salam hangat

kami pengelola blog ini mengucapkan selamat membaca.masukan yang berharga dari kawan-kawan blog akan semakin memperkaya kami.

terima kasih

Senin, 09 November 2009

Antasari Azhar Tolak Semua Kesaksian Sigid

sumber : www.antaranews.com
Kamis, 5 November 2009 13:20 WIB
Antasari Azhar Tolak Semua Kesaksian Sigid
Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menolak semua kesaksian saksi mahkota --saksi sekaligus terdakwa-- Sigid Haryo Wibisono dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

"Saya menolak kesaksian Sigid Haryo Wibisono," katanya.

Antasari Azhar menyatakan kesaksian Sigid yang ditolak, antara lain soal adanya teror korban Nasruddin Zulkarnaen terhadap dirinya.

"Saya menolak keterangan saksi (Sigid) yang menyarankan melapor ke Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait adanya ancaman dari Nasruddin Zulkarnaen)," katanya.

Kemudian, dirinya juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan pertemuan di Jalan Kerinci serta ada evaluasi kerja tim soal ancaman Nasruddin Zulkarnaen.

"Saya menolak keterangan saksi yang menyebutkan saksi dikejar kejar saya," katanya.

Antasari juga menolak keterangan saksi yang menyebutkan Nasruddin memeras Kepala Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan.

"Saya menolak kesaksian mengenai upaya pidana ditabrak (rencana korban akan ditabrak)," katanya.

Tim kuasa hukum Antasari Azhar, meminta hakim untuk menghadirkan seluruh penyidik yang memeriksa Sigid mengingat pembuatan berkas acara pemeriksan (BAP) banyak melakukan "copy paste".

"Semua penyidik harus dihadirkan ke pengadilan karena berkas banyak yang dicopy paste," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitoempoel, dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Hotma Sitompoel menunjukkan adanya copy paste yang terlihat pada BAP Sigit antara tanggal 29 Maret 2009 dengan 2 Mei 2009.

"Dari dua pemeriksaan itu, isi BAP-nya hampir semuanya sama atau copy paste dan pembedanya hanya ada di dua pertanyaan," katanya.

Saat Hotma Sitompoel menanyakan kepada Sigid apakah dirinya mengetahui adanya copy paste tersebut, Sigid menjawab dirinya hanya tinggal menandatangani saja tanpa membaca demikian pula keberatan tidak disampaikan.

Hotma juga menanyakan mengenai adanya penghilangan pertanyaan tentang pistol pada pemeriksaan terhadap Sigid pada April 2009, sedangkan pada BAP 2 Mei 2009 disebutkan soal pistol.

"Pada pemeriksaan April 2009, pertanyaan nomor 38 dan 39 dihilangkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Kejagung Klarifikasi Mantan Jamintel Terkait Rekaman Rekayasa

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 10:57 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah melakukan klarifikasi kepada Wakil Jaksa Agung (Waja) nonaktif, Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto.

Hal tersebut terkait rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 3 November .

"Kami telah melakukan klarifikasi. Wisnu Subroto dan Abdul Hakim Ritonga, tidak terlibat dalam kriminalisasikan KPK," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR , di Jakarta, Senin.

Hendarman menyatakan Wisnu Subroto secara struktural di Kejagung, sudah memasuki masa pensiun.

Dari klarifikasi, kata dia, adanya percakapan antara Wisnu Subroto dengan Anggodo Widjoyo, adik buron KPK, Anggoro Widjoyo, tidak lain untuk membicarakan masalah Ari Muladi dan Eddy Sumarsono.

"Karena yang bersangkutan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, dalam pemeriksaan pertama (kasus pemerasan dan penanganan kasusnya oleh Mabes Polri) dengan pemeriksaan kedua, berbeda," katanya.

Hendarman menyatakan dari klarifikasi dengan Wisnu Subroto, menyebutkan adanya perbedaan pemeriksaan pertama dan kedua Arry Muladi dan Eddy Sumarsono

Maksud Wisnu Subroto itu, yakni,pengakuan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, dalam pemeriksaan pertama dan kedua, jangan diubah-ubah.

Kendati demikian, Hendarman menyatakan dirinya sudah menerima surat dari Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai pemanggilan terhadap Wisnu Subroto dan Irwan Nasution (pejabat Intel Kejagung).

Di bagian lain, Hendarman juga menyatakan pada Rabu (3/11), Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, sudah membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya.

"Membuat surat pengunduran diri itu, guna menjaga nama baik institusi (Kejagung)," katanya. (*)
COPYRIGHT © 2009

Dua Orang Tewas Akibat Gempa di Bima

sumber : www.antaranews.com
Senin, 9 November 2009 06:26 WIB
Mataram (ANTARA News) - Dua orang warga dilaporkan tewas setelah gempa berkekuatan 6,7 pada skala Richter (SR) yang terjadi di 28 kilometer Barat Laut Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, sekitar pukul 03:41:46 WITA.

Masita, warga Raba Ngodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, yang dihubungi via telefon seluler membenarkan bahwa dua orang warga Desa Kolo, Kecamatan Kolo Asakota, Kota Bima, meninggal dunia karena tertimpa bangunan yang roboh.

"Itu informasi yang kami terima dari sanak keluarga yang berada di sana. Ketika gempa terjadi kita masih tertidur lelap dan listrik juga waktu itu masih padam," ujarnya.

Informasi adanya korban jiwa akibat gempa itu juga diakui oleh Herdin, warga Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat. Dia mengatakan, kepastian adanya dua orang korban meninggal dunia akibat gempa itu sudah diumumkan melalui pengeras suara yang ada di masjid dan radio Bima FM beberapa waktu musibah gempa terjadi.

Selain ada yang meninggal, kata dia, diperkirakan banyak warga yang mengalami luka-luka. Demikian juga dengan rumah penduduk ada yang rusak bahkan roboh. Warga yang rumahnya mengalami kerusakan dan roboh saat ini masih berada di luar rumah.

"Kemungkinan jumlah warga yang meninggal dunia akibat gempa ini bisa bertambah," ujarnya.

Herdin mengatakan informasi yang diterima, banyak warga Desa Kolo yang berada di kawasan pesisir mengungsi ke perbukitan karena takut gempa tersebut menimbulkan tsunami.

Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Selaparang, Mataram, menyebutkan lokasi gempa di 8,24 Lintang Selatan-118,65 Bujur Timur, pada kedalaman 25 kilometer di bawah permukaan laut.

Pusat gempa juga berada pada 139 kilometer Barat Laut Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 139 kilometer Timur Laut Sumbawa Besar, NTB, 206 kilometer Barat Laut Ruteng, NTT dan 208 kilometer Timur Laut Taliwang, Sumbawa Barat, NTB. Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.(*)
COPYRIGHT © 2009

Gempa 6,7 SR di NTB : Warga Panik Berhamburan keluar

sumber : www.detik.com

Senin, 09/11/2009 03:53 WIB
Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Gempa berkekuatan 6,7 SR mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB). Warga sempat panik berhamburan keluar.

"Kita dapat laporan warga panik berhamburan keluar," ujar Hardi Petugas Analis pusat Gempa Nasional kepada detikcom, Senin (9/11/20009).

Berdasarkan situs Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Senin (9/11/2009), pusat gempa berada di Barat laut pada kedalaman 25 Km di 8.24 LS - 118.65 BT.

Hingga saat ini belum ada laporan kerusakan maupun korban jiwa akibat peristiwa ini.

Minggu, 08 November 2009

KPK Perlu Dibentuk Pada Setiap Provinsi

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 8 November 2009 20:21 WIB
Pandeglang (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Dimyati Natakusuma menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibentuk di setiap provinsi agar pemberantasan korupsi bisa lebih optimal.

"Menurut saya KPK ini perlu diperluas, tidak hanya berada di pusat tetapi harus dibentuk di setiap provinsi kalau kita memang ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Dimyati yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI itu di Pandeglang, Minggu.

Namun di sisi lain, Dimyati juga menilai kewenangan KPK agar dibatasi dan hanya diberi tugas pada penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi.

"KPK ini sangat bagus dan keberadaannya dibutuhkan karena itu harus juga dibentuk di provinsi namun kewenangannya perlu dibatasi hanya pada tingkat penyelidikan dan penyidikan saja, untuk penuntutan harus diserahkan pada pihak Kejaksaan," katanya.

Penuntutan kasus korupsi harus diserahkan pada Kejaksaan karena institusi tersebut selama ini memang telah memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu (penuntutan).

Saat ini, kata dia, terjadi tumpang tindih dalam penuntutan kasus korupsi yakni yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan dan juga para penuntut di KPK bagi kasus yang ditangani oleh komisi itu.

Komisi III, kata dia, saat ini sedang melakukan pembahasan terhadap beberapa undang-undang (UU) yang berkaitan dengan penegakan hukum di antaranya UU tentang KPK, UU tentang Kejaksaan, UU tentang Kepolisian dan UU tentang Kehakiman.

"Kita di Komisi III sedang melakukan penelitian dan mempelajari semua UU itu dan kemudian akan direvisi, sehingga diharapkan ke depan kinerja institusi penegak hukum tersebut bisa lebih optimal dan tak ada lagi tumpang tindah," ujar mantan Bupati Pandeglang itu.

Khusus UU tentang KPK ada satu pasal yang paling menjadi perhatian Komisi III, yakni yang mengatur tidak adanya peluang dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada setiap kasus yang ditangani Komisi itu.

"Dengan adanya pasal itu, KPK tidak boleh menghentikan setiap kasus korupsi yang ditanganinya, jadi semuanya harus `naik` ke persidangan," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Kerja Tim Delapan Hampir Berakhir

sumber : www.antaranews.com
Jakarta (ANTARA News) - Setelah hampir sepekan meminta keterangan dari berbagai pihak, kerja tim delapan (tim pencari fakta) untuk perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, mendekati akhir.

Salah satu anggota tim itu, Anies Baswedan, di gedung Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta Minggu menyatakan, tim delapan sudah memiliki gambaran apakah perkara Chandra Hamzah dan Bibit merupakan rekayasa atau bukan.

"Sudah mendekati final. Gambarannya sudah kelihatan," katanya.

Menurut Anies, petunjuk terjelas untuk gambaran tersebut terutama didapatkan setelah menggelar perkara Chandra dan Bibit bersama dengan kepolisian dan kejaksaan pada Sabtu malam, 7 November 2009.

Sesudah gelar perkara tim delapan dalam jumpa pers menyatakan, perkara hukum Chandra dan Bibit tidak memiliki bukti cukup karena kepolisian lebih banyak menggunakan petunjuk setelah keterangan Ary Muladi, yang menyatakan aliran dana berhenti pada Yulianto.

Anies mengatakan, pada Senin, 9 November 2009, tim delapan akan menggelar rapat internal untuk menyusun penilaian sementara. Penilaian disertai rekomendasi itu akan segera disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kepala negara dapat mengambil langkah strategis.

Menurut Anies, rekomendasi tim delapan kepada Presiden Yudhoyono juga akan mencakup penilaian apakah perkara Chandra dan Bibit layak dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu anggota tim delapan, yang juga staf khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana, menjadwalkan pertemuan tim delapan dengan Presiden.

"Besok, mudah-mudahan, laporan tim sudah selesai dan bisa segera dapat waktu untuk bertemu Presiden," kata Anies.

Ia menambahkan, tim delapan tetap akan memanggil beberapa pihak lagi yang dianggap masih perlu didengar keterangannya. Namun, pemanggilan itu hanya untuk melengkapi rincian gambaran kesimpulan, yang telah diperoleh tim delapan.

Sebelumnya, anggota lain tim delapan, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa terdapat beberapa pilihan rekomendasi, yang akan diserahkan kepada Presiden agar polemik kasus hukum Chandra dan Bibit cepat selesai.

Pilihan itu, menurut dia, adalah percepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atau pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atas perkara Chandra dan Bibit oleh Kejaksaan Agung.
(*)
COPYRIGHT © 2009

Unjuk Rasa Pro KPK "Facebookers" Mulai Digelar

sumber : www.antaranews.com
Minggu, 8 November 2009 09:12 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ratusan pengguna jejaring sosial maya "Facebook" berbagai kalangan dan usia menggelar unjuk rasa mendukung dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu pagi.

Sekalipun acara yang diprakarsai Forum Facebookers Peduli Keadilan KPK itu baru dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, namun sejak pukul 07.00 WIB para peserta aksi telah berkumpul di sekitar Bundaran HI sehingga agak memacetkan arus lalu lintas.

Sekitar pukul 07:20 WIB sebagian dari peserta aksi melakukan olah raga bersama yang disebut "Senam Indonesia Sehat Melawan Korupsi".

Sementara itu, di bagian yang lain dari Bundaran Hotel Indonesia, para demonstran berorasi dan menggelar dialog interaktif mengenai kasus yang dihadapi Bibit dan Chandra.

Sejumlah poster dan spanduk bergambar buaya dan cicak juga tampak dibawa para peserta.

Menurut keterangan dari laman Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya aksi itu akan berlangsung hingga pukul 12:00 WIB.

Setelah berorasi dan menggelar dialog interaktif para peserta aksi akan long march dari depan gedung Deutsch Bank hingga kantor KPK melalui Jl Imam Bonjol, Menteng, dan Jl HR Rasuna Said, Kuningan.

Sementara itu pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 06:30 WIB Gerakan Sejuta "Facebookers" telah mencapai target dengan menggalang 1.000.000 pendukung.

"Ini adalah awal," kata pemrakarsa gerakan, Usman Yasin, dalam wawancara di Metro TV di Jakarta, Sabtu pagi.

Gerakan Sejuta "Facebookers" yang diprakarsai oleh Usman Yasin pada 29 Oktober 2009 itu dipicu dari aksi penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah karena dinilai polisi menghalang-halangi penyidikan.

Gerakan itu tidak hanya mendapat respons positif dari masyarakat dalam negeri, tetapi juga dari warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Bibit dan Chandra akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Mabes Polri sejak Selasa (3/11) malam. (*)
COPYRIGHT © 2009

UMNO dan TKI Kita

 
Sejarah senantiasa membuka mata. Sesudahnya, mari menyegarkan benak kita pada akronim ”Jas Merah”: jangan sesekali melupakan sejarah.
Bagi penikmat berita mancanegara, situasi Pemilu di Malaysia barangkali cukup mencuri perhatian. Di negeri jiran itu, banyak peristiwa yang terjadi belakangan ini, yang membuat sebagian dari kita tercenung dan terpaksa kembali merenung.
Diawali oleh tekenan Menlu Adam Malik dan Menlu Tunku Abdul Razak pada 11 Agustus 1966, maka berakhirlah konfrontasi Indonesia-Malaysia yang menguras uang dan tenaga. Normalisasi hubungan kedua tetangga ini dikenang dengan nama Jakarta Accord.

Sebagian pelaku sejarah menyebutnya titik balik atas hubungan dua negeri serumpun yang penuh intrik dan ketegangan. Ada memori yang mengisahkan tentang sebagian veteran yang memilih tinggal di Pulau Belakang Padang, pulau kecil di belakang Pulau Batam. Kota industri itu tadinya basis infiltrasi militer kita saat menggempur Malaysia.

Mereka inilah yang kemudian tercatat sebagai salah satu komunitas pertama yang menghuni Batam, wilayah Indonesia yang terjepit oleh kejayaan Singapura dan keangkuhan Malaysia.

Sejarah konfrontasi justru terjadi jauh sebelum aksi nyolong kesenian tradisionil dimulai. Hanya, di segala lini, kita nyaris selalu korban. Kekayaan budaya amblas, TKI kita pun kena libas.

Saya tentulah tak tahu rentetan peristiwa di zaman itu. Tahun segitu saja saya belum nongol ke bumi. Namun, sulit menyimpan sendiri film dokumenter berjudul The Special Operation in Malaya yang saya tonton baru-baru ini.

Documentary yang dicuplik dari rekaman video hitam-putih Des Alwi itu mengisahkan teramat besarnya sumbangan Indonesia terhadap eksistensi Melayu di negeri serumpun itu.

Coba saja, Des Alwi, sang pelaku sejarah, mengungkapkan bagaimana anak-anak Malaya tertegun setengah mati menyaksikan Hercules TNI-AU yang mendarat mulus di Kedah.

”Anak-anak Melayu itu sampai kebingungan melihat Komodor Susanto, yang berwajah Melayu asli, duduk di cockpit pesawat,” kata Des Alwi dalam wawancara dengan Metro TV. Des berjasa besar sebagai perantara normalisasi hubungan Malaysia-Indonesia.

Tentulah sulit memecahkan misteri kebingungan itu hingga terungkap ketidaktahuan anak-anak Malaya pada Matematika. Sebuah ilmu eksakta yang menjadi syarat dasar menguasai Aeronautika.

Semenjak itu, guru-guru Matematika dari pelosok Indonesia secara bertahap diekspor ke Malaysia. Anak-anak Melayu itu pun menikmati pencerahan yang ditransfer oleh ’saudara tua’ mereka. Itu baru jasa pendidikan.

Di ranah politik dan pemerintahan, Indonesia tak sebatas menyumbangkan konsep pemikiran. Namun terlibat jauh agar anak-anak Melayu di Malaysia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Film Special Operation in Malaya mengungkapkan operasi yang dimotori Indonesia untuk memenangkan UMNO dalam Pemilu. Malaysia yang dihadiahi kemerdekaan oleh Inggris harus menghadapi kenyataan banyaknya etnis Tionghoa dan India yang bermukim di negeri tersebut.

Keragaman etnis itu bermula dari politik eksplorasi sumber daya alam. Kolonialisme membuka pintu lebar-lebar bagi kiprah etnis Tionghoa di sektor perdagangan. Begitu juga etnis India yang didorong masuk untuk menambah kekurangan pekerja di sektor perkebunan.

Alhasil, pada masa akhir koloni, Malaysia terbelah dalam tiga etnis besar yakni Melayu, Tionghoa, dan India. Anak-anak Melayu yang intelektual amat gusar melihat kenyataan ini.

Film itu selanjutnya mengisahkan manisnya hubungan bersaudara yang dibangun oleh semangat kemelayuan antara dua negeri serumpun. Anak-anak bumiputera Malaysia, yang punya UMNO sebagai landasan politik, bertarung dalam Pemilu yang juga diikuti partai-partai besar yang mengakomodasi kepentingan etnis Tionghoa dan India. Kalkulasi sementara sulit membendung etnis Tionghoa yang unggul secara populasi.

Maka, ‘Special Operation’- seperti yang tersebut di judul film itu- dimulai saat anak-anak Malaya meminta bantuan Indonesia dalam memenangkan Pemilu. Ajakan itu disambut sukacita pemerintah kita.

Adalah Jenderal Benny Moerdani, sang arsitek intelijen Indonesia, yang memimpin operasi khusus pemenangan UMNO. Dalam otobiografinya bertajuk ”Benny- Tragedi Seorang Loyalis” (2007), saya menyimak bagaimana kelekatan Benny dengan para pejabat tinggi Malaysia.

Benny diangkat oleh founding father CSIS, Ali Moertopo, memimpin operasi pengangkutan ribuan orang Indonesia ke sejumlah negara bagian di Malaysia. Tujuannya menjadikan mereka WN Malaysia yang memberikan suara kepada UMNO. Misi itu berujung manis: UMNO memenangkan Pemilu dan menguasai pemerintahan.

Tak sampai di situ, Malaysia juga meminta budi baik Indonesia ”meminjamkan” begawan ekonomi Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo merumuskan konsep perekonomian negeri itu. Soemitro berjasa luar biasa menyusun regulasi yang memberikan kaum bumiputera segala keleluasaan berbisnis dari pemerintah.

Fasilitas yang mereka terima tak sama dengan yang diberikan kepada pengusaha etnis lain. Anak-anak Melayu dibukakan kesempatan seluas-luasnya menjadi pengusaha.

Soemitro juga menyusun kuota 20 persen birokrasi agar diberikan kepada kaum bumiputera. Sekali lagi, Malaysia menikmati buah perdamaiannya dengan negeri serumpun.

Nah, pada saat itulah Malaysia mengalami kekosongan pekerja di sektor-sektor informal. Mereka mulai gengsi menjadi pembantu RT, penjaga toko, atau buruh perkebunan bergaji rendah.

Maka, dimulailah politik balas jasa. Malaysia meminta orang-orang Indonesia mengisi kekosongan pekerja yang ditinggalkan anak-anak Malaya yang naik kelas sosial. Kedatangan TKI itu juga bagian dari strategi memperkuat basis Melayu di negeri jiran.

Awalnya, warga Malaysia menerima TKI dengan sukacita, layaknya saudara serumpun: saudara yang memenangkan mereka menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Sayangnya, waktu juga yang bicara. Anak-anak Malaya lupa kacang pada kulitnya. UMNO yang menguasai pemerintahan juga mulai mengabaikan sejarah.

”Keangkuhan memupuskan ikatan sejarah. TKI ke Malaysia itu ada bukan gara-gara uang semata. Ada sejarah besar di baliknya,” kata pengamat geopolitik Pitut Suharto, yang juga terlibat dalam operasi khusus memenangkan UMNO pada masa itu.

UMNO yang digerakkan anak-anak bumiputera menghadapi tekanan pelik pada Pemilu tahun ini. Koalisi Barisan Nasional yang dimotori UMNO terancam oleh kian mengerasnya oposisi yang didominasi etnis Tionghoa dan India.

Oposisi itu tergabung dalam Partai Aliansi Rakyat dan partai-partai lain yang dihimpun oleh 56 persen etnis Tionghoa di Malaysia. Mereka juga yang selama ini sulit tersentuh fasilitas istimewa dalam berusaha. KKN yang menggerogoti UMNO adalah juga akarnya.

Ada pula barisan sakit hati yang dipicu oleh sikap diskriminatif terhadap etnis India yang miskin dan tertindas. Aksi demonstrasi yang acap dijawab dengan kekerasan semakin memukul citra UMNO sebagai partai berkuasa yang tak memayungi semua golongan.

Kenyataan ini belum termasuk kehilangan dukungan dari orang-orang Indonesia yang sudah menjadi warga Malaysia. Dalam akal sehat saya, sulit rasanya menyoblos suara bagi pemerintah yang membiarkan rakyatnya menendang, memukul, menjambak, meludahi TKI yang masih saudara sendiri.

UMNO sekarang ini betul-betul di persimpangan jalan. Anak-anak bumiputera yang hampir setengah abad lenggang-kangkung di negerinya sendiri memasuki fase paling kritis jika UMNO kalah dalam Pemilu.

Etnis Tionghoa, India, dan ”BSH” yang digalang oleh mantan Deputi PM Anwar Ibrahim sudah berencana mengamandemen konstitusi Malaysia yang dinilai timpang sebelah. Syaratnya cuma menggusur UMNO dari pemerintahan dan menguasai 2/3 kursi di parlemen.

Jika itu terjadi, maka kita tinggal menonton bagaimana anak-anak Malaya yang angkuh itu belajar hidup tanpa fasilitas yang disuapi pemerintah.

Saya khawatir jangan-jangan lima tahun lagi mereka yang datang ke Indonesia. Kita pun merazia mereka dengan ”Opsus anti-TKM”. ha-ha-ha. (*)

TKI Jadi Korban Perkosaan di Malaysia

sumber : www.antaranews.com
Sabtu, 7 November 2009 23:43 WIB 
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia didampingi oleh agensinya di Malaysia, membuat laporan polisi karena diduga telah menjadi korban perkosaan di Malaysia.

Modus terjadinya tindak kejahatan tersebut adalah saat korban saat disuruh (dipimjam) untuk membantu membersihkan rumah salah satu keluarga dari majikannya di Bukit Mahkota, Bangi, Selangor.

Kepala polisi Kajang, Selangor, Shakaruddin Che Mood membenarkan adanya laporan polisi mengenai kasus tersebut.

Menurut pemberitaan media massa di Malaysia Sabtu, pelaku yang berusia 40 tahun meminjam pembantu adiknya selama beberapa hari untuk membersihkan rumah barunya di Bukit Mahkota, sebelum dilakukan acara selamatan rumah baru.

Majikan perempuan menyetujuinya. Dibawalah pembantu Indonesia dari rumah majikan di Wangsa Maju, Kuala Lumpur, ke Bukit Mahkota, Bangi.

Pada saat tidak berada di rumah majikannya itulah korban diduga menjadi korban perkosaanan.

Pembantu itu kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke agensinya. Didampingi agensi, pembantu itu membuat laporan polisi di Kajang, Selangor. Polisi langsung membekuk pelaku dan menahan untuk penyidikan.

Sementara pembantu langsung dibawa ke rumah sakit setelah itu dibawa ke kedutaan.

Polisi Malaysia berjanji akan memprioritaskan kasus ini dan mengatakan korban mengalami trauma dan enggan bekerja lagi di Malaysia.(*)
COPYRIGHT © 2009

Tim Delapan: Perkara Belum Miliki Bukti Cukup Kuat

Jakarta (ANTARA News) - Tim delapan menilai berkas perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum memiliki bukti cukup kuat untuk memenuhi dakwaan pemerasan yang dituduhkan kepada dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Dalam konferensi pers usai menggelar perkara Chandra dan Bibit bersama dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu malam, salah satu anggota tim delapan Todung Mulya Lubis mengatakan alur terputus dari keterangan Ary Muladi benar-benar sangat fatal untuk langsung disambungkan dengan tuduhan penerimaan uang oleh Bibit dan Chandra.

"Kita melihat `missing link` dari Ary Muladi itu benar-benar sangat fatal. Kita melihat banyak petunjuk-petunjuk yang sebenarnya masih belum bisa kita jadikan sebagai bukti yang kuat. Kita masih bertanya apakah petunjuk itu bisa," jelas Todung.

Anggota tim yang lain, Anies Baswedan, mengatakan dari paparan yang disajikan penyidik Mabes Polri dalam gelar perkara, tim delapan menilai setelah kesaksian Ary Muladi kronologi perkara yang disusun oleh Mabes Polri lebih banyak menggunakan petunjuk.

"Dari Ary Muladi lebih banyak digunakan petunjuk. Masih banyak pertanyaan bagaimana petunjuk itu bisa mengarah kepada aktor-aktor," ujarnya.

Anies mencontohkan petunjuk yang digunakan oleh penyidik adalah jika seseorang mengaku memberikan uang kepada orang lain tetapi tidak bisa menjelaskan di mana atau tidak ada saksi yang menyaksikan, maka penjelasan tersebut tentu tidak dapat dijadikan alat bukti.

"Kalau misalnya saya mengaku memberikan uang kepada Bang Buyung, tetapi tidak bisa jelaskan di mana, kapan atau saksi yang menyaksikan, lalu bagaimana penjelasan saya dapat dijadikan bukti bahwa Buyung terima uang dari saya. Ini tidak bisa digunakan petunjuk saja, misalnya karena Bang Buyung parkir mobil dekat saya atau tiket parkir yang sama," tutur Anies.

Dalam kesaksian Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ary Muladi mengubah keterangannya. Semula ia mengaku menyerahkan uang dari Anggodo Widjojo langsung kepada Deputi Penindakan KPK Ade Raharja untuk diteruskan kepada pimpinan KPK.

Namun, Ary mengatakan keterangannya tersebut bohong dan ia mengaku sama sekali tidak mengenal Ade Raharja maupun pimpinan KPK. Ary kemudian mengatakan ia menyerahkan uang dari Anggodo kepada Yulianto yang kini tidak diketahui keberadaannya. Kepada Ary, Yulianto mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Ade Raharja untuk diteruskan kepada pimpinan KPK.

Tim delapan pada Minggu 8 November 2009 akan membahas secara detil hasil gelar perkara dengan kepolisian dan kejaksaan pada Sabtu malam. Menurut Anies, tim delapan berharap dapat menghasilkan penilaian awal dari pembahasan gelar perkara tersebut.

Anis mengatakan dalam memberikan penilaian tim delapan lebih mengedepankan rasa keadilan dibanding sekedar terpenuhinya aspek legal formal dari dakwaan yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit.

Sementara itu, anggota tim delapan Amir Syamsuddin mengatakan kejaksaan dalam gelar perkara mengakui hanya meyakini satu pasal dari tiga pasal yang didakwakan kepada Chandra dan Bibit.

Menurut Ketua tim delapan, Adnan Buyung Nasution, hasil gelar perkara kepolisian dan kejaksaan bersama dengan tim juga memberi keuntungan bagi kejaksaan karena semua masukan yang diberikan tim delapan berguna untuk melengkapi perkara Chandra dan Bibit.

"Justru masukan ini didengar agar mereka untuk bahan kasus itu tidak tergesa-gesa P21. Jadi kami berikan masukan-masukan supaya mereka teliti," demikian Adnan.(*)

Adhie: Pergantian Kepala Staf Batu Locatan SBY Copot Kapolri & JA

sumber : www.detik.com

Minggu, 08/11/2009 05:36 WIB

Mega Putra Ratya - detikNews


Jakarta - Pergantian 3 kepala staf Tentara Nasional Indonesia secara serentak dinilai tak bisa dilepaskan dari kekisruhan KPK vs Polri belakangan ini. Langkah ini dilakukan sebagai batu loncatan Presiden untuk kemudian mencopot Kapolri dan Jaksa Agung.

Demikian dikatakan mantan Jubir Kepresidenan era Gus Dur, Adhie Massardi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Sabtu (7/11/2009) malam.

"Ini (pergantian) bisa dilakukan sebagai batu loncatan agar tidak mencolok, agar terlihat seperti pergantian reguler (Kapolri dan JA)," kata Adhie.

Menurut Adhie, hal ini bisa jadi sebuah blunder. Sebab sejumlah rakyat menginginkan pergantian Kapolri dan Jaksa Agung terkait kekisruhan KPK vs Polri, bukan pergantian rutin biasa.

"SBY diharapkan bersikap seperti Gus Dur dan Habibie. Ketika TNI saat itu jadi simbol buruk masyarakat, Prabowo mundur dan Wiranto mundur. Mereka mundur dengan legowo dan bisa menjelaskan kepada masyarakat alasannya mereka cinta korps TNI, mereka tidak mau jadi simbol kesalahan di masyrakat. Dan mereka justru jadi dapat simpatik besar dari masyarakat," jelas Adhie.

Pergantian 3 kepala staf ini, lanjut Adhie, akan menyakitkan bagi tubuh TNI sendiri. "Ini sama saja dengan menyelesaikan masalah dengan masalah baru," pungkasnya.

Seperti diberitakan, KSAD Jenderal TNI Agustadi Sasongko akan digantikan Letjen TNI George Toisutta yang saat ini menjabat Pangkostrad. KSAL akan dipercayakan kepada Laksamana Madya Agus Suhartono, menggantikan Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno. Saat ini, Agus Suhartono masih menjabat sebagai Irjen Dephan.

Sementara KSAU akan dijabat Marsekal Madya Imam Sufaat, menggantikan Marsekal Subandrio. Saat ini, Imam Sufaat menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Angkatan Udara.

(mpr/lrn)

Sabtu, 07 November 2009

Tim Delapan Tidak Campuri Perkara Bibit-Chandra

sumber : www.antaranews.com
Jakarta (ANTARA News) - Tim delapan menjamin tidak akan mencampuri atau mengubah sedikit pun alur perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kata Adnan Buyung Nasution.

"Kami tidak punya wewenang atau keinginan sedikit pun untuk mengubah-ubah atau menambah perkara ini," kata Ketua tim delapan, Adnan Buyung Nasution, sebelum memulai gelar perkara kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto bersama dengan penyidik Mabes Polri dan jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung di Gedung Dewan Pertimbanga Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu malam.

Gelar perkara dimulai pada pukul 19.00 WIB dan tertutup dari liputan media massa.

Penyidik kepolisian dalam gelar perkara tersebut akan membeberkan fakta-fakta hukum yang mereka peroleh dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang disangkakan kepada Chandra dan Bibit.

Sedangkan pihak kejaksaan akan menyampaikan saran-saran yang mereka berikan kepada kepolisian untuk syarat kelengkapan berkas.

"Tim delapan akan menyaksikan dan juga mengkaji, mencermati juga apakah gelar perkara ini memang sudah dapat memberikan gambaran yang jelas tentang perkara Bibit dan Chandra ini, karena dari gelar perkara ini kita melihat ada fakta-fakta yang jelas dan komprehensif tentang alur perkara ini," tutur Adnan.

Kejaksaan Agung hingga saat ini masih melakukan penelitian atas berkas Bibit dan Chandra setelah sebelumnya pernah dikembalikan oleh kejaksaan kepada Mabes Polri untuk dilengkapi.

Kapolri Bambang Hendarso Danuri pada rapat dengar pendapat dengan Komisis III DPR Kamis malam menyatakan kepolisian memiliki bukti-bukti cukup tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra.

Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supanji kepada tim delapan menyatakan pihak kejaksaan yakin bukti-bukti yang diserahkan polisi kepada kejaksaan dapat pula meyakinkan hakim di pengadilan.

Gelar perkara yang dilaksanakan tim delapan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.(*)
COPYRIGHT © 2009

Hendarman Keberatan Nonaktifkan Ritonga

 sumber : www.detik.com
Hendarman Keberatan Nonaktifkan Ritonga
Jaksa Agung Hendarman Supandji memuji-muji Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang kini sudah mengundurkan diri sebagai orang yang bersih dan jujur. Karena itulah Hendarman mengaku keberatan memberhentikan Ritonga.
"Karinya bagus, wataknya bagus, jujur, bersih," ujar Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution menirukan ucapan Hendarman mengomentari Ritonga.
Buyung mengatakan itu kepada wartawan saat merangkum isi pertemuan Tim 8 dengan Hendarman di Gedung Watimpres lantai 2, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2009).
Kepada Tim 8, Hendarman mengaku sulit untuk bisa menonaktifkan Ritonga. Bahkan, menurut Buyung, Hendarman sempat keberatan untuk memuluskan permintaan tersebut.
"Sebenarnya beliau (Hendarman) keberatan, tapi beliau (Ritonga) sendiri yang tetap mengundurkan diri dan sudah terjadi," kata Buyung.
Kepada Tim 8, Hendarman juga mengakui jika soratan masyarakat terhadap institusinya dan polisi sangat rendah. Namun untuk kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Hendarman memastikan pihaknya serius dalam menanganinya.
"Dia (Hendarman) pastikan tidak ada rekayasa," tutur Buyung.
Pada Kamis (5/11) malam Abdul Hakim Ritonga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wakil Jaksa Agung karena namanya disebut-sebut dalam rekaman percakapan telepon dengan Anggodo Wijoyo. Alasan pengunduran diri tersebut demi kepentingan institusi kejaksaan dan memenuhi saran dari Tim 8.
Namun hingga saat ini status Ritonga masih belum jelas. Secara definitif Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap tekait status Ritonga. Kejagung baru akan mengambil sikap pasti dalam rapat pimpinan yang akan digelar minggu depan.

Jumat, 06 November 2009

Tim Delapan: Keterangan Susno Inkonsisten

sumber : www.antaranews.com
Jumat, 6 November 2009 20:17 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 425 kali
Tim Delapan: Keterangan Susno Inkonsisten
(ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Tim delapan menilai keterangan yang diberikan Kabareskrim non aktif, Susno Duadji, tidak konsisten, kata salah satu anggota tim, Anies Baswedan.

Di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Jumat, salah satu anggota tim, Anies Baswedan, menyebutkan salah satu keterangan yang inkonsisten adalah tentang penjelasan aliran dana dari Anggoro Widjojo.

Menurut penuturan Susno, aliran dana bersumber dari Anggoro itu mengalir ke adiknya, Anggodo Widjojo, untuk diserahkan kepada Ary Muladi.

Ary Muladi lalu memberikan kepada Ade Rahardja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan KPK melalui Chandra Hamzah.

"Sekarang kita perhatikan, kenapa yang dijadikan tersangka justru pimpinan KPK, padahal di situ ada Ade Rahardja. Ada apa ini, kok tidak dijadikan tersangka?" tanya Anies.

Selanjutnya, tutur Anies, Ary Muladi dijadikan tersangka oleh Mabes Polri untuk kasus penggelapan uang yang dilaporkan oleh Anggodo Widjojo. Padahal statusnya juga sebagai saksi dalam kasus pemerasan Bibit dan Chandra karena ia yang ditugaskan menyerahkan uang dari Anggodo kepada Ade Rahardja.

"Ada tidak orang di republik ini yang menjadi saksi dan tersangka bersamaan. Bagaimana anda bisa bersaksi dengan jujur apabila anda juga tersangka. Itulah yang jadi pertanyaan kita. Logis tidak?" tanya Anies lagi.

Ketua tim delapan, Adnan Buyung Nasution, juga mempertanyakan hal yang sama.

"Di sini Ary Muladi berfungsi sebagai saksi karena menerima uang dan menyerahkan kepada Ade Rahardja untuk dibagikan. Namun setelah Ary Muladi mengubah keterangannya, dia serta merta ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uangnya Anggodo," tutur Adnan.

Ary Muladi mengubah kesaksikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Awalnya, ia mengaku menyerahkan uang langsung kepada Ade Rahardja. Belakangan, Ary mengaku tidak mengenal Ade secara langsung dan memberikan uang tersebut melalui seorang pengusaha asal Surabaya bernama Yulianto. Yulianto saat ini menghilang dan tidak dapat ditemui untuk didengar kesaksiannya.

Setelah Ary mengubah keterangan, ia lalu dijadikan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Anggodo Widjojo atas tuduhan menggelapkan uang.

Adnan mengatakan dalam pemberian keterangan ke tim delapan, Susno Duadji menjelaskan bahwa Ary Muladi sudah diperiksa dengan alat detektor kebohongan.

Dari hasil pemeriksaan, menurut penuturan Susno ke tim delapan, terungkap bahwa Ary menerangkan bahwa dia menyerahkan uang langsung kepada Ade Rahardja.

"Jadi ada dua perkara menyangkut Ary Muladi, dua peranan dan status. Satu sebagai saksi terhadap pemberian uang kepada Ade Rahardja untuk dibagikan, kalau dia tidak menerangkan seperti itu sebagai saksi nanti di sidang dia diancam akan jadi tersangka. Ini yang bagi kami betul-betul suatu praktik penuntutan yang amat berbahaya karena saksi tidak bebas lagi. Dia diancam oleh tuntutan perkara terhadap dirinya sendiri. Ini suatu hal yang bukan hanya aneh, tetapi melanggar hak asasi manusia," tutur Adnan.

Untuk melengkapi keterangan yang masih simpang siur, tim delapan pada Sabtu pukul 10.00 WIB akan meminta keterangan dari Ary Muladi.

Anies Baswedan mengakui tim delapan kini kesulitan untuk merangkai keterangan dari berbagai pihak yang tidak konsisten.

"Sebenarnya inkonsistensi bukan hanya pada internal Pak Susno, tetapi juga inkonsistensi pada jawaban-jawaban lain yang membuat kita pusing. Yang ini bilang A, yang itu bilang B, padahal pada fakta yang sama. Itulah masalahnya, itu jadi tantangan kita," tuturnya.

Untuk itu, tim delapan berharap dapat menemukan titik terang dari gelar perkara yang dilakukan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan pada Sabtu 7 November 2009.(*)
COPYRIGHT © 2009

Kamis, 05 November 2009

PDIP Segera Gulirkan Hak Angket Bank Century

sumber : www.antaranews.com
Kamis, 5 November 2009 16:12 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 270 kali
PDIP Segera Gulirkan Hak Angket Bank Century
Ketua Bidang Kepemudaan DPP PDIP Maruarar Sirait (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR Maruarar Sirait mengatakan, partainya telah memutuskan untuk segera mengajukan hak angket soal pengucuran dana talangan Bank Century guna mengusut tuntas kasus tersebut.

"Hak Angket soal Bank Century akan kita gulirkan minggu depan untuk segera diserahkan ke Bamus (Badan Musyawarah) kemudian ke pimpinan DPR," kata Maruarar Sirait yang juga Ketua DPP PDIP dalam diskusi di gedung DPR Senayan Jakarta, kamis.

Menurut Maruarar, PDIP telah melakukan rapat khusus untuk membahas Hak Angket tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Maruarar mengatakan, dalam kasus bank Century posisi PDIP jelas dan tegas akan proaktif berdiri bersama-sama dengan semua elemen masyarakat untuk membongkar kasus Bank Century

"Tujuannya hanya satu, membongkar kasus bank Century sampai tuntas" kata Maruarar.

Maruarar berjanji partainya akan tetap konsisten dalam membongkar kasus bank Century itu.

Selain itu, tambahnya, PDIP akan terus mengawal agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera bisa menyelesaikan tugasnya melakukan audit investigasi bank Century.

PDIP, katanya, juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menyerahkan data-data aliran dana Bank Century tersebut. Dengan demikian akan bisa segera diketahui ke mana saja aliran dana talangan Bank Century itu

Sementara itu, Pakar Komunikasi UI Effendi Gazali mengatakan, saat ini jika dilihat dari komunikasi politik maka kerusakan itu sudah terjadi.

Ia menilai, komunikasi pencitraan yang dilakukan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono justru telah memunculkan kesalahan-kesalahan.

Effendi mencontohkan, Polri hingga saat ini menyatakan belum menemukan bukti kesalahan Anggodo, karena itu tidak ada alasan untuk menahan.

Dengan berdasarkan logika tersebut, tambah Effendi, berarti semua rekaman telepon yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi tersebut adalah benar adanya.

"Artinya semua isi pembicaraan dalam rekaman itu benar semua," kata Effendi. (*)
COPYRIGHT © 2009

Kapolri: Susno Duadji Mengundurkan Diri

sumber : www.antaranews.com
Kamis, 5 November 2009 11:21 WIB |
Kapolri: Susno Duadji Mengundurkan Diri
Bambang Hendarso Danuri (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta,(ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengajukan permohonan pengunduran diri.

Kapolri menyampaikan hal tersebut sebelum mengikuti Rapat Kabinet di Kantor Presiden di Jakarta, Kamis pagi, tanpa menjelaskan kapan Kabareskrim mengajukan pengunduran diri itu dan alasan pengunduran dirinya itu.

"Bukan ditindak. Sudah kita jelaskan, bukan main copot-copotan. Dia mengundurkan diri dan ada proses selanjutnya. Jadi bukan main copot karena kita memakai prosedur," katanya.

Sementara itu terkait pemeriksaan Anggodo Widjojo, Kapolri mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum terkait dengan pasal-pasal yang akan dituduhkannya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan tentunya sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan serta dilengkapi alat buktinya," katanya.

Mengenai keberadaan Anggodo, Kapolri mengatakan, Kamis pagi ini, yang bersangkutan sudah ada Mabes Polri meski statusnya belum ditingkatkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian akan terus bekerja,

"Pagi ini kita berusaha agar tim berkoordinasi dengan KPK, karena awalnya alat buktinya dari rekaman asli. Nanti dengan saksi ahli rekaman didengar lagi dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Kapolri berjanji pihaknya akan bertindak cepat dan melakukan percepatan dalam penyidikan kasus ini.

Beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperdengarkan hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembicaraan yang dilakukan Anggodo dengan berbagai orang yang di antaranya diduga merupakan pejabat Polri dan kejaksaan.(*)
COPYRIGHT © 2009

Jaksa Agung: Ritonga Nyatakan Mundur

Jaksa Agung: Ritonga Nyatakan Mundur
Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman SupanDji menyatakan, Wakil Jaksa Agung Ritonga telah mengajukan permohonan pengunduran diri secara lisan Rabu siang dan akan segera menyampaikan permohonan secara tertulis Kamis pagi .

"Kemarin dia menyatakan mengundurkan diri, dan pagi ini secara tertulis surat pengunduran diri akan diserahkan kepada saya," kata Jaksa Agung Hendarman di Kantor Presiden di Jakarta, Kamis, sebelum Rapat Kabinet.

Meski demikian, Hendarman mengaku, belum menerima surat tersebut sehingga belum mengetahui alasan resmi pengundurran diri Ritonga.

"Saya langsung menuju Kantor Presiden sehingga belum sempat ke kantor untuk mengecek surat," katanya.

Alasan pengunduran diri yang disampaikan secara lisan menurut Hendarman, Ritonga menyatakan merasa beban institusi sehingga mengajukan permintaan pengunduran diri.

"Kalau menjadi beban institusi, saya mengajukan pengunduran diri," kata Hendarman mengutip Ritonga.

Ketika ditanya apakah setelah mengundurkan diri, yang bersangkutan akan diperiksa Hendarman mengatakan, bila Tim-8 akan melakukan pemanggilan, maka ia mempersilakan namun dari pihak Kejaksaan Agung tidak akan memproses lebih lanjut karena yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan diri.

"Tidak ada, karena dia sudah secara lisan menyampaikan pengunduran diri ke saya," katanya.

Menurut Hendarman, karena Ritonga sudah mengundurkan diri maka ia akan memproses siapa yang akan menggantikan Ritonga untuk menjadi Wakil jaksa Agung dan proses tersebut harus diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .

Ketika ditanya apakah akan ada tes pengujian tersendiri, Hendarman mengatakan, sementara ini sambil menunggu proses itu berjalan, maka salah satu dari Jaksa Agung Muda akan diangkat sebagai pelaksana tugas.

Sementara mengenai kebenaran materi yang dibicarakan dalam rekaman sadapan telepon yang dilakukan KPK, Hendarman mengatakan, harus ada klarifikasi apakah suara yang ada di rekaman itu betul suara Ritonga atau bukan .

"Umpamanya ada pembicaraan menyangkut nama yang bersangkutan, sampai sejauh mana kebenaran itu harus diklarifikasi. Tetati sebelum klarifikasi itu semua dia mengundurkan diri,` katanya.

Ketika ditanya apakah pengunduran diri Ritonga bisa dinyatakan yang bersangkutan terlibat, secara tegas Hendarman, meminta wartawan mengklarifikasi langsung ke Ritonga .

"Itu pun bisa dijelaskan setelah Ritonga memenuhi panggilan Tim-8," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Selasa, 03 November 2009

Usai Wawancara di TVOne, Anggodo Dibawa Polisi ke Mabes Polri

sumber : www.detik.com

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews


Jakarta - Anggodo Widjojo dibawa polisi ke Mabes Polri setelah wawancara di stasiun TVOne, Pulogadung. Saat keluar dari studio, Anggodo tampak diikuti sejumlah stafnya dan staf televisi swasta.

Sesudah wawancara, Anggodo yang didampingi pengacaranya Bonaran Situmeang transit di salah satu ruangan di kantor televisi tersebut. Anggodo tampak beristirahat di sebuah sofa sambil minum air mineral.

Anggoro juga sempat memberikan klarifikasi soal isi rekaman yang mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ritonga. Anggodo juga mengucapkan terima kasih kepada Wisnu Subroto yang selama ini telah membantunya.

"Terima kasih kepada Pak Wisnu yang selalu memberikan advice kepada saya," katanya.

Setelah 'ngobro-ngobrol' itu, Anggodo langsung dibawa oleh polisi yang memang telah menunggunya. Selama Anggodo wawancara, polisi memang sudah mengepung kantor yang berada di Jalan Rawaterate, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2009).

Anggodo dibawa dengan Toyota Innova B 7747 NI warna silver. "Pak Anggodo akan dimintai keterangan di Mabes Polri," kata Bonaran Situmeang.

Saat Anggodo dibawa, puluhan wartawan mencoba meminta tanggapannya. Namun mobil yang membawanya terus berjalan. Di belakang mobil tersebut, tampak ada mobil polisi hitam yang mengikutinya.

Dalam wawancara, Anggodo telah mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk menyuap pimpinan KPK. Namun sumber di kepolisian, Anggodo dikenai pasal 318 KUHP tentang keterangan palsu. (ken/iy)

Kamis, 29 Oktober 2009

Dua Pimpinan KPK ditahan, Ketua Sementara KPK Dikabarkan Akan Mundur.

sumber : www.vivanews.com
 Tumpak Panggabean akan mengundurkan diri setelah menyerahkan bukti rekaman ke MK.

Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak H Panggabean (Antara)
VIVAnews - Tumpak Hatorangan Panggabean, dikabarkan bakal mundur sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengunduran diri ini menyusul ditahannya Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan nonaktif.

Menurut sumber VIVAnews, Tumpak akan mengundurkan diri setelah menyerahkan bukti rekaman ke Mahkamah Konstitusi. Namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPK mengenai kabar ini.

Beberapa saat yang lalu, Bibit dan Chandra, ditahan penyidik Mabes Polri. Bibit dan Chandra adalah tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Selain kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, Bibit dan Chandra juga diduga telah memeras Anggoro. Mereka dituduh telah menerima uang dari Anggoro.

Sebagaimana diketahui, Bibit dan Chandra saat ini tengah mengajukan permohonan Uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

Menurut mereka Pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra untuk mengeluarkan putusan sela dalam sidang uji materi UU KPK. Mahkamah meminta presiden menunda pemberhentian tetap terhadap keduanya sampai ada putusan terkait uji materi UU KPK di MK.

Namun MK tidak mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra untuk menghentikan proses hukum di kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, MK tidak berwenang dan tidak bisa mencampuri urusan pengadilan.
• VIVAnews

Rabu, 28 Oktober 2009

Presiden: Gaji Menteri Sudah Lama Tidak Naik

sumber : www.antaranews.com
Selasa, 27 Oktober 2009 16:35 WIB
Presiden: Gaji Menteri Sudah Lama Tidak Naik

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan gaji pejabat negara seperti presiden, wapres dan menteri tidak pernah naik dalam lima tahun terakhir dan itu merupakan hal langka dalam pemerintahan.

"Ini atas instruksi presiden bahwa dalam lima tahun terakhir gaji presiden, wapres dan menteri tidak pernah naik, ini hal langka dalam tata kelola pemerintahan kalau diukur secara internasional, yang biasanya ada penyesuaian," kata Juru Bicara Presiden Dino Patty Djalal di kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa.

Menurut Dino, instruksi presiden untuk mengkaji soal gaji pejabat negara itu sudah disampaikan kepada Menteri PAN dan Menkeu untuk dikaji kemungkinannya.

"Presiden menyebutkan bahwa dalam lima tahun belakangan ini, yang diutamakan untuk naik adalah gaji pegawai negeri, pejabat negara menengah ke bawah. Ini adalah instruksi presiden yang sangat jelas dan sistematis," kata Dino.

Selain itu, mengenai isu kenaikan gaji pejabat negara lima tahun ke depan, menurut Dino, Presiden mengharapkan agar hal itu dimasukkan dalam kerangka yang tepat dan adil.

"Jangan bersifat parsial atau situasional dan dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola yang baik," katanya.

Persoalan rencana kenaikan gaji menteri belakangan menjadi polemik setelah pemerintah melontarkan rencana tersebut, namun beberapa pihak menolaknya karena dianggap kabinet belum lama dibentuk dan belum bekerja banyak.(*)

komunitas bloger indonesia

Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0
ss_blog_claim=938fb26589dfdb0bdf4a68ae5e32d4e0