salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Jumat, 20 November 2009

Aggota DPR: Polisi Mau Cari Gara-Gara

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 18:54 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III FPKS, M Nasir Djamil mengatakan langkah kepolisian memanggil pers, terkait transkrip rekaman sama saja polisi mencari gara-gara.

"Saya menilai pemanggilan itu pers itu, sama saja mencari gara-gara, alias bumerang buat polisi sendiri," katanya usai menjadi diskusi  Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century, di Jakarta, Jumat.

Dia memprediksi polisi bisa makin tersudut dengan pemanggilan pers. Sebab pers bagian dari masyarakat. "Yang jelas, pemanggilan itu bisa menampar muka polisi sendiri," tambahnya.

Dalam rapat kerja dengan kepolisian semalam, kata Nasir, dirinya menanyakan langsung perihal pemanggilan pers tersebut. "Yang saya tanyakan, itu apakah pemanggilan itu terkait transkrip yang sudah ditanyakan di Mahkamah Konstitusi atau yang sebelum diperdengarkan. Ini yang mana?," terangnya.

Nasir menambahkan pertanyaan itu sendiri belum bisa dijawab Kapolri. Karena dia sendiri belum tahu soal pemanggilan pers tersebut. "Kapolri sendiri belum menjawab pertanyaan itu, karena dia belum mengetahui soal pemanggilan tersebut," ujarnya.

Saat didesak apakah pers bisa menjadi tersangka nantinya, Nasir tak yakin ke arah itu. Meski antara saksi dan tersangka itu sangat tipis bedanya.

"Saya percaya polisi takkan melakukan kriminalisasi terhadap pers. Kemungkinan besar polisi hanya ingin bertanya saja terhadap transkrip itu," terangnya.

Sementara itu, dari rapat kerja komisi III DPR dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri semalam. Dir II Mabes Polri Kombes Raja E Risman sudah menjelaskan pemanggilan terhadap dua surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia itu hanya untuk menggali siapa si penyebar transkrip rekaman, sebelum diputar di sidang MK.

"Karena dibilang kerahasiaan sumber dilindungi Undang-Undang Pers, ya sudah kita tidak memaksa. Jadi kita kan hanya ingin mempertegas bahwa transkrip itu benar dimuat di media, hanya itu saja," katanya.

Saat ditanya kenapa hanya memanggil dua surat kabar saja, kata Raja, Kompas dan Sindo hanya sebagai sampel media saja. "Karena cetak itu kan bisa diakses luas. Ini bukan maksud kita ingin mengkriminalisasi pers," tegasnya.

Dikatakan Raja, Kapolri juga sudah memberikan jaminan tidak akan mengkriminalisasi pers. Pemanggilan ini hanya prosedur resmi untuk meminta keterangan saja. "Kapolri sudah memberi jaminan tak mengkriminalisasi," jelasnya.

Seperti diketahui, surat panggilan yang dilayangkan kepolisian tertanggal 18 Nopember 2009, pemanggilan itu akan dilakukan pada Jumat 20 November di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan harian Sindo juga mendapatkan pemanggilan yang sama.

Pemanggilan itu, terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu. Sedangkan harian Kompas sendiri, memuat transkrip rekaman tersebut pada keesokan harinya, yakni pada 4 November.(*) 
COPYRIGHT © 2009

Video Mesum Mantan Kades Beredar di Sidoarjo

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 19:14 WIB
Sidoarjo (ANTARA News) - Video mesum yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo beredar luas di Sidoarjo, Jatim.

Kepala Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Ikhwan Hadi, mengaku terkejut dengan beredarnya video mesum berdurasi enam menit itu.

"Betul saya mengenal lelaki itu. Tetapi saya tidak tahu sekarang dia berada di mana. Saya sekarang juga tidak pernah bertemu lagi,? katanya.

Ia mengemukakan, video mesum yang beredar itu diduga diperankan oleh mantan Kades Sidomojo berinisial AS dengan seorang pedagang pakaian keliling asal Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian, berinisial PY.

"Saya sangat prihatin atas kejadian ini, dan saya tidak menyangkanya. Terus terang kasus ini meresahkan warga kedua Desa," katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekarang ini mantan Kades Sidomojo tersebut jarang terlihat di rumahnya sejak beberapa pekan terakhir.

Sementara itu, Kepolisian Resor Sidoarjo masih belum menentukan sikap soal beredarnya video mesum tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait video mesum yang saat ini sudah beredar luas di masyarakat itu.

"Kami sudah mengetahui beredarnya video mesum itu. Namun kami belum berani bertindak karena tidak ada laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Pribadi.

Ia mengatakan, dalam mengungkap kasus ini diperlukan adanya laporan dari masyarakat atas keresahan ataupun ada pihak yang dirugikan dalam video ini.

"Bisa saja kasus ditindaklanjuti dengan undang-undang yang menyangkut masalah pornografi," katanya.

Ia juga mempersilahkan kepada masyarakat Desa Sidomojo atau Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian untuk melapor jika merasa resah ataupun dirugikan dalam video tersebut.

"Kalau sudah ada laporan, pasti akan segera kami tindak lanjuti," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Anggota DPR Minta KPK Selidiki Bank Century

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 17:18 WIB
(Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, Jumat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyelasaian kasus Bank Century yang hingga kini simpang-siur.

"KPK adalah lembaga paling tepat menangani persoalan Bank Century karena ada indikasi korupsi di bank ini," kata Nasir Jamil pada diskusi di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat.

Nasir mengungkapkan, indikasi korupsi adalah juga kesimpulan pada laporan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR pada 2008.

Nasir menyatakan saat ini sulit berharap kepada kepolisian dan kejaksaan, karena kedua institusi justru menilai tidak ada indikasi tindak pidana pada bantuan dana dari pemerintah ke Bank Century.

Menurut dia, informasi dari auditor BPK menyebutkan laporan final audit investigasi BPK terhadap Bank Century sudah selesai dan akan segera diserahkan ke pimpinan DPR.

"Dari bocoran yang saya terima, banyak terjadi pelanggaran di Bank Century," kata anggota Fraksi PKS DPR ini.

Dia menerangkan, tertundanya penyelesaian audit investigasi Bank Century menunjukkan BPK menghadapi kendala, antara lain dari soal laporan aliran dana dari PPATK.

Guna mendorong percepatan kerja BPK dan pengungkapan persoalan Bank Century, DPR mengajukan usul hak angket yang sampai saat ini tlah didukung sebanyak 224 anggota, jelas Nasir.

Anggota Komisi XI DPR Mayasak Johan menimpali, persoalan Bank Century sudah berkembang sangat luas, tetapi tidak ada lembaga pemerintah yang menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Mayasak mengajuk lima pertanyaan seputar persoalan Bank Century, yaitu bagaimana mekanisme pengambilan keputusan pada rapat mengucurkan bantuan ke Bank Century? Siapa yang paling bertanggungjawab atas pengucuran dana ke Bank Century? Dari mana informasi yang menyatakan Bank Century harus diselamatkan, apakah dari Bank Indonesia atau dari pihak lain?

Dia menilai, penyelesaian kasus Bank Century sulit dilakukan karena sampai saat ini belum diidentifikasi dan diklarifikasi pokok permasalahannyam sehingga upaya penyelesaiannya masih belum fokus.

Anggota Fraksi PPP ini juga meminta mempersolkan usul hak angket, karena yang lebih substansial adalah sejauh mana persoalan Bank Century berpengaruh pada masyarakat.

Sejumlah kalangan meyakini bahwa bantuan dana dari pemerintah ke Bank Centiry diduga merugikan negara sekitar Rp6,7 triliun. (*)

COPYRIGHT © 2009

Wartawan: Apa Hubungannya dengan Pemberitaan Media?

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 13:24 WIB
Wartawan: Apa Hubungannya dengan Pemberitaan Media?
Adik Anggoro Wijaya, Anggodo Wijaya keluar ruangan usai memberikan hak jawab di salah satu stasiun TV swasta di Jakarta, Selasa (3/11). (ANTARA/Kencana)
Jakarta (ANTARA News) - Puluhan wartawan berunjukrasa di depan Markas Besar Kepolisian RI (Polri), Jumat, menolak dipanggilnya pemimpin redaksi Harian Umumm Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo), karena pekerjaan wartawan tidak ada hubungan dengan kasus Anggodo Widjojo.

"Mahkamah Konstitusi membuka rekaman kepada publik. Jadi apa hubungannya transkrip dan rekaman dengan pemberitaan di media?" kata Suparni, wartawan koordinator aksi.

Suparni menyebut pemanggilan wartawan dan pimpinan media adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang justru dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28.

Suparni menilai pemanggilan pimpinan media massa itu janggal karena masyarakat justru menghendaki Anggodo ditetapkan menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya.

Ironisnya, polisi malah memanggil pimpinan media massa dan belum menetapkan tersangka terhadap Anggodo maupun pengacaranya, Bonaran Situmeang terkait rekaman percakapannya.

Dalam aksi itu, puluhan wartawan menanggalkan kartu tanda pengenalnya di depan gerbang utama Mabes Polri.

Mereka kemudian mengantungkan kartu persnya di pagar besi sebagai tanda penolakan intimidasi terhadap wartawan, serta membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan "save journalist" atau "Anggodo dijamin, journalist diseret".

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna menegaskan pemanggilan pimpinan media bukan untuk mengintimidasi wartawan dan tidak terkait dengan laporan Anggodo.

Nanan beralasan pemanggilan pimpinan media untuk memperkuat dan mengarahkan agar Anggodo sebagai tersangka dengan sangkaan enam unsur pasal pidana, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka polisi harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.

Rekaman itu berisi percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (*)
COPYRIGHT © 2009

Polisi Selidiki Penyebaran Dua Aliran Sesat

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 18:20 WIB
Sumber (ANTARA News) - Kapolres Cirebon, Jabar, AKBP Sufyan Syarif mengaku pihaknya sudah menerima laporan tentang adanya aktivitas penyebaran dua aliran keagamaan, Hidup Dibalik Hidup dan Surga ADN yang dianggap sesat dan mulai meresahkan masyarakat.

"Kami sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki dua aliran tersebut. Nanti hasil penyelidikan kemudian akan kami evaluasi untuk mengambil langkah apa yang seharusnya dilakukan," kata Sufyan, Jumat (20/11).

Sufyan mengakui pihaknya juga telah menerima laporan mengenai pengakuan seorang mantan pengikut ajaran Surga ADN yang berinisial EK, tentang kebenaran ajaran yang dipimpin oleh Ahmad Tantowi tersebut namun SUfyan menyatakan tidak akan gegabah langsung mengambil tindakan mengingat laporan tersebut masih mentah.

"Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan atas laporan tersebut karena masih mentah. Kami harus menyelidiki langsung tentang kebenaran laporan tersebut," lanjutnya.

Menurut Sufyan dalam mengungkap dugaan penyebaran dua aliran keagamaan yang dianggap sesat tersebut, pihaknya memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Cirebon.

Sementara itu Bupati Cirebon, Dedi Supardi mengimbau kepada instansi terkait masalah ini untuk segera melakukan tindakan agar aktivitas para penganut ajaran tersebut tidak semakin meresahkan masyarakat.

"Saya sudah mengimbau kepada Kandepag, MUI dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan semakin meresahkan masyarakat," kata Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak MUI dan Kandepag Kabupaten Cirebon menerima keluhan dan laporan dari masyarakat tentang adanya penyebaran paham baru keagamaan yang dianggap sesat yaitu HDH dan Surga ADN.

Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Jafar Aqil Siradz menyatakan pihaknya beberapa waktu lalu pernah menyatakan aliran HDH sesat dah harus dibubarkan. Namun kenyataannya aliran tersebut saat ini muncul lagi dan berkembang di Kecamatan Sedong, Lemahabang dan Babakan.

Pimpinan aliran tersebut bernama Kusnan dan dalam praktiknya, Kusnan mengaku bisa berkomunikasi langsung dengan Tuhan bahkan dia mengaku sudah pernah melakukan perjalanan ke Surga dan Neraka.

Sedangkan aliran Surga ADN baru tercium beberapa waktu ini dan baru berkembang di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Ahmad Tantowi sebagai pemimpin aliran ini menganggap dirinya sebagai Tuhan dan dalam praktik ibadahnya tidak mewajibkan menjalankan ibadah salat, puasa, membaca Al-Quran dan masuk masjid.

"Selain itu mereka juga tidak mengakui Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan parahnya pengikut aliran ini menghalalkan istri-istri mereka digauli oleh pimpinannya," kata Jafar.

Menangani masalah ini, Jafar mengaku pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mencari kebenaran tentang informasi tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009

Kapolri Dituntut Pulihkan Nama Baik Cak Nur

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 20 November 2009 10:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Cak Nur, panggilan akrab cendekiawan muslim terkemuka nasional almarhum Nurcholis Madjid, menuntut Kapolri Bambang Hendarso Danuri meminta maaf dan memulihkan nama baik Cak Nur, namun jika tak memenuhinya mereka akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kapolri.

"Apabila Kapolri tidak mempunyai itikad baik, tim akan segera menyampaikan mosi tidak percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kapolri, kata Tim Pembela Cak Nur, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Tim Pembela Cak Nur menyatakan, Kapolri telah lepas tanggungjawab terhadap pernyataan dan penyebutan inisial N (diduga Nurcholis) yang dikaitkan dengan tidak dilanjutkannya pengusutan kasus dugaan suap PT Masaro oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah.

Menurut tim, pernyataan Kapolri tersebut telah menyerang kehormatan dan martabat keluarga besar Cak Nur karena kasus itu tidak ada kaitannya dengan Cak Nur dan keluarganya.

Tim mendesak Kapolri segera meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Nurkholis Madjid, serta segera membersihkan dan memulihkan nama besar Nurcholis yang dinilai Tim Pembela tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Mereka mempermasalahkan pernyataan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 5 November 2009 yang menyebut sangkaan korupsi terhadap seseorang berinisial MK (diduga MS Kaban) sebagai pihak yang menerima dana suap sebesar Rp17,6 miliar terkait dengan kasus Bibit-Chandra, ditangguhkan KPK karena ada utang budi dari Chandra kepada MK karena MK memfasilitasi pernikahan Chandra dengan Nadia.

Kapolri menyebutkan Nadia adalah putri seorang tokoh berinisial N, yang hampir dapat dipastikan adalah Nucholish Madjid.

Chandra Hamzah memang pernah menikah dengan Nadia Madjid pada 1994, tetapi telah bercerai pada 2001.

Oleh karena itu, ketika kasus korupsi tersebut bergulir pada 2008, Chandra sudah tidak memiliki pertalian keluarga lagi dengan keluarga Cak Nur, meski dinilai masih tetap menjaga hubungan baik.

Kolega dan rekan akrab Cak Nur, Soenanto mengemukakan, dalam pergaulan Cak Nur sampai akhir hayatnya tidak pernah dekat dan mengenal MS Kaban secara pribadi.

Selain itu, lanjut Soenanto, Kaban tidak pernah diundang dalam pernikahan Nadia-Chandra, apalagi menjadi wali atau saksi nikah mereka.

Menanggapi tuntutan ini, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan siap menghadapi somasi yang diajukan keluarga Cak Nur.

"Kalau ada somasi silakan, kami akan mempertanggungjawabkan. Kami (akan) memberikan penjelasan," kata Kapolri dalam Rapat Kerja antara Polri, Kejagung, dan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/11). (*)
COPYRIGHT © 2009

Kamis, 19 November 2009

Kapolri: Kasus Bibit-Chandra Terus Dijalankan

sumber : Liputan 6 -  
Rabu, 18 November
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Polri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sesuai
kapasitasnya sebagai penyidik. Pernyataan itu disampaikan Kapolri menanggapi sejumlah pertanyaan yang mengemuka dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) pagi. Rapat kerja juga dihadiri wakil dari KPK dan Kejaksaan Agung [baca: Komisi III Gelar Rapat dengan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung].
Setidaknya delapan pertanyaan mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan tiga institusi hukum. Salah satu pertanyaan, bagaimana tanggapan ketiga institusi itu atas rekomendasi dari Tim Delapan yang diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa kemarin [baca: Tim Delapan Diterima Presiden]. Sedangkan dua pertanyaan lainnya tentang pemberantasan mafia kasus dan pendirian komisi negara yang direkomendasikan Tim Delapan untuk membenahi kinerja lembaga penegak hukum.
Mengenai pemberantasan mafia kasus, Kapolri mengatakan, pihaknya sudah melakukan hal itu sebagai bagian dari program reformasi di tubuh kepolisian. Sedangkan mengenai usulan pembentukan komisi negara, Kapolri belum ingin menanggapi karena dianggap belum jelas. Polri baru akan menanggapi tentang hal itu, setelah mendapat penjelasan langsung dari Presiden.
Tanggapan serupa juga disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhadap pertanyaan-pertanyaan Komisi III DPR. Hendarman mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pembaruan di tubuh kejaksaan sejak 12 Juli 2007. Salah satu hal yang dibenahi dalam pembaruan itu adalah memberantas mafia kasus. Simak selengkapnya dalam video berikut.(ZAQ/SHA)

Selasa, 17 November 2009

Brigjen Iriawan: Antasari Bohongi Kapolri &Dompleng Kasus Chandra & Bibit

sumber : www.deti.com
Irwan Nugroho - detikNews


Jakarta - Kubu terdakwa Antasari Azhar mensinyalir adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang melilitnya. Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Brigjen M Iriawan menilai Antasari hanya mendompleng kisruh dalam kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Dia mendompleng kasus Bibit dan Chandra yang belum jelas," kata Iriawan usai menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/11/2009).

Iriawan mengajak untuk tidak bertanya kenapa para saksi sidang Antasari mencabut keterangan mereka di BAP, misalnya Wiliardi Wizar. Melainkan untuk menganalisa siapa di balik pengingkaran keterangan saksi antara saat di polisi dan persidangan.

"Coba wartawan jangan analisa ada apa, tapi kira-kira siapa otaknya di sini," kata Iriawan.

Dikatakan dia, Antasari telah berbohong dengan mengaku belum mengenal siapa penerornya saat melapor ke Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri. Padahal Antasari telah mengenal jauh identitas korban yaitu Nasrudin.

"Pada waktu minta bantuan itu sudah kenal dengan Nasrudin. Dia bohong sama Kapolri, tapi sekarang malah diseret-seret," tandasnya dengan muka kesal.

Iriawan mengatakan, polisi tidak merekayasa keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Penyidik telah melakukan penyelidikan mulai dari tingkat bawah.

"Nggak ada rekayasa. Ini ada orang mati ditembak, nah kita selidiki dari bawah," pungkasnya.

(irw/nrl)

Ada 20 Nomor Ponsel Terdakwa Pembunuhan Nasrudin

sumber : www.antaranews.com 
Ada 20 Nomor Ponsel Terdakwa Pembunuhan Nasrudin
Tangerang (ANTARA) - Terdapat sebanyak 20 nomor telepon selular (ponsel) milik para terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dalam menjalankan aksi termasuk adanya percakapan dengan Antasari Azhar.
"Dalam penelitian bahwa ada sebanyak 20 nomor ponsel para terdakwa yang melakukan percakapan terkait terbunuhnya Nasrudin," kata saksi ahli Teknologi Informasi (TI), Ruby Sukri Alamsyah di Tangerang, Banten, Senin.
Ruby mengatakan masalah tersebut ketika dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Nasrudin di PN Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Bahkan saksi juga menganalisa adanya lokasi percakapan terdakwa Edo dengan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kapolres Metro Tangerang dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Williardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo.
Menurut dia percakapan itu dilakukan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan terhadap Nasrudin dan hal itu atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.
Demikian pula percakapan itu dapat dilaksanakan karena adanya koordinasi penyidik dengan sejumlah operator ponsel demi proses hukum.
Dalam pemeriksaan percakapan para terdakwa, maka saksi yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi di Pondok Cina, Kota Depok, Jabar itu melakukan analisa teknologi menggunakan perangkat lunak dan keras yang dapat menyebabkan tewasnya Nasrudin.
Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sedangkan korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.
Dalam kejadian itu, Daniel tidak sendirian melainkan bersama Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Mereka dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati, dan masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana itu mempunyai peran berbeda.
Kasus pembunuhan suami dari Rani Juliani itu juga melibatkan Antasari Azhar, Wiliardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo, karena ada percakapan melalui ponsel dengan terdakwa.
Walau begitu, Ruby bersedia menganalisa percakapan dari ponsel terdakwa karena penyidik telah meminta secara resmi dengan alasan demi kepentingan hukum.

Senin, 16 November 2009

Ketua DPR: Hak Angket Hanya Gagah-Gagahan

sumber : liputan6.com
Ketua DPR: Hak Angket Hanya Gagah-Gagahan
Liputan6.com, Jakarta: Ketua DPR Marzuki Alie menilai langkah anggota dewan yang mengusulkan hak angket kasus Bank Century hanya gagah-gagahan. "Para wakil rakyat agar menunggu hasil audit Badang Pemeriksa Keuangan yang masih berlangsung," tegasnya
di Jakarta, Ahad (15/11).
Sementara di mata pengamat, keseriusan pemerintah dan DPR mengusut tuntas kasus Bank Century tak bisa ditawar lagi. "Ini menjadi satu pertaruhan politik karena persoalan Bank Century, bukan persoalan perbankan semata, bukan persoalan ekonomi. Tapi ada campur baurnya dengan politik," kata pengamat LIPI Ikrar Nusa Bakti.
Usulan hak angket Bank Century telah disetujui 139 Wakil Rakyat dari delapan fraksi termasuk dari partai peserta koalisi pendukung pemerintah. Penandatangan terbanya orang. Sedangkan Partai Demokrat menolak hak angket.
Angket adalah hak konstitusional DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah terkait kebijakan yang diduga menyimpang. Dalam kasus Century, diduga terjadi penggelembungan dana talangan dari Rp 1, 3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun.
Alasan hukum pencairan dana talangan itu dipertanyakan. Penjelasan keterlibatan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duaji juga dituntut. Selain itu, perlu investigasi adakah pembobolan uang negara untuk kepentingan politik dan seberapa jauh kerugian negara untuk menyelamatkan Bank Century.(JUM/SHA)

Minggu, 15 November 2009

Tim Delapan: Kasus Chandra-bibit Terkait Pencairan Dana Century

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 18:39 WIB
Jakarta(ANTARA News) - Tim delapan mengakui terdapat keterkaitan antara kasus hukum Chandra Hamzah-Bibit Samad Rianto dan pencairan dana nasabah terbesar Bank Century, Budi Sampurno, yang melibatkan Kabareskrim non aktif, Susno Duaji.

Anggota tim delapan Anies Baswedan usai rapat finalisasi akhir rekomendasi tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Minggu, mengatakan meski masalah pencairan dana itu bukan fokus utama namun tim delapan memberikan perhatian pada masalah tersebut.

"Yang terkait itu konteksnya itu adalah pencairan uang yang difasilitasi oleh Pak Susno Duaji. Itu mendapat perhatian," ujarnya.

Meski menolak menyebutkan detil rekomendasi tim delapan atas kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin 16 November 2009, Anies menjelaskan, rekomendasi itu akan mencakup banyak hal lebih luas dan tidak hanya berkutat pada kasus Bibit dan Chandra semata.

Menurut Anies, tim delapan juga memberikan perhatian pada latar belakang masalah yang memicu munculnya kasus Chandra dan Bibit karena tidak ingin kejadian sejenis terulang di masa depan.

Selama dua pekan bekerja, tim delapan telah memanggil berbagai pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Tim delapan juga mendengarkan penjelasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang detil pembicaraan Susno Duaji dan pengacara Budi Sampurno, Lukas, yang disadap oleh KPK tentang pencairan dana milik Budi Sampurno.

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri ketika KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Susno dalam pencairan dana tersebut. Susno yang memberikan surat keterangan bebas masalah agar dana Budi Sampurno di Bank Century itu dapat dicairkan diduga mendapatkan komisi atas jasanya tersebut.

Namun, Susno membantah dengan alasan rekaman pembicaraannya dengan Lukas yang tersadap oleh KPK itu adalah tindakan kontra intelijen untuk memberi pelajaran kepada KPK.(*)
COPYRIGHT © 2009

Pakar: Bukti Kasus KPK Lemah Penuhi Secara Materiil

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 19:16 WIB
Padang (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana dari Unand Ismansyah mengatakan penyidikan bisa dihentikan jika bukti-bukti (temuan tim 8, red) dalam kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung pada Bibit Samad dan Chandra M Hamzah, lemah.

"Jika bukti-bukti lemah pada tingkat penyelidikan maka harus dipenuhi melalui penyelidik, dan pada tingkat penyidik bukti-bukti yang lemah maka harus dipenuhi secara materil, bilamana tidak terpenuhi, penyidikan dihentikan," kata Ismanyah di Padang, Minggu.

Ia menanggapi itu atas kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung, akan tetapi oleh tim 8 ternyata tidak cukup bukti akan adanya penerimaan suap tersebut dilakukan oleh Bibit Samad dan Chandra M Hamzah.

Menurut Ismansyah, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan, pertama hukum pidana adalah hukum publik, kedua hukum acara pidana itu hukum formil.

Ketiga hukum pidana sebagai sistem hukum yang harus dipahami oleh masyarkat.

Terkait adanya opini masyarakat hingga memberikan perhatian serius secara posoitif terhadap KPK, maka wajar-wajar saja sebagai bentuk sikap emosional karena akar permasalahannya pemerasan yang meminta pertanggungjawaban pidana.

"Akan tetapi pertanyaan yang paling pantas untuk diungkapkan di negeri ini adalah apakah masih ada hukum pidana di Indonesia yang tidak pandang bulu, siapapun orangnya," katanya.

Ia tidak memberikan saran seharusnya tindakan apa yang perlu dilakukan Presiden namun justru mempertanyakan `kalau dapur yang rusak mengapa rumah yang dirobohkan`.(*)

Sutrisno Tidak Maju Dalam Pencalonan Ketua Umum

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 14 November 2009 
Semarang (ANTAR NewsA) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir menyatakan tidak akan maju lagi dalam pencalonan ketua umum partai pada kongres yang akan diselenggarakan pada Januari 2010.

"Saya merasa sudah cukup memimpin PAN selama lima tahun dan saya akan lebih mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara," katanya saat menghadiri seminar bisnis yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro di Gedung Bank Indonesia Semarang, Sabtu.

Mengenai hak angket kasus Bank Century, dirinya sebenarnya telah meminta kepada semua anggota DPR RI dari Fraksi PAN agar memperjuangkan hal tersebut karena sejalan dengan amanat rakyat.

"Sebenarnya dalam kasus Bank Century dapat digunakan untuk memperjuangkan amanat rakyat. Namun kenyataannya hanya empat orang dari 46 anggota dewan yang bersedia menandatanganinya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengaku tidak merasa kecewa."Seperti yang pernah dikatakan oleh Gus Mus, sebagai seorang politisi kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi dan mengalami kekecewaan," katanya.

Setelah tidak menjabat sebagai ketua partai, Sutrisno Bachir akan lebih menjalin hubungan langsung dengan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro yang menurutnya masih sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi tapi masih hidup dalam garis kemiskinan.

Untuk itu, lanjut dia, dirinya di sini untuk menumbuhkembangkan pengusaha muda serta menganjurkan kepada para mahasiswa agar tidak tergiur dengan tawaran menjadi politisi.

"Bangsa Indonesia masih membutuhkan kader-kader bangsa untuk menjadi seorang pengusaha yang jumlahnya saat ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah politisi yang ada," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, sebagai pimpinan partai, Sutrisno Bachir juga memberikan pandangan-pandangan mengenai bisnis dan politik kepada para mahasiswa.(*)
COPYRIGHT © 2009

185 Ton Pupuk Bersubsidi Hilang di Jambi

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 15 November 2009 00:26 WIB 
Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 185 ton pupuk bersubsidi milik PT Pusri di gudang CV Sumber Karya Abadi hilang pada 8 Oktober lalu dan perusahaan pemilik gudang itu tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Dalam laporan kejadian Polda Jambi, Sabtu, menyebutkan bahwa PT Pusri telah melaporkan Erwanto, Kepala Gudang CV Sumber Karya Abadi, yang diduga sebagai pelaku penggelapan pupuk bersubsidi tersebut.

PT Pusri melaporkan hilangnya pupuk bersubsidi itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jambi pada 11 November lalu.

Hilangnya pupuk diketahui ketika pada 8 Oktober, PT Pusri cabang Jambi meninjau ke gudang CV Sumber Karya Abadi selaku rekanan Pusri dalam mendistribusikan pupuk ke masyarakat.

Dari peninjauan tersebut terdapat kejanggalan atau keanehan bahwa barang berupa pupuk bersubsidi yang masuk ke gudang tercatat tidak sama atau tidak sesuai dengan jumlah barang yang dikeluarkan.

Diketahui ada selisih 185 ton yang sudah dikeluarkan CV Sumber Karya Abadi dari jumlah yang tertera dalam perintah angkut oleh ekspedisi.

Erwanto dan beberapa rekannya kini sedang diperiksa di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Selasa, 10 November 2009

INDONESIA AKTUAL: UMNO dan TKI Kita

INDONESIA AKTUAL: UMNO dan TKI Kita

Antasari Adukan Rekayasa ke Komnas HAM

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 10 November 2009 17:51 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melalui tim kuasa hukumnya akan mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM  untuk melaporkan hal yang mereka tuduh sebagai  rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami berencana ke Komnas HAM untuk mengadukan adanya rekayasa dalam kasus ini," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, di sela-sela persidangan Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan itu, menyatakan kasus Antasari merupakan rekayasa.

Dalam kesaksian pada persidangan Antasari,  Wiliardi menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mantan Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko, dan Direskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Irawan.

Ia menyatakan dasar untuk mengadukan ke Komnas HAM karena ada dua berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Wiliardi Wizar yakni pada 29 April dan 30 April 2009."Kami pertanyakan kenapa bisa hilang atau tidak dilampiri dua BAP itu," katanya.

Di dalam kedua berkas itu, kata dia, Wiliardi menyatakan tidak ada kata-kata bujukan atau perintah dari Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan itu.

"Saya mohon majelis hakim untuk menghadirkan penyidik yang disebutkan Wiliardi dalam persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan dalam keterangan saksi lain yakni Sigit Haryo Wibisono dan Rani Juliani   tidak ada yang menyatakan bahwa terdapat  perintah Antasari Azhar dalam pembunuhan tersebut."Kasus ini terlalu direkayasa," katanya.

Sementara itu, istri Wiliardi, Nova Wiliardi, membenarkan semua keterangan dari suaminya, Wiliardi Wizar, dalam persidangan."Semua benar, keterangan suami saya," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Wiliardi Sebut Kapolri Dalam Rekayasa Kasus Antasari

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 10 November 2009 16:15 WIB

(ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Ini perintah pimpinan jenderal bintang II (Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko--saat ini staf ahli Kapolri) ya kalau di atasnya kapolri lah," katanya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Wiliardi Wizar juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen bersama-sama dengan Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

Wiliardi mengaku dirinya menyatakan pada pukul 10.00 WIB, bertempat di tahanan Mabes Polri didatangi Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko.

"Irjen Hadiatmoko meminta dirinya untuk mengikuti saja (dirinya mengaku sebagai pembunuh Nasruddin) penyidik agar bisa menaikkan berkas menjadi P21," katanya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, menyatakan kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen merupakan rekayasa.

Ia menegaskan Irjen Hadiatmoko untuk berbicara sesuai keinginan pimpinan di Mabes Polri.

"Saya (Irjen Hadiatmoko) minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan, kamu tidak akan ditahan," katanya.

"Jam 00.30 WIB, saya dibangunkan penyidik (saat ditahan) ada istri saya, adik ipar saya. Bagaimana yang baik untuk menjerat Antasari Azhar, tapi dengan syarat besok saya pulang," katanya.

Namun, kata dia, besoknya keluar berita di televisi mengenai dirinya dalam kasus pembunuhan itu. "Padahal orang tua saya sedang sakit, anak masuk sekolah," katanya.

"Tapi nyatanya saya tetap ditahan dengan alasan ini perintah pimpinan, saya protes," katanya.

Ia menyatakan seluruh rekonstruksi itu jalannya pembunuhan Direktur PT PRB, adalah tidak benar.

"Saya tidak sebejat itu (melakukan pembunuhan)," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Rekomendasi dan temuan tim 8

Berikut adalah temuan dan rekomendasi tim 8 terkait kasus Bibit - Chandra :

  1. Fakta dan proses hukum tidak cukup bukti dipersangkakan kepada bibit – Candra
  2. Andaikatapun kasus bibit – Chandra diteruskan, bukti persangkaan terputus hanya pada anggodo dan ari muladi
  3. Andaikatapun kasus Bibit Samat  dan Chandra dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang dinyatakan lemah karena menggunakan pasal karet

Presiden Rapat Mendadak

Senin, 9 November 2009 23:03 WIB
Presiden Rapat Mendadak
Tim Delapan memberikan keterangan mengenai kesimpulan sementara di Jakarta, Senin (9/11). (ANTARA/Rosa Panggabean )
Jakarta (ANTARA News) - Setelah menerima rekomendasi dari tim delapan dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak langsung menggelar rapat.

Presiden di Istana Negara di Jakarta, Senin malam, langsung memanggil Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa.

Menko Polhukam datang lebih awal yakni pukul 20:45 WIB, kemudian staf khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, yang juga sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit.

Mobil Toyota Camry Menko Polhukam lalu berpindah ke area parkir depan Wisma Negara di kompleks Sekretariat Negara dan berganti pelat nomor RI 11 menjadi B 888 XS. Setelah wartawan ikut berpindah ke Wisma Negara, mobil tersebut lalu dipindah lagi ke dalam halaman Wisma Negara.

Ketika semua wartawan berkumpul di Wisma Negara, datang Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian di Istana Negara.

Saat ini, rapat masih berlangsung di Istana Negara. Menurut rencana, pada malam ini juga Jaksa Agung akan memutuskan apakah akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra.

Penilaian Tim Delapan dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan, andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara itu akan lemah pembuktiannya karena tuduhan menggunakan pasal karet.

Tim Delapan dalam konferensi pers hanya menyampaikan penilaian atau kesimpulan yang mereka peroleh dari sepekan bekerja memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra dengan cara mendengar keterangan dari berbagai pihak serta menggelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 22:16 WIB
Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century
(ANTARATV)
Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 28 tokoh dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi yang menamakan diri Forum Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 triliun.

"Ini skandal terbesar dalam masa reformasi," kata Adhie M Massardi yang membacakan petisi tersebut di Jakarta, Senin.

Beberapa nama yang masuk dalam forum itu antara lain Haris Rusly Moti, Boni Hargens, Agus Jabo Priyono, Masinton Pasaribu, Danang Widoyoko, Deni Daruri, dan sejumlah aktivis lainnya.

Adhie mengatakan, dukungan dan kepercayaan yang diberikan rakyat selama ini tidak boleh disia-siakan oleh KPK. Dukungan dan kepercayaan itu, lanjutnya, tidak gratis, harus dibayar dengan tindakan nyata, salah satunya dengan mengusut tuntas kasus Bank Century.

"Siapa saja penikmat dana itu harus dihukum," kata juru bicara kepresidenan di era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Penandatangan Petisi 28 lainnya, Haris Rusly, menambahkan, KPK diharapkan bisa kembali melakukan fungsinya sebagai lembaga pemberantas korupsi dengan membongkar kasus Bank Century.

"Rakyat di belakang KPK," kata mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik itu.

Dikatakannya, KPK harus bisa memanggil semua pihak yang diduga terlibat di dalam kasus itu, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mantan aktivis `98 Masinton Pasaribu mengatakan, kasus Bank Century tidak boleh didiamkan.

Ia mengingatkan pernyataan Jusuf Kalla ketika masih menjabat Wakil Presiden yang menyebut kasus itu sebagai perampokan.

Ketua Humanika Jakarta Syaiful Jihad menambahkan, KPK harus bisa menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah elite itu secara menyeluruh mengingat dampak kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.

Penyerahan petisi tersebut juga diwarnai aksi teatrikal yang dilakukan sejumlah mahasiswa.
(*)
COPYRIGHT © 2009

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0