salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Selasa, 01 Desember 2009

Demo di Depan Ruang Paripurna DPR Ricuh

Puluhan demonstran berteriak-teriak lantang tepat di depan pintu ruang sidang.
Selasa, 1 Desember 2009, 14:10 WIB
Ismoko Widjaya, Anggi Kusumadewi
Paripurna DPR bahas usul hak angket Century (VIVAnews/Anggi Kusumadewi)

Massa yang tergabung dalam Serikat Konstituen Indonesia (SAKTI) itu berdemo di depan pintu ruang sidang, Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 1 Desember 2009.

Entah bagaimana massa demonstran ini bisa masuk ke dalam Gedung Nusantara yang dijaga ketat. Ternyata mereka merupakan sebagian kecil dari kelompok massa lebih besar yang juga sedang riuh berdemonstrasi di depan gerbang Gedung DPR.

"Turunkan Boediono, turunkan Sri Mulyani, lengserkan SBY," ujar mereka berteriak lantang. Tampak di antara mereka adalah aktivis antikorupsi, Fadjroel Rachman.

Massa sempat membentangkan spanduk panjang yang bertuliskan "Bersama Rakyat, SAKSI mendukung langkah progresif DPR untuk membongkar megaskandal Bank Century." Tetapi, belum lama mereka membentangkan spanduk, Pamdal (Pasukan Pengamanan Dalam) DPR meminta mereka untuk menurunkan spanduk. Kericuhan kecil dan aksi saling dorong pun terjadi.

Demonstran bersikeras bahwa tindakan mereka itu merupakan hak rakyat. Namun pamdal tetap bersikukuh meminta mereka menyingkirkan spanduk. Suasana sempat ricuh. Keributan baru teratasi setelah Budiman Sudjatmiko, anggota Fraksi PDIP, mendatangi demonstran untuk berbicara dengan mereka.

Tak lama kemudian, para inisiator angket Century pun bergabung untuk menenangkan massa dan berdialog dengan mereka. "Kami memang tetap harus waspada karena kemungkinan anggota pansus angket nantinya ada yang berniat untuk membuka ataupun menutup skandal Century," tutur Maruarar Sirait, inisiator angket asal Fraksi PDIP.

Oleh karena itu, Maruarar meminta masyarakat dan KPK untuk mengawal, menyadap, sekaligus mengawasi pansus angket.

"Kami akan memberikan dukungan kepada penggagas angket untuk memperjuangkan angket agar tetap berada di jalurnya," kata Fadjroel bersama rekan-rekan SAKSI. Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya apabila ketua angket dipegang oleh Fraksi Demokrat. SAKSI ingin agar angket dipimpin oleh fraksi penggagas angket.

Angket Century kini telah disahkan setelah melalui hujan interupsi yang panjang. Para anggota DPR sibuk berdebat tentang perlu atau tidaknya Paripurna membacakan isi angket.

Fraksi Demokrat tampak ingin segera mengesahkan angket tanpa melalui sesi pembacaan substansi, sedangkan Fraksi PDIP bersikeras bahwa substansi harus dibacakan. Ketua DPR Marzuki Alie akhirnya kehilangan kesabaran melihat perdebatan tak berujung. Ia pun segera mengetuk palu tanda pengesahan angket tanpa didahului sesi pembacaan substansi angket.


ismoko.widjaya@vivanews.com

Sejumlah Menteri Laporkan Aktivis Terkait Kasus Century

Selasa, 1 Desember 2009 14:05 WIB

Jakarta, (ANTARA News) - Sejumlah menteri melaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat, yakni Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun, terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century.

"Laporan ini secara individu terhadap dua warga negara yang memfitnah kita menerima aliran dana dari Bank Century," kata Menteri Perekonomian Hatta Radjasa usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Hatta mengatakan, pihaknya melaporkan Mustar dan Ferdi yang menggelar konferensi pers, Senin (30/11), dengan memberi keterangan yang isinya memfitnah, mencemarkan nama baik, dan menghina sejumlah pejabat negara yang disebut menerima aliran dana dari Bank Century.

Menteri yang melaporkan kasus tuduhan fitnah itu, yakni Hatta Radjasa (Menteri Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Selain mereka, turut melaporkan hal yang sama, Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat).

Hatta menyatakan, pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya memproses pelaku penghinaan itu sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah menyebarkan berita fitnah yang tidak mengandung kebenaran.

"Itu sama sekali tidak benar," kata Hatta seraya menambahkan pengaduan itu disampaikan secara individu.

Mantan Menteri Perhubungan itu menambahkan, laporan penghinaan tersebut penting guna menghormati demokrasi yang berkembang, penegakkan hukum dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Sementara itu, Andi Mallarangeng menyatakan, dirinya telah menyerahkan barang bukti berupa video dan selebaran yang berisi sejumlah pejabat menerima aliran dana dari Bank Century kepada penyidik.

Sedangkan pengacara pelapor, Hinca Panjaitan, mengungkapkan, kliennya melaporkan pihak terlapor dengan Pasal 310 tentang fitnah, Pasal 311 (pencemaran nama baik), dan Pasal 315 (penghinaan).

Hinca menambahkan pihaknya juga melaporkan dua aktivis itu melanggar Pasal 207 karena menghina terhadap organisasi Foks secara kelembagaan.

"Partai Demokrat juga melaporkan dua orang itu kepada kepolisian," ujar Hinca.(*)
COPYRIGHT © 2009

PPATK Tidak Pernah Buka Aliran Dana Century

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 1 Desember 2009 13:39 WIB
PPATK Tidak Pernah Buka Aliran Dana Century
Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro menegaskan, institusinya tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana Bank Century kepada pihak manapun hingga saat ini.

Kepada pers di Jakarta, Selasa, Bambang mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karenanya, ia menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat tentang aliran dana Century melalui email, pesan singkat, blog, maupun media massa lainnya bukan berasal dari PPATK.

"Kami memandang perlu untuk mengklarifikasi bahwa PPATK tidak memiliki informasi tersebut dan karena itu tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana tersebut kepada siapa pun," ujar Bambang.

Dalam informasi yang saat ini banyak beredar tanpa menyebutkan sumber informasinya disebutkan bahwa dana aliran Century mengalir ke sejumlah nama penerima atau institusi tertentu, di antaranya ke KPU senilai Rp200 miliar, Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Rp200 miliar, Fox Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Djoko Suyanto Rp10 miliar, dan ke tiga bersaudara Mallarangeng (Andi, Choel dan Rizal Mallarangeng) masing-masing Rp10 miliar.

Menurut Bambang, bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi dari PPATK akan dikenakan sanksi apabila menyampaikan informasi terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengenai keputusan DPR membentuk panitia angket untuk mengusut skandal Bank Century, Bambang menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan hak angket itu oleh DPR.

PPATK juga mendukung sepenuhnya audit investigasi yang dilakukan oleh BPK dengan telah mencarikan dan memberikan informasi yang diperlukan BPK sejak awal.(*)

 
COPYRIGHT © 2009

Senin, 30 November 2009

Penggagas Hak Angket Century Serahkan Tambahan Pengusul

sumber : www.antaranews.com
Senin, 30 November 2009 15:23 WIB
Penggagas Hak Angket Century Serahkan Tambahan Pengusul
Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak tujuh penggagas diusulkannya hak angket Bank Century menyerahkan daftar pengusul tambahan dari delapan fraksi DPR kepada pimpinan DPR yang diterima Wakil Ketua DPR Anis Matta, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Penggagas itu adalah Maruarar Sirait (FPDIP), Andi Rachmat (FPKS), Kurdi Moekri (FPPP), Akbar Faizal (FHanura), Chandra Tirta (FPAN), Misbachun (FPKS), dan Nasrullah (FPAN).

Juru bicara penggagas Maruarar Sirait mengatakan, hingga hari ini pengusul hak angket dari delapan fraksi sudah berjumlah 357 orang.

"Jumlah tersebut sudah jauh meningkat dibandingkan dengan penyerahan usul hak angket pada bulan lalu sebanyak 138 orang," kata Maruarar.

Menurut dia, jumlah 357 orang sudah jauh melampaui syarat yang ditentukan dalam tata tertib DPR, yakni 50 persen plus satu, agar usul hak angket bisa dibahas di rapat paripurna.

Dari jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, menurut dia, jumlah 50 persen adalah 280 orang, sehingga karena pengusul hak angket saat ini sudah 357 orang, berarti sudah sangat memenuhi syarat untuk dibahas di rapat paripurna.

"Jumlah pengusul hak angket Bank Century saat ini bukan lagi minoritas, tapi sudah mayoritas," katanya.

Namun pada data tertulis yang dibagikan para penggagas hak angket Bank Century kepada pers, jumlah pengusul hingga Senin ini berjumlah 264 orang, terdiri atas FPDIP 50 orang, FPG 57 orang, FPPP 27 orang, FPAN 25, FGerindra 22 orang, FPKS 21 orang, FHanura 17 orang, dan FPKB 5 orang.

Menurut Maruarar, penggagas tim pengusul hak angket Bank Century akan terus menggalang dukungan tandatangan dari anggota DPR dan akan melakukan kunjungan kepada tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, maupun tokoh pemuda untuk meminta dukungan dalam pengungkapan persoalan Bank Century melalui hak angket.

"Setelah pertemuan ini, kami akan bertemu dengan Bapak Syafii Maarif (mantan Kedua PP Muhammadiyah)," kata Maruarar.

Wakil Ketua DPR Anis Matta ketika menerima berkas pengusul tambahan mengatakan, paripurna yang membahas usul hak angket Bank Century akan diselenggarakan pada Selasa (1/120).

Pada rapat paripurna tersebut, katanya, masing-masing fraksi akan menyampaikan daftar nama anggota fraksinya untuk ditempatkan sebagai anggota Pansus Bank Century.

Sedangkan penentuan pimpinan Pansus dan penentuan jadwal kerja, menurut dia, akan dilakukan pada rapat paripurna, Jumat (4/11).(*)
COPYRIGHT © 2009

KPK Segera Ekspos Kasus Bank Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 30 November 2009 15:15 WIB
KPK Segera Ekspos Kasus Bank Century
Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan ekspos (gelar perkara) kasus Bank Century, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

"Dalam pekan ini akan diekspos oleh tim," kata Johan ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin.

Johan menjelaskan, ekspos itu akan dilakukan setelah semua pimpinan KPK mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ekspos oleh tim KPK itu merupakan forum untuk menganalisis temuan KPK dan temuan BPK dalam kasus itu.

"Dari hasil ini akan menentukan langkah berikutnya," kata Johan.

Johan menjelaskan, langkah yang dimaksud termasuk kemungkinan untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama dengan PPATK berguna untuk menelusuri aliran dana Bank Century.

Selain menyerahkan hasil audit ke KPK, BPK telah menyerahkan hasil audit kepada DPR. Audit hanya mengulas aliran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century.

BPK tidak menelusuri aliran dana dari Bank Century ke pihak lain. Ketua BPK Hadi Purnomo beralasan, BPK tidak bisa mendapatkan data menyeluruh dari PPATK karena lembaga penelusur transaksi keuangan itu hanya bisa menyerahkan kepada penyidik secara rahasia.

Terkait kasus Bank Century, sejumlah pengamat antikorupsi mendesak KPK untuk meminta hasil penelusuran PPATK.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menjelaskan, selama ini BPK hanya melakukan audit atas permintaan DPR.

Padahal, dalam kasus itu, KPK juga meminta BPK untuk melakukan audit. Jadi, kata Danang, sebenarnya BPK mempunyai kewenangan untuk meminta PPATK untuk melakukan menelusuran menyeluruh atas dasar permintaan audit dari KPK.

"KPK harus proaktif," kata Danang menegaskan.

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah menegaskan, KPK harus lebih cepat merespon audit BPK yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal.

"KPK sebagai penegak hukum sepatutnya paham bahwa ia harus meminta laporan PPATK untuk melihat aliran dana tersebut," katanya.

Menurut dia, KPK berhak meminta bantuan PPATK karena sejak awal kedua instansi ini kerap melakukan kerja sama. Bahkan, dalam kasus Bank Century, KPK juga sudah melakukan kajian.

Febri tidak sependapat jika kasus Bank Century ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Menurut Febri, kedua lembaga penegak hukum itu sedang melakukan pembenahan internal terkait mafia hukum dan peradilan.

"Jangan sampai ada skandal di dalam penanganan skandal Bank Century," kata Febri.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M. Zen menjelaskan, KPK harus membuka rekam jejak penanganan kasus Bank Century. Dengan begitu, publik akan mengetahui perkembangan penanganan kasus dan data yang belum didapat oleh KPK.

Dia sependapat KPK harus bergerak cepat dan proaktif dalam meminta data kepada PPATK terkait skandal Bank Century.

"Saya rasa tidak ada alasan PPATK untuk menolak permintaan KPK," kata Patra.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, KPK akan mengkaji apakah KPK memerlukan data dari PPATK setelah mempelajari audit BPK.

Namun demikian, Johan memastikan KPK telah menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK tentang penelusuran transaksi keuangan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, terutama terkait apa saja yang telah dilakukan kedua instansi itu dalam menangani kasus Bank Century.(*)
COPYRIGHT © 2009

Peoples Power dan Skandal Century

sumber : kompas
Kompas, Sabtu, 28 November 2009

Oleh Budiarto Shambazy (Redaktur Kompas)

Saya yakin sebagian besar Anda tak kenal Bank Century sebelum mengalami kesulitan likuiditas karena menjual reksa dana fiktif persis setahun lalu, November 2008. Ia bukan bank papan atas yang membuka cabang-cabang di tempat-tempat eksklusif seperti jalan protokol atau mal raksasa.

Bukan berita istimewa ketika tak lama kemudian salah satu dari tiga pemegang saham Century, Robert Tantular (46), ditangkap polisi, diadili, dan dituntut delapan tahun penjara—vonisnya belakangan empat tahun. Ia bukanlah bankir high profile yang sering tampil di ruang publik.

Pada medio Februari 2009 seorang nasabah Century di Jambi, Sayuti Michael alias Amin (47), tewas setelah jatuh dari lantai tujuh Hotel Abadi Suite. Amin diduga bunuh diri karena stres memikirkan dana depositonya belum cair pascapengambilalihan Century oleh pemerintah.

Sejak jadi korban kasus penyelewengan dana nasabah Century, Amin berupaya keras ingin menarik depositonya sejumlah Rp 125 juta. Namun, meskipun ia bersama sejumlah nasabah rutin berunjuk rasa di Century, mereka selalu saja gagal mendapatkan kembali hak mereka.

Publik mulai memerhatikan skandal Century ketika puluhan nasabah berunjuk rasa di depan Istana Merdeka beberapa hari setelah Amin bunuh diri. Mereka berharap mendapatkan perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menilai otoritas yang berwenang terkesan lepas tangan.

Patut dicatat, sebagian dari pengunjuk rasa adalah petani dari Jawa Timur yang menjadi korban penipuan produk fiktif reksa dana yang diterbitkan Antaboga Delta Securities yang dipasarkan Century. Kasus tersebut membuat sekitar 500 nasabah kehilangan dana sekitar Rp 1,45 triliun.

Unjuk rasa dilakukan karena para korban tak percaya lagi kepada Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ataupun manajemen Century. Penjelasan yang diberikan mereka selalu saja berubah-ubah.

Padahal, Komisi XI DPR periode 2004-2009 meminta semua otoritas yang berwenang mencari jalan keluar secepat mungkin. Jalan keluar yang ditawarkan antara lain mencairkan dana yang ada dalam 62 rekening yang terkait kasus tersebut dan mencari aset Robert Tantular, di dalam atau luar negeri.

Skandal Century menjadi berita besar sejak akhir Agustus 2009. Berita besar pertama mengungkapkan Wakil Presiden (ketika itu) Jusuf Kalla mengaku tak tahu-menahu penyelesaian Century sehingga dana penyehatan bank itu membengkak dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 5 triliun.

Bahkan, kata Kalla, dia tidak dilapori mekanisme penyelesaian bank yang dinilai gagal secara sistemik itu. ”Memang waktu itu (Century) krisis dan tak jelas bagaimana penyelesaiannya. Presiden sedang di luar negeri dan saya di Jakarta. Tetapi, saya tak tahu-menahu,” ungkap Kalla.

Sejak pernyataan Kalla itulah skandal Century, suka atau tidak, memasuki ranah politik. Presiden Yudhoyono meminta skandal dibongkar tuntas dan Wakil Presiden Boediono serta Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap diperiksa.

Pekan depan skandal itu memasuki tahap penyidikan secara konstitusional melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century. Dalam beberapa pekan terakhir muncul dukungan dari berbagai kalangan terhadap DPR untuk memproses hak angket itu agar tak digembosi praktik-praktik politics as usual seperti penggembosan.

Tatkala menyampaikan Pernyataan Keprihatinan Iluni UI (Ikatan Alumni Universitas Indonesia) kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Senin (23/11), terungkap hasil audit BPK yang mencengangkan. Pada periode Juli 2008-November 2009 pemerintah—dalam hal ini LPS—menyuntikkan modal 23 kali senilai Rp 6,7 triliun untuk Century.

Berarti sedikitnya terjadi dua kali suntikan dana dalam waktu satu bulan selama periode delapan bulan. Dan, hampir 100 persen suntikan dilakukan secara tunai, yang terbesar Rp 1 triliun (24 November 2008) dan yang terkecil Rp 30 miliar (23 Desember 2008).

Lebih menarik lagi, kok dana sempat disuntikkan saat hari Minggu ketika orang libur? Patut dicatat salah satu rapat yang dihadiri Gubernur BI dan Ketua KSSK yang memutuskan penyuntikan berlangsung sejak tengah malam sampai subuh, saat sebagian orang dibuai mimpi.

Wajar proses ini mengganggu akal sehat dan hati nurani (mind-boggling) kita. Paling tidak muncul pertanyaan seberapa penting Century sehingga bank ”imut-imut” itu mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah?

Proses ini mengusik rasa keadilan karena dana itu berasal dari pajak rakyat dan utang luar negeri, dan mengherankan jika ada wakil rakyat masih mau menghambat proses menuju pembentukan pansus.

Pansus hendaknya dipimpin wakil rakyat yang berintegritas memadai. Sudah sepantasnya pansus dalam memperjuangkan tugas mereka tak dibatasi waktu dan semua rapat diadakan terbuka.

Sudah menjadi tuntutan seluruh aliran dana PPATK dalam periode delapan bulan itu dibuka 100 persen sampai lapis ketujuh. Tak ada alasan membatasi data aliran dana karena upaya itu makin mengusik akal sehat dan hati nurani kita.

Mengingat besarnya magnitudo skandal itulah beberapa pekan terakhir muncul reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk unjuk rasa mahasiswa. Mereka kekuatan moral, intelektual, dan sosial yang berpihak kepada hati nurani rakyat.

Unjuk rasa mereka—juga oleh kalangan lain—bisa memicu people’s power (kekuatan rakyat) yang positif karena gagal ditunggangi pihak ketiga.

People’s power tak perlu rusuh selama dilancarkan secara tertib dan diamankan pihak berwajib.

People’s power dibutuhkan ketika kekuasaan membangun tembok pelindung dirinya. Persis 30 tahun lalu pada hari-hari ini people’s power merobohkan tembok kekuasaan, termasuk Tembok Berlin, yang membentengi rezim-rezim otoriter di Eropa Timur dengan jalan damai.

Melancarkan people’s power melalui metode power to the people, tentu membelajarkan, menyadarkan, dan memberdayakan rakyat agar tidak terkelabui oleh skandal Century. []

Modus Dewi Tantular Gelapkan Duit Century

sumber : www.vivanews.com
Skandal Bank Century

Dewi Tantular mencairkan deposito Boedi Sampoerna US$ 18 juta pada 15 November 2009.
Senin, 30 November 2009, 10:15 WIB
Heri Susanto
Dewi Tantular (interpol.com)
VIVAnews - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus PT Bank Century Tbk mengungkap adanya modus penggelapan yang dilakukan oleh saudari Robert Tantular, yakni Dewi Tantular di Bank Century.

Modus penggelapan itu dijelaskan dalam bagian laporan audit BPK versi panjang, 500 halaman yang salinannya diperoleh VIVAnews. Ringkasan eksekutif audit BPK ini telah diserahkan kepada DPR pada 23 November 2009 lalu.

Menurut audit BPK, penggelapan dana Kas Valas dilakukan oleh Kepala Divisi Bank Notes, yakni Dewi Tantular selama periode Januari 2008 hingga 13 November 2008.

Penggelapan dilakukan dengan cara pencatatan pada sistem atau pembukuan berbeda dengan pencatatan pada kartu stok atau fisik melalui instruksi lisan Dewi kepada dealer dan kasir.

Bagaimana modus penggelapan itu dilakukan? Temuan BPK menunjukkan penggelapan itu dilakukan dengan dua modus.

Pertama, transaksi jual beli valas (US$ dan Sin$), yakni pembelian valas sesuai deal slip yang dananya telah masuk ke rekening nasabah atau RTGS bank lain (terkait) maupun tunai oleh Dewi Tantular digunakan menambah dana valas, dan penjualan valas sesuai deal slip yang dananya digunakan untuk menutup dana yang digelapkan Dewi Tantular.

Kedua, Ekspor Bank Notes. Ini adalah pengembalian ekspor Bank Notes dari UOB, namun tidak dicatat dan dibukukan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Sebagian pengembalian diambil secara tunai oleh Dewi Tantular.

Penggelapan oleh Dewi Tantular terlihat dari posisi yang tercatat pada sistem pembukuan Century pada 14 November 2008. Pada saat itu, kas valas sebesar US$ 16,2 juta dan Sin$ 6,86 juta. Namun, yang tercatat dalam kartu stok fisik sebesar US$ 6,86 juta dan Sin$ 596 ribu. Jadi, ada selisih yang digelapkan oleh Dewi sebesar US$ 14 juta dan Sin$ 6,26 juta.
Untuk menutupi penggelapan inilah, kemudian Robert Tantular dan Dewi Tantular mencairkan deposito Boedi Sampoerna senilai US$ 18 juta pada 15 November 2008.

heri.susanto@vivanews.com

• VIVAnews

(Skandal Century) BPK : LPS Tak Pantas Ganti Deposito Sampoerna

sumber : www.vivanews.com
Penggantian deposito itu menyebabkan negara rugi US$ 18 juta melalui penyertaan modal.
Senin, 30 November 2009, 13:48 WIB
Heri Susanto

Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

Hal ini terungkap dalam audit investigasi BPK versi panjang 500 halaman yang dimiliki VIVAnews. Dalam audit itu, BPK menyebutkan didasarkan pada keterangan pengadilan dan pengakuan dari Robert Tantular seharusnya bukan Century yang mengganti dana penggelapan senilai US$ 18 juta.

"Penggantian deposito itu menyebabkan negara rugi US$ 18 juta melalui penyertaan modal sementara melalui Lembaga Penjamin Simpanan," demikian seperti disebutkan dalam audit tersebut.

Cerita ini bermula pada 14 November 2008, Boedi Sampoerna, salah satu nasabah Bank Century meminta kepada Century agar memindahkan deposito senilai US$ 96 juta dari kantor cabang Surabaya-Kertajaya ke kantor pusat operasional (KPO) Senayan, Jakarta.

Setelah deposito berpindah ke KPO Jakarta, Dewi Tantular dan Robert Tantular mencairkan deposito milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta pada 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan oleh Dewi untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi Dewi Tantular.

Deposito milik Boedi Sampoerna itu kemudian diganti oleh Bank Century pada 29 Mei 2009 dengan dana yang berasal dari penyertaan modal sementara LPS.

Menurut BPK, LPS tidak seharusnya menanggung kerugian tersebut. Alasan BPK didasarkan pada keputusan Pengadilan No 1059/PID.B/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 10 September 2009 disebutkan bahwa permasalah pengalihan dana nasabah milik Boedi Sampoerna dan pendebetan US$ 18 juta, secara fakta diketahui oleh pemiliknya Boedi Sampoerna.

Hal itu dibuktikan dengan adanya konfirmasi antara terdakwa Robert Tantular, Kepala Cabang Century Kertajaya, Surabaya dan Direksi century (LKC) dengan BS, sebelum pendebetan dilakukan. Hasil pendebetan US$ 18 juta tidak dipergunakan oleh pribadi Robert, tetapi langsung dimasukkan untuk membayar utang valas Century akibat kerugian valas.

Berdasarkan wawancara dengan Robert Tantular pada 9 Oktober 2009 dijelaskan bahwa tidak terjadi penggelapan deposito sebesar US$ 18 juta. Robert mengaku meminjam deposito itu dari Boedi Sampoerna untuk mengganti kerugian valas. Pinjaman itu telah dibuatkan perjanjian dengan Boedi, perjanjian itu belum diteken dan dikembalikan kepada Robert.

Robert dan Dewi kemudian membuat surat pernyataan utang sebesar US$ 18 juta pada 14 November 2008. Surat pernyataan itu menyatakan bahwa Robert dan Dewi telah berutang kepada Boedi sejumlah US$ 18 juta untuk menutupi kerugian treasury valas Century.

Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan LCW, penasihat keuangan Boedi Sampoerna pada 13 Oktober 2009 dijelaskan bahwa Boedi tidak memberikan pinjaman atas dana sebesar US$ 18 juta di Century kepada Robert. Boedi juga tidak pernah memberikan surat pernyataan pinjaman kepada Robert.
heri.susanto@vivanews.com
• VIVAnews

Minggu, 29 November 2009

Wisnu Suhardono Jadi Ketua Golkar Jateng

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 28 November 2009 22:37 WIB
Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah (Jateng), Wisnu Suhardono tepilih sebagai ketua Golkar provinsi ini untuk periode 2009-2014.

Wisnu terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah Golkar Jateng di Semarang, Sabtu malam, setelah Ketua Sidang Musda Golkar Jateng Juliatmono mengatakan Wisnu terpilih karena tidak ada kandidat lain yang mendaftar.

"Saat penyampaian laporan pertangungjawaban, ketua periode yang lalu Bambang Sadono menyatakan tidak akan lagi mencalonkan diri," katanya.

Setelah pidato Bambang, dibukalah pendaftaran calon ketua Golkar Jateng periode 2009-2014. "Hingga 30 menit masa pendaftaran, hanya ada satu calon yang mencalonkan diri yakni Wisnu Suhardono."

Wisnu memenuhi syarat administrasi untuk dicalonkan dalam musyawarah daerah ini dan karena hanya ada satu calon, maka peserta sidang sepakat menetapkan Wisnu Suhardono sebagai ketua terpilih.

Wisnu sendiri berikrar untuk merangkul seluruh kader potensial dalam kepengurusannya, siap menjalankan seluruh program partai yang telah digariskan dewan pimpinan pusat dan melakukan konsolidasi kepengurusan di berbagai tingkat. (*)
COPYRIGHT © 2009

Demokrat Usulkan Hak Angket Untuk Klarifikasi Tuduhan

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 28 November 2009 22:18 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR Achsanul Qosasi, Sabtu, mengungkapkan bahwa keputusan Fraksi PD memilih bersikap menjadi pengusul hak angket Bank Century untuk mengklarifikasi tudingan bahwa partai ini terlibat kasus Bank Century.

"Dengan menjadi pengusul hak angket, justru FPD ingin mempertegas bahwa tudingan terhadap Partai Demokrat itu tidak benar," kata Achsanul Qosasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menyebut sejumlah pihak telah menuding Partai Demokrat menerima aliran dana Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun dan ironisnya tudingan itu telah membentuk opini publik.

"Tudingan itu tidak benar. Kita siap diperiksa kalau memang ada aliran dana yang masuk ke Partai Demokrat," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR ini.

Menurut Achsanul, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memerintahkan agar kasus Bank Century dibuka sehingga persoalannya menjadi terang benderang.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo mengatakan, fraksi-fraksi pengusul hak angket Bank Century mewaspadai upaya pembelokan agenda dari fraksi yang baru bergabung belakangan sebagai pengusul.

"Fraksi tersebut (Fraksi Partai Demokrat) awalnya tidak ikut mengusulkan hak angket Bank Century, tapi baru belakangan ikut bergabung," katanya.

Menurut dia, upaya pembelokan agenda itu dilakukannya dengan berusaha berebut posisi ketua panitia khusus (Pansus) hak angket Bank Century.

Saat ini, katanya, fraksi tersebut sedang melobi fraksi lainnya untuk mendukungnya menjadi pimpinan Pansus hak angket Bank Century.

"Kita perlu mewaspadai fraksi yang baru bergabung sebagai pengusul, jangan sampai nanti Pansus hak angket digembosi dari dalam," kata anggota Komisi III DPR ini.

Enam fraksi yang mengusulkan hak angket Bank Century sejak awal adalah PDIP, Partai Golkar, PKS, PAN, Gerinda, dan Hanura, sedangkan tiga fraksi lain Demokrat, PPP dan PKB baru bergabung belakangan.

Fraksi-fraksi akan menyerahkan daftar nama perwakilan fraksinya untuk diusulkan sebagai angota Pansus hak angket Bank Century pada Selasa (1/12).

Setelah nama-nama anggota fraksi dicatat di lembaran negara, akan diselenggarakan pemilihan pimpinan Pansus dan penetapan agenda kerjanya pada rapat paripurna, Jumat (4/12), sekaligus penutupan masa sidang semester pertama.

Berdasarkan tata tertib DPR, jumlah anggota Pansus sebanyak 30 orang dan dengan pertimbangan proporsionalitas yang telah disepakati pada rapat Badan Musyawarah (Bamus), Kamis (26/11), komposisinya adalah, Demokrat delapan orang, Golkar enam orang, PDIP lima orang, dan PKS tiga orang.

Sementara PPP, PAN dan PKB masing-masing dua orang, sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing satu orang. (*)
COPYRIGHT © 2009

Sabtu, 28 November 2009

"Bibit & Chandra Tak Otomatis Kembali ke KPK"

sumber : www.vivanews.com
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri
VIVAnews - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana, mengatakan Istana menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan permohonan uji materiil UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
Dengan putusan itu, pimpinan KPK yang berstatus terdakwa, tidak bisa diberhentikan tetap sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun Denny mengatakan putusan MK ini tidak berlaku surut. "Sehingga Antasari Azhar tidak bisa aktif lagi berdasarkan putusan MK hari ini," ujar Denny dalam pesan pendek yang diterima VIVAnews, Rabu, 25 November 2009.
Putusan MK ini, menurut Denny, juga tidak membuat status tersangka Bibit dan Chandra hilang secara otomatis. Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.
"Tanpa ada penghentian perkaranya, dan pencabutan status tersangkanya oleh Kepolisian dan Kejaksaan," kata Denny.
Kejaksaan yang menangani berkas Bibit-Chandra terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan masih fokus untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Untuk menerbitkan surat ini, kejaksaan harus melengkapi berkas keduanya, atau P21.
"Jadi, Bibit dan Chandra tidak secara otomatis menjabat lagi sebagai pimpinan KPK berdasarkan putusan MK."
Juru bicara KPK Johan Budi SP menambahkan jika Chandra dan Bibit kembali, dua pelaksana tugas pimpinan KPK harus mundur. "Yakni Mas Ahmad Santosa dan Waluyo," kata dia. "Saya yakin mereka akan berlapang dada."

Kangen JK yang Cepat dan Tegas

sumber : www.antaranews.com
detikcom - Kamis, 26 November


Kisruh soal Bank Century dan kasus Bibit-Chandra yang berlarut-larut membuat beberapa kalangan masyarakat merindukan sosok pemimpin pengambil keputusan super cepat dan tegas. Rupanya hal ini masih melekat pada sosok mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Adik kandung JK yakni Halim Kalla rupanya juga mengamini adanya kerinduan masyarakat terhadap sosok kakaknya itu pada saat ini.

"Soal banyaknya yang kangen, saya baca di koran seperti itu," kata Halim tersenyum saat ditemui detikcom di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).

Bos Intim Group ini mengatakan saat ini kakaknya tinggal di Makasar menghabiskan waktu pensiun dan hari tua dengan keluarga besarnya. Setelah kalah pada saat pilpres lalu, praktis JK lebih banyak di Makasar kampung halamannya.

"Sekarang Pak JK ada di Makassar," katanya.

Ia memahami sosok kakaknya yang pernah memimpin negeri ini, dengan gaya khasnya membuat banyak masyarakat yang masih mengingat dan bersimpati. "Saya melihat, masyarakat membutuhkan pemikiran cepat dan cerdik, Pak JK masih memiliki ide-ide itu," katanya.

Bahkan kata Halim, kerinduan masyarakat terhadap terobosan-terobosan cepat dan tepat sangat dibutuhkan dalam program seratus hari pemerintahan saat ini. "Memang masyarakat apalagi dalam program 100 hari, butuh kecepatan," imbuhnya.

Halim menambahkan meski sudah pensiun, JK tetap melakukan pemantauan bisnisnya di bawah bendera Hadji Kalla Grup yang berpusat di Makasar Sulawesi Selatan. "Pak JK sudah pensiun, tapi tentunya masih memantau (bisnisnya-red)," pungkasnya.

Hanura Kritik PP Penyadapan

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 28 November 2009 11:53 WIB
Hanura Kritik PP Penyadapan
Jakarta (ANTARA News) - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta PP Penyadapan yang rancangan naskahnya kini sedang digodok Departemen Hukum dan HAM jangan kontraproduktif dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Menurut kami, PP Penyadapan belum mendesak," kata juru bicara Partai Hanura Suhandoyo di Jakarta, Sabtu.

Suhandoyo mengatakan, ada hal lain yang lebih mendesak untuk dibenahi yakni memperkuat komitmen pemerintah memberantas korupsi dengan memaksimalkan reformasi hukum, terutama reformasi kelembagaan hukum.

"Jika reformasi lembaga hukum yang konon akan didukung dengan PP Penyadapan, tidak maksimal, maka PP itu menjadi tidak ada gunanya," katanya.

"Tak ada yang lebih penting selain membenahi kinerja dari masing-masing lembaga hukum, agar lebih maksimal mendukung komitmen pemerintah memberantas korupsi, kontraproduktif PP itu," tutur Suhandoyo.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah soal Penyadapan dan menjamin PP tak menghalangi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang bekerja berdasarkan UU No 30/2002.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Ahmad Mujahid Ramli menegaskan, Peraturan Pemerintah soal Penyadapan ini nantinya bukan untuk menghilangkan kewenangan KPK.

"Sama sekali tidak. KPK punya dasar hukumnya sendiri. KPK bisa melakukan penyadapan sejak saat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Kalau KPK ingin melakukan penyadapan, KPK tak akan terganggu dengan PP ini," kata Ahmad Mujahid Ramli.

"Lagi pula sudah ada Surat Keputusan Bersama antara KPK dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kewenangan-kewenangan untuk menyadap. Jadi sebetulnya PP ini tidak akan tabrakan dengan UU KPK," kata Ramli.

Ia melanjutkan, PP Penyadapan ini justru melindungi privasi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penegak hukum.

"Jadi, kalau KPK sudah jelas-jelas punya dasar hukum dari UU KPK. PP Penyadapan ini sudah jelas tidak akan mengenai KPK. Tetapi, bila ada orang-orang lain di luar KPK yang melakukan itu, dia akan terkena dengan syarat-syarat itu," ujarnya.

Menurut Ramli, PP Penyadapan ini baru dibuat saat ini karena Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika baru disahkan April 2008. (*)
COPYRIGHT © 2009

Jumat, 27 November 2009

Din Syamsuddin: Kawal Penyelesaian Century

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 27 November 2009 10:29 WIB 
Din Syamsuddin: Kawal Penyelesaian Century
Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses penyelesaian kasus Bank Century, baik secara hukum maupun politik di DPR .

"Saya mengimbau dan mendorong masyarakat madani, rakyat semua untuk mengawal proses ini, karena kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan kebangsaan kita dan akan menjadi stigma sejarah. Jadi harus dibongkar dan dibuka, mari kita semua bergandengan tangan untuk itu," ujarnya kepada wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Adha 1430 Hijriah di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Menurut Din, kasus pemberian dana talangan (bailout) sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century (sekarang Bank Mutiara) harus dibuka untuk menjelaskan soal aliran dana tersebut.

Dikatakannya, apa yang sekarang beredar di masyarakat tentang aliran dana itu ke kekuatan politik tertentu, ke pejabat tertentu dan lain sebagainya, harus "dijernihkan".

"Dan tidak ada jalan lain untuk menjelaskan itu semua kecuali jalur hukum, maka kasus Century harus diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.

Sedangkan penggunaan hak Angket DPR, katanya, juga penting sebagai pendekatan politik yang juga harus didukung semua pihak.

Akan tetapi, ia mengingatkan, proses Hak Angkat DPR itu harus serius dan jangan sekadar basa-basi dan apalagi berhenti di tengah jalan.

"Ini harus kita kawal, awasi sehingga tidak menjadi manuver yang kemudian `blunder`( kesalahan, red) , terutama ada pemandulan, ada penghalangan secara sistematis di DPR sana," katanya.(*)

 
COPYRIGHT © 2009

Kamis, 26 November 2009

Barang Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari Jaksel

sumber : www.antaranews.com
Barang Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari Jaksel
Chandra M Hamzah (ANTARA)
Jakarta,(ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk perkara Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya kepada JPU Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Selatan," kata pengacara Chandra, Taufik Basari, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jaksel, Kamis.

Sebelumnya, katanya, Chandra mendapatkan panggilan untuk menemui penyidik, Kompol Parman, guna melengkapi penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada JPU.

Chandra yang menggunakan kemeja biru muda dan dasi merah berangkat dari Bareskrim menuju Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11:50 WIB dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi khusus 1813-01 jenis Travello warna perak.

Selain didampingi pengacaranya, Chandra juga dikawal dua polisi, serta lima penyidik yang selama ini memeriksa Wakil Ketua Nonaktif KPK tersebut.

Sementara itu, Bibit menuturkan dirinya mendatangi Bareskrim Mabes Polri hanya untuk wajib lapor karena berkasnya masih diteliti jaksa peneliti sehingga belum ada keputusan P-21.

Para pimpinan KPK diduga melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan wewenang terkait pengajuan surat pencegahan bagi Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

Selain itu, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit terhadap pengusaha Anggoro Widjojo guna menghentikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

Namun, penanganan kasus itu menarik perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat karena diduga ada rekayasa untuk memperkarakan dua pimpinan nonaktif KPK.

Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap penyidik kepolisian dan kejaksaan menyelesaikan kasus Chandra-Bibit di luar jalur hukum karena demi kepentingan yang lebih luas.(*)
COPYRIGHT © 2009

Selasa, 24 November 2009

Kicking off "Make-a-Wish Tweet-a-Cause"

Kicking off "Make-a-Wish Tweet-a-Cause"

Gus Dur Kecewa Pidato Presiden

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 24 November 2009 19:25 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengaku kecewa terhadap pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit dan Chandra atau Tim 8.

"Saya sangat kecewa karena tidak disebut-sebut soal kedaulatan hukum. Bagaimana kita bisa memberantas korupsi," kata Gus Dur di hadapan elemen mahasiswa yang menyatakan keprihatinan soal masalah pemberantasan korupsi di Jakarta, Selasa.

Kekecewaan juga dikemukakan rohaniwan sekaligus Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta Romo Franz Magnis Suseno.

"Saya kecewa rekomendasi Tim 8 kebanyakan tidak dibicarakan, hanya untuk kasus Bibit-Chandra tidak dilanjutkan ke pengadilan," katanya.

Seharusnya, lanjut Romo Magnis, Presiden Yudhoyono bisa menunjukkan sikap yang lebih jelas terkait rekomendasi tim yang dibentuknya itu.

Menurutnya, yang harus dicermati berikutnya adalah bukan sekadar apakah konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri selesai atau tidak setelah Presiden Yudhoyono mengumumkan sikapnya, namun bagaimana "nasib" KPK selanjutnya.

"Kita ingin KPK punya gigi, jangan sampai diperlunak," katanya.

Sebelumnya, saat menanggapi keprihatinan mahasiswa, Romo Magnis menilai Presiden Yudhoyono terkesan ragu-ragu dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Korupsi tidak ditindak tegas, ada keragu-raguan, itu berbahaya. Perlu ada tekanan dari rakyat, khususnya mahasiswa," katanya.

Dia mengatakan, SBY terpilih kembali sebagai presiden dengan kemenangan yang meyakinkan, didukung mayoritas rakyat, maka seharusnya SBY lebih berani dalam memberantas korupsi.

"Demokrasi akan terancam kalau pelaku demokrasi dianggap korup," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Senin, 23 November 2009

Presiden: Kapolri dan Kejaksaan Percepat Proses Hukum Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 20:58 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempercepat proses hukum bagi pengelola Bank Century.

"Saya juga akan melakukan tindakan internal pemerintah dan percepatan proses hukum para pengelola Bank Century, saya sudah tugaskan Kapolri dan Jaksa Agung untuk lakukan ini," kata Presiden dalam pidato di Istana Merdeka Jakarta, Senin malam.

Dalam kesempatan itu Presiden mengatakan kondisi perekonomian global saat itu membuat sejumlah negara mengambil kebijakan ekonomi.

"Kita pahami saat dilakukan tindakan dalam Bank Century, kondisi dalam keadaan krisis, tak sedikit juga krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan mereka, apa yang dilakukan BI dikaitkan dengan demikian, bukan dalam keadaan normal-normal saja," kata Presiden.

Meski demikian Kepala Negara mengatakan berkembang banyak pertanyaan di masyarakat mengenai proses pemberian dana talangan sementara ke bank tersebut.

"Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR dan masyarakat adalah sejauh mana proses pengambilan keputusan dana penyertaan sementara ke Bank Century itu tepat dan proper," kata Presiden.

Presiden Yudhoyono juga mengatakan belakangan juga timbul desas-desus tentang penggunaan dana talangan itu hingga rumor penggunaan ke Partai Demokrat dan kampanye pemilihan presiden lalu.

"Saya ingin akuntabilitas ditegakkan bersama. Saya ingin desas-desus dan fitnah disingkirkan dengan fakta," katanya.

Ia menambahkan, "saya memahami itu, dan memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu, saya ingin pertanyaan itu juga dapat jawaban yang tegas dan benar. Dengan telah diterimanya hal itu, pemerintah akan mempelajarinya dan pada saatnya Menkeu akan memberikan penjelasan."

Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menegpora Andi Mallarangeng, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Mensesneg Sudi Silalahi dan staf khusus kepresidenan serta Menkominfo Tifatul Sembiring.Kepala Negara menyampaikan pidatonya di ruang credential Istana Merdeka Jakarta.(*)

COPYRIGHT © 2009

Studi Banding PKK ke Singapura Timbulkan Protes

www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 20:01 WIB
Manado (ANTARA News) - Kegiatan studi banding  puluhan ibu-ibu Tim Penggerak (TP) PKK Sulawesi Utara (Sulut) ke Singapura dengan menggunakan dana APBD, menuai protes dari sejumlah anggota DPRD.

"TP PKK yang melakukan studi banding keluar negeri sudah pemborosan keuangan daerah, itu sangat disesalkan," kata anggota DPRD Sulut, Lexi Solang, di Manado, Senin.

Apalagi keberangkatan ibu-ibu PKK sekitar 70 orang itu menggunakan uang daerah yang seharusnya lebih diarahkan ke kegiatan pembangunan.

Menurut dia, kegiatan studi banding sah-sah saja bagi ibu-ibu PKK, namun tidak harus dilakukan sebanyak 70 orang, namun hanya diutus sekitar lima orang saja.

"Jika hanya lima orang yang berangkat studi banding bisa diterima, nanti mereka yang membagikan pengalaman kepada ibu-ibu lainnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Sus Pangemanan mengatakan, kegiatan studi banding ibu-ibu PKK Sulut merupakan hal wajar, hanya saja dengan jumlah anggota yang banyak perlu dipertanyakan.

"Apakah di Singapura ada juga pengurus TP PKK atau ada bentuk organisasi bagi ibu-ibu," ujar Sus yang juga istri dari Wakil Gubernur Sulut non aktif Freddy Sualang.

Hanya saja biaya untuk keberangkatan ibu-ibu PKK Sulut ke Singapura sudah masuk atau tertata di APBD, dan itu konsekuensi jika memang anggaran didukung semua pihak.(*)
COPYRIGHT © 2009

Anas Tegaskan Partai Demokrat Tak Terkait Century

sumber : www.antaranews.com
Senin, 23 November 2009 15:18 WIB
Anas Tegaskan Partai Demokrat Tak Terkait Century
Anas Urbaningrum (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Senin, menyatakan partainya tidak terkait persoalan dana talangan pemerintah kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

"Kami yakin sepenuhnya, tidak ada kaitan dana Bank Century dengan Partai Demokrat," tegasnya di Jakarta, Senin.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR RI itu mengatakan, partainya tak akan melindungi pelaku bila ditemukan telah menyelewengkan dana talangan Pemerintah ke Bank Century.

"FPD berprinsip bahwa hukum harus ditegakkan dengan lurus dan adil. Siapa pun yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus Bank Century harus dibawa dan diadili lewat proses hukum. Kami tidak akan melindungi para pelaku pidana Bank Century," katanya.

Anas menjamin bahwa partai pemenang Pemilu 2009 ini justru ingin menegakkan hukum yang tegas, adil dan tanpa diskriminasi, tanpa pilih kasih dan tidak ada tebang pilih.

Mengenai hasil audit BPK soal aliran dana Bank Century, Anas berharap semuanya bisa dibuka kepada umum sehingga masyarakat dapat mengetahuinya secara terang dan jelas.

"Bukan hanya karena ketentuan undang-undang, tetapi juga agar publik mendapatkan informasi yang benar dan lengkap. Publik harus dihindarkan dari disinformasi, manipulasi, rumor, ghibah dan fitnah. Buka saja seterang-terangnya dan seluas-luasnya," kata Anas. (*)
COPYRIGHT © 2009

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0