staf ahli Kapolri) ya kalau di atasnya kapolri lah," katanya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Wiliardi Wizar juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen bersama-sama dengan Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

Wiliardi mengaku dirinya menyatakan pada pukul 10.00 WIB, bertempat di tahanan Mabes Polri didatangi Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko.

"Irjen Hadiatmoko meminta dirinya untuk mengikuti saja (dirinya mengaku sebagai pembunuh Nasruddin) penyidik agar bisa menaikkan berkas menjadi P21," katanya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, menyatakan kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen merupakan rekayasa.

Ia menegaskan Irjen Hadiatmoko untuk berbicara sesuai keinginan pimpinan di Mabes Polri.

"Saya (Irjen Hadiatmoko) minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan, kamu tidak akan ditahan," katanya.

"Jam 00.30 WIB, saya dibangunkan penyidik (saat ditahan) ada istri saya, adik ipar saya. Bagaimana yang baik untuk menjerat Antasari Azhar, tapi dengan syarat besok saya pulang," katanya.

Namun, kata dia, besoknya keluar berita di televisi mengenai dirinya dalam kasus pembunuhan itu. "Padahal orang tua saya sedang sakit, anak masuk sekolah," katanya.

"Tapi nyatanya saya tetap ditahan dengan alasan ini perintah pimpinan, saya protes," katanya.

Ia menyatakan seluruh rekonstruksi itu jalannya pembunuhan Direktur PT PRB, adalah tidak benar.

"Saya tidak sebejat itu (melakukan pembunuhan)," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Rekomendasi dan temuan tim 8

Berikut adalah temuan dan rekomendasi tim 8 terkait kasus Bibit - Chandra :

  1. Fakta dan proses hukum tidak cukup bukti dipersangkakan kepada bibit – Candra
  2. Andaikatapun kasus bibit – Chandra diteruskan, bukti persangkaan terputus hanya pada anggodo dan ari muladi
  3. Andaikatapun kasus Bibit Samat  dan Chandra dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang dinyatakan lemah karena menggunakan pasal karet

Presiden Rapat Mendadak

Senin, 9 November 2009 23:03 WIB
Presiden Rapat Mendadak
Tim Delapan memberikan keterangan mengenai kesimpulan sementara di Jakarta, Senin (9/11). (ANTARA/Rosa Panggabean )
Jakarta (ANTARA News) - Setelah menerima rekomendasi dari tim delapan dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak langsung menggelar rapat.

Presiden di Istana Negara di Jakarta, Senin malam, langsung memanggil Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa.

Menko Polhukam datang lebih awal yakni pukul 20:45 WIB, kemudian staf khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, yang juga sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit.

Mobil Toyota Camry Menko Polhukam lalu berpindah ke area parkir depan Wisma Negara di kompleks Sekretariat Negara dan berganti pelat nomor RI 11 menjadi B 888 XS. Setelah wartawan ikut berpindah ke Wisma Negara, mobil tersebut lalu dipindah lagi ke dalam halaman Wisma Negara.

Ketika semua wartawan berkumpul di Wisma Negara, datang Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian di Istana Negara.

Saat ini, rapat masih berlangsung di Istana Negara. Menurut rencana, pada malam ini juga Jaksa Agung akan memutuskan apakah akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra.

Penilaian Tim Delapan dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan, andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara itu akan lemah pembuktiannya karena tuduhan menggunakan pasal karet.

Tim Delapan dalam konferensi pers hanya menyampaikan penilaian atau kesimpulan yang mereka peroleh dari sepekan bekerja memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra dengan cara mendengar keterangan dari berbagai pihak serta menggelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 22:16 WIB
Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century
(ANTARATV)
Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 28 tokoh dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi yang menamakan diri Forum Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 triliun.

"Ini skandal terbesar dalam masa reformasi," kata Adhie M Massardi yang membacakan petisi tersebut di Jakarta, Senin.

Beberapa nama yang masuk dalam forum itu antara lain Haris Rusly Moti, Boni Hargens, Agus Jabo Priyono, Masinton Pasaribu, Danang Widoyoko, Deni Daruri, dan sejumlah aktivis lainnya.

Adhie mengatakan, dukungan dan kepercayaan yang diberikan rakyat selama ini tidak boleh disia-siakan oleh KPK. Dukungan dan kepercayaan itu, lanjutnya, tidak gratis, harus dibayar dengan tindakan nyata, salah satunya dengan mengusut tuntas kasus Bank Century.

"Siapa saja penikmat dana itu harus dihukum," kata juru bicara kepresidenan di era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Penandatangan Petisi 28 lainnya, Haris Rusly, menambahkan, KPK diharapkan bisa kembali melakukan fungsinya sebagai lembaga pemberantas korupsi dengan membongkar kasus Bank Century.

"Rakyat di belakang KPK," kata mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik itu.

Dikatakannya, KPK harus bisa memanggil semua pihak yang diduga terlibat di dalam kasus itu, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mantan aktivis `98 Masinton Pasaribu mengatakan, kasus Bank Century tidak boleh didiamkan.

Ia mengingatkan pernyataan Jusuf Kalla ketika masih menjabat Wakil Presiden yang menyebut kasus itu sebagai perampokan.

Ketua Humanika Jakarta Syaiful Jihad menambahkan, KPK harus bisa menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah elite itu secara menyeluruh mengingat dampak kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.

Penyerahan petisi tersebut juga diwarnai aksi teatrikal yang dilakukan sejumlah mahasiswa.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Menko Polhukam Menghadap Presiden Senin Malam

Menko Polhukam Menghadap Presiden Senin Malam
Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto, Senin malam, menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara diduga untuk menyerahkan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan.

Djoko yang sebelum datang ke Istana Negara terlebih dahulu melakukan rapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya itu, tampak datang seorang diri sekitar pukul 20:45 WIB.

Sebelumnya pada Senin sore, Tim Delapan secara khusus menyampaikan rekomendasi mereka atas penilaian tersebut kepada Presiden Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya.

Tim Delapan tidak bersedia membeberkan kepada publik rekomendasi tim yang disampaikan kepada Presiden. Menurut juru bicara tim, Anies Baswedan, rekomendasi tim disampaikan dalam amplop bersegel sehingga isinya aman bahkan Menko Polhukam pun tidak mengetahui isinya.

Rekomendasi yang disampaikan tersebut bersifat sementara karena Tim Delapan masih bekerja melengkapi keterangan dari berbagai pihak yang masih dibutuhkan untuk rekoemndasi final yang akan disampaikan pada pekan depan.

Menurut rencana, Tim Delapan pada Selasa 10 November 2009 masih akan memanggil Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja, mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, serta Eddie Sumarsono.

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan ia berharap Presiden dapat mendengar dan menyimak rekomendasi itu malam ini juga.

"Pada gilirannya kami berharap Presiden bisa berkomunikasi kepada Jaksa Agung, dan tentu terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertingggi yang menurut konstitusi punya wewenang untuk terus atau tidak. Tentu lebih bijaksana kalau beliau perhatikan yang kami sampaikan," tutur Adnan.

Ia mengatakan Tim Delapan tidak bermaksud mendikte Jaksa Agung dengan rekomendasi yang disampaikan tim kepada Presiden.

Atas penilaian tim delapan bahwa perkara Chandra dan Bibit tidak cukup bukti, Adnan mengatakan, Tim Delapan tidak bisa mencampuri proses hukum sehingga penanganan selanjutnya dari berkas perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

Menurut rencana, Jaksa Agung pada Senin malam akan memutuskan apakah berkas perkara Bibit dan Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Beliau seyogyanya tahu berdasarkan wewenang yang ada padanya, apa yang harus diperbuat oleh Jaksa Agung kita tidak perlu dikte apa beliau teruskan atau tidak. Itu terserah beliau, kewenangan Jaksa Agung sendiri," demikian Adnan.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Senin, 09 November 2009

Kronologi Penyerahaan Uang Rp 3,75 M ke Pimpinan KPK Versi Hendarman

sumber : www.detik.com
Shohib Masykur - detikNews


Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji membeberkan kronologi penyerahan uang Rp 3,75 miliar dari Anggoro Widjojo ke pimpinan KPK. Penyerahan uang tersebut berawal saat KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Masaro Radiokom.

"Setelah dilakukan penggeledahan, maka ada penyitaan," kata Hendarman dalam raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).

Atas dasar penggeledahan tersebut, Anggoro yang saat itu berada di Singapura menghubungi adiknya Anggodo untuk mencari seseorang yang bisa menyelesaikan masalahnya dengan KPK.

"Saya nggak bersalah kok digeledah. Itu penjelasan Anggoro ya. Coba Anggodo cari bagaimana menyelesaikan masalah kasus ini," ujar Hendarman mencontohkan perkataan Anggoro.

Hendarman mengatakan, Anggodo mempunyai teman bernama Ari Muladi yang bisa melakukan pendekatan dengan KPK. Ari kemudian menghubungi Ade Raharja yang ada di dalam KPK.

"Kemudian terjadilah dialog Anggoro, Anggodo, dan Ari. Ari hubungi Ade. Apa bisa bantu?" jelasnya.

Dalam komunikasi Ari dengan Ade, Ade meminta 'atensi' atas permintaan bantuan Ari untuk menyelesaikan kasus Anggoro. Permintaan Ade itulah dilaporkan ke Anggodo ke Anggoro.

"Dari pembicaraan Ari dan Ade keluarlah angka Rp 3,750 miliar. Terdiri dari Rp 1,5 miliar untuk Bibit. Rp 1 miliar untuk Jasin, Rp 1 miliar untuk Bambang, dan Rp 250 juta untuk menutup media," ungkapnya.

Ari kemudian mendistribusikan uang tersebut. Namun setelah itu, Anggoro justru dicekal. Karena dicekal itulah, Anggoro mencari seseorang yang bisa berhubungan dengan Antasari Azhar yang saat itu menjabat Ketua KPK.

"Anggodo cari orang yang bisa kontak Antasari. Yang bisa kontak yang orang Kejaksaan itulah mantan Jamintel dan Irwan Nasution. Tapi Kejaksaan bilang nggak bisa dihubungi karena sudah lama sekali," katanya.

Kebetulan pada saat itu ada Edi Sumarsono yang mengenal Antasari. Mereka berdua akhirnya berangkat ke Singapura bertemu Anggoro.

"Terjadilah testimoni itu tadi. Kalau ingin mencari kebenaran (penyerahan uang) ya dicari Ari di Malang," jelasnya.

Akhirnya Anggodo, Antasari, dan Edi berangkat ke Malang bertemu Ari. Dari Ari menyatakan uang tersebut sudah diserahkan. "Sudahlah Pak Chandra kasih Rp 1 miliar. Keluar lagi uang Rp 1 miliar," tuturnya.

Namun di belakang hari, Ari menyangkal dokumen 15 Juli. Ari menyatakan menyerahkan uang tersebut kepada Yulianto. Yulianto pun harus dicari karena merupakan missing link dalam kasus ini.

"Apakah Yulianto benar menyerahkan uang itu? Karena nggak ada saksi yang melihat. Yulianto ada atau tidak? Itu kan baru pengakuan Ari," pungkasnya.

(gus/iy)

Antasari Azhar Tolak Semua Kesaksian Sigid

sumber : www.antaranews.com
Kamis, 5 November 2009 13:20 WIB
Antasari Azhar Tolak Semua Kesaksian Sigid
Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menolak semua kesaksian saksi mahkota --saksi sekaligus terdakwa-- Sigid Haryo Wibisono dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

"Saya menolak kesaksian Sigid Haryo Wibisono," katanya.

Antasari Azhar menyatakan kesaksian Sigid yang ditolak, antara lain soal adanya teror korban Nasruddin Zulkarnaen terhadap dirinya.

"Saya menolak keterangan saksi (Sigid) yang menyarankan melapor ke Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait adanya ancaman dari Nasruddin Zulkarnaen)," katanya.

Kemudian, dirinya juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan pertemuan di Jalan Kerinci serta ada evaluasi kerja tim soal ancaman Nasruddin Zulkarnaen.

"Saya menolak keterangan saksi yang menyebutkan saksi dikejar kejar saya," katanya.

Antasari juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan Nasruddin memeras Kepala Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan.

"Saya menolak kesaksian mengenai upaya pidana ditabrak (rencana korban akan ditabrak)," katanya.

Tim kuasa hukum Antasari Azhar, meminta hakim untuk menghadirkan seluruh penyidik yang memeriksa Sigid mengingat pembuatan berkas acara pemeriksan (BAP) banyak melakukan "copy paste".

"Semua penyidik harus dihadirkan ke pengadilan karena berkas banyak yang dicopy paste," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitoempoel, dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Hotma Sitompoel menunjukkan adanya copy paste yang terlihat pada BAP Sigit antara tanggal 29 Maret 2009 dengan 2 Mei 2009.

"Dari dua pemeriksaan itu, isi BAP-nya hampir semuanya sama atau copy paste dan pembedanya hanya ada di dua pertanyaan," katanya.

Saat Hotma Sitompoel menanyakan kepada Sigid apakah dirinya mengetahui adanya copy paste tersebut, Sigid menjawab dirinya hanya tinggal menandatangani saja tanpa membaca demikian pula keberatan tidak disampaikan.

Hotma juga menanyakan mengenai adanya penghilangan pertanyaan tentang pistol pada pemeriksaan terhadap Sigid pada April 2009, sedangkan pada BAP 2 Mei 2009 disebutkan soal pistol.

"Pada pemeriksaan April 2009, pertanyaan nomor 38 dan 39 dihilangkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Kejagung Klarifikasi Mantan Jamintel Terkait Rekaman Rekayasa

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 10:57 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah melakukan klarifikasi kepada Wakil Jaksa Agung (Waja) nonaktif, Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto.

Hal tersebut terkait rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 3 November .

"Kami telah melakukan klarifikasi. Wisnu Subroto dan Abdul Hakim Ritonga, tidak terlibat dalam kriminalisasikan KPK," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR , di Jakarta, Senin.

Hendarman menyatakan Wisnu Subroto secara struktural di Kejagung, sudah memasuki masa pensiun.

Dari klarifikasi, kata dia, adanya percakapan antara Wisnu Subroto dengan Anggodo Widjoyo, adik buron KPK, Anggoro Widjoyo, tidak lain untuk membicarakan masalah Ari Muladi dan Eddy Sumarsono.

"Karena yang bersangkutan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, dalam pemeriksaan pertama (kasus pemerasan dan penanganan kasusnya oleh Mabes Polri) dengan pemeriksaan kedua, berbeda," katanya.

Hendarman menyatakan dari klarifikasi dengan Wisnu Subroto, menyebutkan adanya perbedaan pemeriksaan pertama dan kedua Arry Muladi dan Eddy Sumarsono

Maksud Wisnu Subroto itu, yakni,pengakuan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, dalam pemeriksaan pertama dan kedua, jangan diubah-ubah.

Kendati demikian, Hendarman menyatakan dirinya sudah menerima surat dari Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai pemanggilan terhadap Wisnu Subroto dan Irwan Nasution (pejabat Intel Kejagung).

Di bagian lain, Hendarman juga menyatakan pada Rabu (3/11), Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, sudah membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya.

"Membuat surat pengunduran diri itu, guna menjaga nama baik institusi (Kejagung)," katanya. (*)
COPYRIGHT © 2009

Dua Orang Tewas Akibat Gempa di Bima

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 06:26 WIB
Mataram (ANTARA News) - Dua orang warga dilaporkan tewas setelah gempa berkekuatan 6,7 pada skala Richter (SR) yang terjadi di 28 kilometer Barat Laut Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, sekitar pukul 03:41:46 WITA.

Masita, warga Raba Ngodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, yang dihubungi via telefon seluler membenarkan bahwa dua orang warga Desa Kolo, Kecamatan Kolo Asakota, Kota Bima, meninggal dunia karena tertimpa bangunan yang roboh.

"Itu informasi yang kami terima dari sanak keluarga yang berada di sana. Ketika gempa terjadi kita masih tertidur lelap dan listrik juga waktu itu masih padam," ujarnya.

Informasi adanya korban jiwa akibat gempa itu juga diakui oleh Herdin, warga Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat. Dia mengatakan, kepastian adanya dua orang korban meninggal dunia akibat gempa itu sudah diumumkan melalui pengeras suara yang ada di masjid dan radio Bima FM beberapa waktu musibah gempa terjadi.

Selain ada yang meninggal, kata dia, diperkirakan banyak warga yang mengalami luka-luka. Demikian juga dengan rumah penduduk ada yang rusak bahkan roboh. Warga yang rumahnya mengalami kerusakan dan roboh saat ini masih berada di luar rumah.

"Kemungkinan jumlah warga yang meninggal dunia akibat gempa ini bisa bertambah," ujarnya.

Herdin mengatakan informasi yang diterima, banyak warga Desa Kolo yang berada di kawasan pesisir mengungsi ke perbukitan karena takut gempa tersebut menimbulkan tsunami.

Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Selaparang, Mataram, menyebutkan lokasi gempa di 8,24 Lintang Selatan-118,65 Bujur Timur, pada kedalaman 25 kilometer di bawah permukaan laut.

Pusat gempa juga berada pada 139 kilometer Barat Laut Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 139 kilometer Timur Laut Sumbawa Besar, NTB, 206 kilometer Barat Laut Ruteng, NTT dan 208 kilometer Timur Laut Taliwang, Sumbawa Barat, NTB. Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.(*)
COPYRIGHT © 2009

Gempa 6,7 SR di NTB : Warga Panik Berhamburan keluar

sumber : www.detik.com

Senin, 09/11/2009 03:53 WIB
Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Gempa berkekuatan 6,7 SR mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB). Warga sempat panik berhamburan keluar.

"Kita dapat laporan warga panik berhamburan keluar," ujar Hardi Petugas Analis pusat Gempa Nasional kepada detikcom, Senin (9/11/20009).

Berdasarkan situs Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Senin (9/11/2009), pusat gempa berada di Barat laut pada kedalaman 25 Km di 8.24 LS - 118.65 BT.

Hingga saat ini belum ada laporan kerusakan maupun korban jiwa akibat peristiwa ini.

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0